Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ikhtilaful Ummah

Maksud Pelarangan Taqlid dari Imam As Syafi’i dan Imam Ahmad

Thoriq
Terakhir diupdate: 19 Juni 2014 22:21 10:21 pm
Thoriq
Dipublikasikan 19 Juni 2014 12:11
Bagikan
Bagikan

TIDAK bisa dipungkiri bahwa para ulama telah menyampaikan pernyataan dari imam mujtahid semisal Imam As Syafi’i dan Imam Ahmad, ungkapan yang secara dhahir menunjukkan bahwa kedua ulama tersebut melarang taqlid. Pernyataan Imam As Syafi’i yang masyhur dalam masalah ini adalah yang dinukil oleh murid beliau Imam Al Muzani. Dimana dalam muqadimah Mukhtashar Al Muzani beliau menyebutkan, bahwa Imam As Syafi’i melarang untuk taqlid kepada dirinya dan kepada para mujtahid lainnya. (lihat, Mukhtashar Al Muzani fi Furu’ As Syafi’iyah, hal. 7)

Secara sepintas, dari pernyataan Imam Al Muzani tersebut bisa dipahami bahwa seakan-akan Imam As Syafi’i melarang mutlak kepada siapa saja untuk bertaklid kepada beliau, juga kepada para mujtahid lainnya. Namun sebenarnya makna pernyataan Imam Al Mizani tersebut amat mendalam, sehingga para ulama Syafi’iyah sendiri perlu menjelaskan apa yang terkandung dibalik pernyataan tersbut, siapa pula yang dituju dalam pernyataan tersebut.

Penjelasan Imam Al Mawardi

Adalah Imam Al Mawardi penulis Al Hawi Al Kabir yang merupakan syarah (penjelasan) dari kitab Mukhtashar Al Muzani itu menjelaskan, bahwa para ulama Syafi’iyah sendiri berbeda pendapat mengenai siapa yang terkena sasaran oleh perkataan Imam As Syafi’i untuk tidak taqlid kepada beliau dan kepada ulama lainnya. Namun pendapat Abu Ishaq Al Marwazi dan mayoritas Syafi’iyah berpendapat bahwa perkataan itu ditujukan kepada Imam Al Muzani, yakni murid dari Imam As Syafi’i,”….Maka larang untuk taklid datang dari As Syafi’i kepada Al Muzani…” (Al Hawi Al Kabir, 1/14)

Imam Al Mawardi juga menjelaskan bahwa ketika pernyataan Imam As Syafi’i ini dipakai secara mutlak,”… ditafsiri dengan apa yang kita jelaskan dari sejumlah kondisi dalam taqlid.” Kemudian Imam Al Mawardi menjelaskan secara terperinci perkara apa yang boleh taklid dan yang tidak boleh, siapa yang boleh untuk taqlid padanya dan siapa yang tidak boleh, kemudian kondisi muqallid dalam hukum syar’i. Dalam pembahasan terakhir Imam Al Mawardi menyatakan,”Maka taqlid dalam hal ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi manusia dalam memahami perangkat ijtihad yang berfungsi untuk hal itu dan tidaknya. Kalau seluruh manusia dilarang untuk taqlid dan mereka dibebani untuk berijtihad, maka kewajiban untuk memahami perangkat ijtihad wajib bagi seluruh manusia. Hal ini adalah kekacauan tatanan dan merupakan kerusakan…”

Baca Juga

Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Sufi Menurut Penilaian Imam Asy Syafi’i
Memahami Ikhtilaf Menghindari Iftiraq
Syeikhul Islam Taqiyuddin As-Subki: Ulama Syafi’i yang Membolehkan Hisab
Perbedaan Idul Adha: Hari Arafah dan Shalat Id Ikut Siapa?

Dari pernyataan Imam Al Mawardi tersebut, bisa disimpulkan bahwa pernyataan Imam As Syafi’i yang melarang taqlid tidak berlaku mutlak kepada siapa saja, namun kepada mereka yang cukup memiliki perangkat untuk ijtihad. Dan hal ini sejalan dengan penafsiran mayoritas Syafi’iyah yang berpendapat bahwa pernyataan itu ditujukan kepada Imam Al Muzani, dimana beliau telah mencapai pada tingkatan sebagai mujtahid madzhab.

