IMAM KAMALUDDIN AL ANBARI, merupakan seorang ulama besar dalam disiplin ilmu nahwu yang menganut madzhab As Syafi’i. Ulama yang berasal dari Baghdad ini sendiri dikenal dengan sifat qana’ah dan zuhudnya, dimana beliau beserta keluarga hanya mengandalkan upah sewa toko sebesar setengah dinar dalam sebulan.
Suatu saat Khalifah Al Mustadhi’ mengirim utusan kepada beliau dengan membawa uang sebanyak 500 dinar, namun beliau menolak pemberian itu. Saat para utusan itu menyampaikan,”Jika demikian, berikan kepada putra Anda”. Al Anbari pun menjawab,”Jika aku yang menciptakan anakku, maka akulah yang memberikan rizki kepadanya”. (Thabaqat As Syafi’iyah Al Kubra, 7/155)