MUHAMAD BIN SIRIN adalah ulama zuhud dan wara di zamannya. Melakukan qiym di malam hari dan melaksanakan puasa Dawud di siang harinya.
Suatu saat sang ulama ditahan di penjara karena hutang yang ia miliki. Saat itu, sipir penjaga penjara mengatakan,”Pulanglah Anda ke rumah jika di malam hari. Di tinggallah di sini pada siang hari.”
Ibnu Sirin pun menjawab,”Aku tidak akan membantumu dalam berkhianat terhadap amanah yang dibebankan kepadamu.” (Al Kawakib Ad Durriyah, 1/427)