Penjelasan Al Hafidz Ibnu Shalah

Ibnu Shalah sendiri menyatakan bahwa seruan meninggalkan taqlid dari para Imam bukan perkara yang mutlak,”Seruan untuk tidak bertaqlid kepada mereka (para imam) secara mutlak bukanlah dakwaan yang lurus, dan tidak sesuai dengan apa yang diketahui dari keadaan mereka atau mayoritas dari mereka.” (Lihat, Al Majmu’ 1/72).

Penjelasan Imam An Nawawi

Ketika Imam An Nawawi menjelaskan mengenai posisi mujtahid madzhab, dimana mereka dinisbatkan ke madzhab bukan karena taqlid terhadap terhadap pendapat atau dalil, namun karena menggunakan metodologi imam madzhab dalam berijtihad, maka setelah itu beliau menyatakan,”Hal yang disebutkan oleh kedua orang (Abu Ishaq dan Abu Ali As Sinji) ini, sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada mereka (mujtahid madzhab) dalam ijtihad oleh As Syafi’i kemudian Al Muzani di awal Muhktashar Al Muzani,’Dengan pemaklumatannya (As Syafi’i) (mengenai) pelarangannya untuk taqlid kepadanya dan kepada selainnya.’” (lihat Al Majmu, 1/76)

Dari pernyataan Imam An Nawawi di atas, maka bisa disimpulkan bahwa pernyataan Imam As Syafi’i yang disebut oleh Imam Al Muzani mengenai larangan untuk taqlid relevan dengan mereka yang sampai pada tingkatan mujtahid madzhab.

Larangan Taqlid dari Imam Ahmad

Al Hafidz Ibnu Rajab Al Hanbali sendiri telah menyebutkan argumen yang biasa digunakan oleh mereka  yang mengklaim sampai kepada derajat ijtihad dan menolak mengikuti madzhab empat,”Apa yang kalian katakan terhadap larangan Imam Ahmad dan para Imam lainnya mengenai taqlid terhadap mereka dan menulis pendapat mereka? Juga dengan pernyataan Imam Ahmad,’Janganlah kalian mencatat pendapatku, juga pendapat si fulan dan si fulan. Belajarlah kalian sebagaimana kami belajar?’” (lihat, Ar Radd ila Man Ittaba’a Ghaira Al Madzhahib Al Arba’ah, hal. 268)

Al Hafidz Ibnu Rajab pun menjawab argumen itu, bahwa itu ditujukan kepada mereka yang mencapai puncak dalam pengetahuan terhadap Al Qur`an dan As Sunnah baik dalam hal hafalan maupun pemahaman serta penulisan dan penela’ahan, juga menyibukkan diri dengan atsar sahabat dan tabi’in serta mengetahui yang shahih dan yang syadz. Maka pengetahuan mereka dekat dengan pengetahuan Imam Ahmad. (lihat, Ar Radd ila Man Ittaba’a Ghaira Al Madzhahib Al Arba’ah, hal. 268)

Selanjutnya Al Hafidz Ibnu Rajab menyatakan, adapun larangan untuk menempuh ijtihad ditujukan kepada mereka yang tidak sampai pada derajat puncak ini, lalu beliau menjelaskan,”Tidak memiliki pemahaman dari hal ini kecuali sedikit orang, sebagaimana kondisi di zaman ini…” (lihat, Ar Radd ila Man Ittaba’a Ghaira Al Madzhahib Al Arba’ah, hal. 268)

Dari sini bisa diketahui, bahwa larangan taqlid yang datang dari para mujtahid tidak berlaku mutlak kepada semua pihak, namun hanya ditujukan kepada mereka yang sampai pada derajat ijtihad. Hal ini sesuai dengan apa yang dipahami para ulama mu’tabar dari pernyataan para mujtahid semisal Imam As Syafi’i dan Imam Ahmad.

 

 

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Musda Mulia: Jika Menang, Jokowi-JK Janji Hapuskan Kolom Agama di KTP
Tulisan selanjutnya Pisang Super Kaya Vitamin A Akan Diujicoba pada Manusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat

Berita
5 Juni 2026 06:00
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (2)

29 September 2021 16:29
bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (1)

29 September 2021 16:00
Ikhtilaful Ummah

Guna Hadits Dhaif Menurut Ulama Salaf dan Khalaf

26 September 2021 05:24
Ikhtilaful Ummah

Imam Madzhab Empat Menyikapi Hadits Dhaif

16 September 2021 06:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?