UNTUK mengetahui hukum berobat dengan air seni onta oleh para ulama, ada baiknya perlu melihat pembahasan para ulama mengenai status kesucian air seni onta terlebih dahulu, karena dua masalah tersebut memiliki hubungan erat.
Para ulama sepakat mengenai najisnya air seni menusia, adapun mengenai status air seni onta, apakah ia suci atau najis, para ulama berselisih pendapat mengenai hal itu.
Pendapat 1: Air Seni Onta Suci
Sejumlah ulama berpendapat bahwa air seni onta suci. Diantara mereka adalah Atha’, Az Zuhri, Yahya Al Anshari, An Nakhai, Al Karkhi, Ats Tsauri, Imam Malik, Zufar, Imam Ahmad, Muhammad bin Hasan. Beberapa ulama Syafi’iyah berpendapat serupa semisal Ibnu Huzaimah, Ibnu Mundzir, Ar Ruyani (Lihat, Badai’ Ash Shanai’(1/61), Bidayah Al Mujtahid (1/80), Al Hawi Al Kabir (2/250), Fath Al Bari (1/339).
Pendapat 2: Air Seni Onta Najis
Sedangkan sejumlah ulama lainnya berpendapat bahwa air seni onta najis. Diantara para ulama ini adalah Ibnu Umar dari kalangan sahabat, Hasan Al Bashri dari kalangan tabi’in, Abu Tsaur, Jabir bin Zaid, Imam Asy Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Imam Ahmad dalam salah satu periwayatan menyatakan najis sebagaimana Imam Asy Syafi’i (lihat, Al Hawi Al Kabir (2/250), Masail Imam Ahmad (3/167), Asy Syarh Al Kabir li Ibni Qudamah (1/307)).
Sebab Munculnya Perbedaan
Perbedaan di atas merupakan dampak dari perbedaan cara pandang para ulama mengenai air seni dan kotoran selain manusia. Ada pihak yang menyatakan bahwa seluruh air seni dan kotoran selain manusia (hewan) najis. Ada pula pihak yang menyatakan bahwa air seni dan kotoran selain manusia suci. Adapula yang melihat dari hukum dagingnya, jika dagingnya halal maka air seni dan kotorannya suci, jika dagingnya haram maka air seni dan kotorannya najis.
Dan adanya perbedaan pandangan fiqih mengenai najis tidaknya air seni dan kotoran hewan di atas, disebabkan adanya perbedaan dalam mengambil istimbath (kesimpulan) hukum dari beberapa hadits, salah satunya mengenai izin Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam kepada kaum Uraniyun untuk meminum air seni onta. (lihat, Bidayah Al Mujtahid (1/80,81)).
Pendangan Para Ulama Mengenai Hadits Al Uraniyun
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : قَدِمَ نَاسٌ مِنْ عُكْلٍ – أَوْ عُرَيْنَةَ – فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ , فَأَمَرَ لَهُمْ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِلِقَاحٍ , وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا. فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ
Artinya: Dari Anas Bin Malik Radhiyallahu `anhu, ia berkata,”Telah datang sekelompok orang dari Ukl atau Urainah, kemudian mereka enggan bermukim di Madinah, lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pun memerintahkan untuk menyediakan onta-onta yang memiliki susu dan menyuruh mereka untuk meminum air kencing dan susunya, kemudian mereka pun bertolak. Dan ketika mereka sehat, mereka membunuh penggembala Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam… (Riwayat Al Bukhari)
Pihak pertama menyatakan bahwa Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan untuk meminum air seni onta untuk berobat. Ini menunjukkan bahwa air seni onta suci.
Namun, argumen itu disanggah oleh pihak kedua, dimana hadits itu tidak menunjukkan sucinya air seni onta, namun menunjukkan bolehnya berobat menggunakan benda najis dalam keadaan darurat.
Kemudian sanggahan itu dijawab pihak pertama, bahwa berobat tidak termasuk perkara darurat, karena berobat tidaklah wajib, bagaimana perkara yang haram dibolehkan demi perkara yang tidak diwajibkan?
