Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ikhtilaful Ummah

Imam Syafi’i dan Para Lawan Debatnya

Thoriq
Terakhir diupdate: 31 Juli 2013 08:57 8:57 am
Thoriq
Dipublikasikan 31 Juli 2013 08:57
Bagikan
Adabnya dan tawadhu’nya beliau saat diam ketika terlihat kebenaran atas pendebatnya
Bagikan

IMAM Syafi’i, salah satu imam madzhab empat. Ulama yang lahir di Gaza 150 H dan wafat di Mesir 204 H ini dikenal sebagai mujtahid mutlak. Beliau dikenal dengan beberapa karyanya antara lain Al Umm (fiqih), Ar Risalah (ushul fiqih), dll.

Tidak diragukan lagi bahwa Imam Syafi’i amat akrab dengan perdebatan, beberapa ulama besar pun pernah terlibat perdebatan dengannya, seperti Muhammad bin Al Hasan, Syeikh ahlu ra’yi, sahabat sekaligus “ustadz” Imam Syafi’I sendiri, juga Asbagh bin Al Farj bin Sa’di, faqih dari kibar ulama madzhab Maliki di Mesir, begitu pula pernah berdebat dengan Imam Ahmad bin Hambal tentang kekufuran mereka yang meninggalkan shalat.

Akan tetapi setiap ia berdebat dengan ulama lain ia selalu menggunakan adab dan sopan santun serta tidak mencela lawannya.

Adalah Abu Utsman, putranya pernah mengatakan: “Aku sekali-kali tidak pernah mendengar ayahku mendebat seseorang dengan meninggikan suaranya.” (Tahdzibul Asma’ Wal Lughat, hal. 66, vol.1).

Ahmad bin Kholid bin Kholal berkata:  “Aku mendengar Syafi’i berkata, “ketika aku mendebat seseorang aku tidak menginginkan dia jatuh kepada kesalahan.” (Tawaliyut Ta’sis, hal. 65)

Baca Juga

Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Sufi Menurut Penilaian Imam Asy Syafi’i
Memahami Ikhtilaf Menghindari Iftiraq
Syeikhul Islam Taqiyuddin As-Subki: Ulama Syafi’i yang Membolehkan Hisab
Perbedaan Idul Adha: Hari Arafah dan Shalat Id Ikut Siapa?

Syafi’i sendiri juga pernah berkata: “Aku berdebat tidak untuk menjatuhkan orang.” (Tahdzibul Asma Wal Lughat, hal 66, vol.1)

Hafidz Ad Dzahabi menukil di Siar A’lamin Nubala’, dari Imam Hafidz Abu Musa Yunus bin ‘Abdul A’la Ashodafi Al Misri, salah satu sahabat Imam Syafi’i, dia berkata:  “Aku tidak melihat orang berakal melebihi Syafi’i, aku mendebatnya tentang suatu masalah pada suatu hari, kemudian kami berpisah, lalu dia menemuiku, dan menggandeng tanganku, lalu berkata:  “Wahai Abu Musa, bukankan lebih baik kita tetap berteman walau kita tidak sepakat dalam satu masalah?”

Berkata Imam Ad Dzahabi:  “Ini menunjukkan kesempurnaan akal imam ini, dan faham atas dirinya…” (Siar A’lam An Nubala’ hal. 16, vol. 10).

 ‘Alamah Murtadha Az Zabidi berkata dalam Syarh Ihya’ ketika imam Ghazali membahas tentang perdebatan-perdebatan para salafus shalih, bagaimana hal itu terjadi di antara mereka, bagaimana mereka mempertahankan al haq dengan adab dan sopan santun, berkatalah Murtadha Az Zabidi:  “Salah satu di antarnya adalah perdebatan Ishaq bin Rahuyah dengan Imam Syafi’i, dan Ahmad bin Hambal hadir pula di tempat itu, aku telah membaca dari Kitab Nasikh Wal Mansukh, karya Hafidz Abu Al Hasan Badali bin Abil Ma’mar At Tibrizi: “…Dikisahkan bahwa Ishaq bin Rahuyah mendebat Syaf’i, dan Ahmad bin Hambal ada di tempat itu juga, tentang hukum kulit bangkai jika disamak. Maka, berkatalah Syafi’i:  “Jika disamak maka menjadi suci.” Maka berkatalah Ishaq: “Apa dalilnya?” Maka Syafi’i menjawab: “Hadits Az Zuhri dari ‘Ubaidillah bin Abdullah bin Abdullah, dari Ibnu ‘Abbas, dari Maimunah, bahwa sesungguhnya Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Was Salam bersabda:  “Tidakkah kalian memanfaatkannya dengan cara menyamaknya?”

Maka berkatalah Ishaq kepadanya: “Hadits Ibnu ‘Ukaim: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Was Salam telah menulis untuk kami, kira-kira sebulan sebelum beliau meninggal, “Jangan memanfaatkan sesuatu dari bangkai dengan, baik kulitnya maupun dagingnya.” Hadits ini sepertinya memansukh hadits Maimunah, karena datang satu bulan sebelum wafat”.

Maka berkatalah Syafi’i:  “Ini tulisan dan tadi (hadits Maimunah) ucapan.” Ishaq menjawab: “Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menulis untuk Kisra dan Qoishar, dan hal itu hujjah di antara mereka dihadapan Allah, dan diamlah Syafi’i.

Dan ketika Ahmad bin Hambal mendengar hal itu, dia memilih hadits Ibnu ‘Ukaim dan berfatwa dengannya, dan sebaliknya Ishaq malah condong kepada hadits Syafi’i.

Berkata Abu Al Hasan At Tibrizi: “Khalal telah mengisahkan dalam kitabnya, bahwa Ahmad bin Hambal tawaquf terhadap hadits Ibnu ‘Ukaim ketika melihat tazalzul (kegoncangan) dalam periwayatannya, dan ada beberapa yang mengatakan bahwa Imam Ahmad meninggalkan hadits tersebut.”

Cara inshaf dalam masalah ini adalah, bahwa hadits Ibnu ‘Ukaim kalau dilihat secara dhahir memang menunjukan nashk jika sahih, akan tetapi hadit tersebut itthirab (guncang), maka dia tidak sebanding kesahihannya jika dihadapkan dengan hadits Maimunah, berkata Abu ‘Abdurrahman An Nasai: “Yang paling sahih dalam masalah ini adalah hadits Maimunah.” (Syarhul Ikhya’, hal.291, vol.1)

Abdul Fattah Abu Ghuddah mengomantari nukilan di atas: “Lihatlah, inshaf Ishaq yang meninggalkan pendapatnya setelah jelasnya kebenaran, dan adab Syafi’i dan tawadhu’nya, di mana ia diam ketika terlihat kebenaran atas pendebatnya.”/Thoriq

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:akhlaqdebatikhtilafImam bin Hanbalimam syafi'i
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sidang Itsbat 7 Agustus, Hari Raya Mungkin Sama
Tulisan selanjutnya Homoseksual dan Kehancuran Peradaban di Barat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (2)

29 September 2021 16:29
bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (1)

29 September 2021 16:00
Ikhtilaful Ummah

Guna Hadits Dhaif Menurut Ulama Salaf dan Khalaf

26 September 2021 05:24
Ikhtilaful Ummah

Imam Madzhab Empat Menyikapi Hadits Dhaif

16 September 2021 06:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?