Hadits tentang Mandi di Hari Jumat
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا )
Bersabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam (Saw): “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dan bergegas (menuju ke masjid), mendekat (kepada khatib) serta diam menyimak (khutbah), maka baginya dari setiap langkah kaki yang diayunkan ada ganjaran yang senilai pahala puasa shalat dan puasa selama setahun penuh.” [ HR: at-Tirmidzi]
Berkata Shafiyurrahman al-Mubarakfuri, sebagian ulama berkata: Kami belum menemukan ada hadits shahih yang menerangkan sunnah Nabi dengan ganjaran pahala sebesar hadits di atas. (Kitab Tuhfah al-Ahwadzi, Syarah Sunan at-Tirmidzi).*
Selain hadits di atas, baca juga hadits-hadits lain di sini