Sanggahan itu pun dijawab pihak kedua, bahwa berobat secara mutlak memang bukan perkara darurat, namun ia merupakan perkara darurat, jika ada informasi dari pihak yang bisa dijadikan pijakan informasinya menyatakan bahwa hal itu sudah termasuk darurat. Dan apa yang dibolehkan karena darurat maka seseorang tidak dikatakan mengkonsumsi barang haram ketika ia mengkonsumsinya, berpijak dengan firman Allah yang artinya,”Allah telah memperinci apa-apa yang haram atas kalian kecuali perkara-perkara yang kalian konsumsi secara terpaksa.” (Al An’am: 119)
Sanggahan yang juga mengatakan bahwa perkara haram tidak bisa dilakukan kecuali demi perkara wajib tidak bisa diterima, karena ada perkara haram yang boleh dilakukan demi perkara mubah, seperti bolehnya meninggalkan puasa Ramadhan dimana hal itu adalah perbuatan haram, demi melakukan safar yang hukumnya mubah.
Pihak pertama pun menyampaikan sanggahan lagi, bahwasannya kalau sekiranya air seni onta najis, maka tidak boleh berobat dengannya, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam yang artinya,”Sesungguhnya Allah tidak menciptakan kesembuhan bagi umatku dari apa-apa yang haram atas mereka.” (Riwayat Abu Dawud)
Benda najis haram untuk dikonsumi, maka tidak boleh berobat dengannya, karena di dalamnya tidak terkandung kesembuhan.
Pihak kedua menjawab bahwa sesungguhnya hadits tersebut berlaku kepada siapa saja yang secara suka rela mengkonsumsinya, adapun untuk keadaan darurat, maka hal itu bukanlah perkara haram, sebagaimana bangkai.
Pihak pertama menyampaikan sanggahan, dimana berobat dengan barang najis dilarang, sebagaimana berobat dengan khamr yang najis, dimana Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda mengenai khamr, bahwa seusungguhnya ia bukanlah obat, melainkan penyakit. (Riwayat Muslim)
Pihak kedua menjawab, bahwasannya hadits di atas berlaku khusus bagi khamr, mengqiyaskan khamar dengan barang najis yang lain merupakan qiyas ma’a al fariq. Karena ada perbedaan hukum antara khamr dan barang najis yang lain, dimana mengkonsumsi khamar secara sengaja dikenakan hukuman hadd, berbeda dengan mengkunsumsi barang najis lainnya, mengkunsumsi khamr menimbulkan berbagai kerusakan, berbeda dengan mengkonsumsi barang najis lainnya, sedangkan syariat menafikan adanya kesembuhan dalam khamar, namun syariat mengakui adanya kesembuhan dalam air seni onta. (Lihat, Fath Al Bari (1/339))
Hukum Berobat dengan Air Seni Onta
Setelah melihat bagaimana para ulama berargumen mengenai hadits Al Uraniyun di atas, serta kesimpulan mereka terhadap hadits tersebut, kita bisa beranjak ke hukum mengkonsumsi air seni onta dalam rangka dijadikan sebagai obat.
Dari paparan di atas, diketahui bahwasannya pihak yang menyatakan bahwa air seni onta najis, membolehkan berobat dengan air seni onta dengan syarat bahwa itu dilakukan dalam kondisi darurat. Adapun di luar itu tidak dibolehkan, karena air seni onta najis.
Adapun pihak lain yang menyatakan bahwa air seni onta adalah suci, tidak serta-merta membolehkan untuk mengkonsumsi air seni onta secara mutlak. Ibnu Taimiyah berkata,”Dan pihak yang berpendapat bahwa air seni onta suci berselisih mengenai hukum mengkonsumsinya tidak dalam keadaaan darurat. Dalam hal ini adalah dua riwayat (dari Imam Ahmad, yang membolehkan dan melarang), juga dikarenakan ia mengandung kotoran, sebagaimana ludah, ingus, mani dan selainnya”. (Mukhtashar Al Fatawa Al Mishriyyah, hal. 25)
Jika Tidak Darurat, Mayoritas Ulama Larang Konsumsi Air Seni Onta
Dari paparan di atas, bahwasannya mengkonsumsi air seni onta untuk berobat dalam kondisi darurat, tidak ada obat lain selain mengkonsumsinya, maka hal itu dibolehkan menurut seluruh pihak, baik yang berpendapat air seni onta najis atau suci.
Sedangkan mengkonsumsinya dalam kondisi di luar darurat, mereka yang berpendapat bahwa air seni onta najis mengharamkan. Adapun mereka yang berpendapat bahwa air seni onta suci berselisih, satu pihak melarang karena mengandung hal-hal yang kotor meski suci, satu pihak membolehkan. Walhasil, mayoritas ulama melarang mengkonsumsi air seni onta dalam kondisi tidak dalam keadaan darurat. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam…