MENGIKUTI kasus penistaan Al-Quran yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengingatkan penulis kepada artikel yang ditulis oleh sejarawan kenamaan Indonesia, Dr. Kuntowijoyo (1943-2005) yang bertajuk “Penghinaan, Pengadilan dan Ghirah ” yang ditulisnya pada 27 Maret 1995 (Lihat, Kuntowijoyo, Muslim Tanpa Masjid (Bandung: Mizan, 1421 H/2001 M), 281-286).
Hemat penulis, artikel yang ditulis oleh pakar sejarah ini amat menarik. Minimal dilihat dari dua sisi:
Pertama, relevansinya dengan kasus penistaan yang dilakukan Ahok terhadap Al-Quran. Kasusnya mirip sekali dengan yang ditulis oleh Dr. Kuntowijoyo. Karena di dalam artikelnya dia mencatat beberapa kasus penghinaan –dalam bahasaanya–, misal: kasus Permadi. Disamping ada empat kasus penghinaan lainnya: di zaman kolonial dan dua dan dua lagi di zaman Orde Baru.
Pada Zaman Kolonial ada kasus Martodarsono (pada 1918) yang menerbitkan bahwa Nabi sedang mabuk ketika menerima wahyu, yang melahirkan Comite Tentara Kanjeng Nabi Muhammad.
Dan pada 1937 ada kasus Soemandri-Soeroto, feminis saat itu, yang mengecam Nabi karena perkawinan Poligami, yang melahirkan Comite Penyelidikan Persatoean Pers Islam atau Comite Petahanan Islam atau Badan Pertahanan Islam.
Sedangkan dua kasus penghinaan di Zaman Orde Baru adalah: kasus “Langit Makin Mendung” yang melukiskan Nabi yang menjadi seekor burung, dan kasus Monitor yang menomersekiankan Nabi. (Lihat, Muslim Tanpa Masjid, 281-282).
Sementara kasus Ahok berkaitan dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang menyatakan bahwa Qs. 5: 51 dijadikan alat untuk berbohong. Akhirnya menyulut reaksi umat Islam yang begitu massif dan menggetarkan. Juga akhirnya melahirkan satu gerakan nasional yang dikenal dengan GNPF MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI). Kemudian gerakannya dikemas dengan apik dalam rajutan “Aksi Damai Bela Islam l, ll, dan lll”. Aksi Damai lll Insya Allah akan dilaksanakan pada Jum’at (2 Desember 2016) yang masyhur dengan simbol 212.
Menariknya, reaksi uumat Islam terhadap kasus-kasus penghinaan terhadap simbol agama mereka itu oleh Dr. Kuntowijoyo, sebagaimana juga Hamka, disebut dengan ghirah yang positif. Ghirah inilah yang olehnya disebut sebagai ‘aset nasional’. Alasannya sederhana tapi dalam. Dia menulis demikian:
“KH. Ahmad Rifa’i tidak akan menyatakan bahwa siapa yang bersembahyang di masjid Pekalongan yang imamnya adalah Penghulu yang dibayar raja kafir tidak sah dan bahwa nikah di depan Penghulu sama saja dengam berzina seumur hidup, kalau tidak punya ghirah ; perbuatan emosi yang tanpa perhitungan. Itulah sebabnya dia ditangkap Belanda pada 1859 dan dibuang ke Ambon. Yang menggunakan akal yang terkendali adalah Haji Pinang, Penghulu Batang, yang dipuji Belanda dan para birokrat.
Para Haji dan santri tidak akan melakukan pemberontakan petani di Banten pada 1888 kalau dia tidak punya ghirah .
Cut Nyak Dhien tidak akan masuk hutan kalau wanita itu tidak punya ghirah .
Para petani pada tahun 1912 –sekalipun didukung oleh SI– tidak akan berani melakukan pemogokan di tanah Sunan Surakarta yang mempunyai hak memiliki atas semua tanah, keturunan para nabi dan dewa, dan Wakil Tuhan di bumi, kalau tidak punya ghirah .
Kiai Tamam dari Pamekasan tidak akan membeli revolver pada 1918 dan menjalani hukuman dengan rantai di kaki, kalau tidak punya ghirah.
Para santri tidak akan terpanggil ke Surabaya pada 10 November 1945, kalau tidak ada ghirah .
Demikianlah Sudirman tidak akan memimpin perang gerilya; tanpa ghirah mungkin hanya ada Abdulkadir yang bekerja untuk Belanda di Zaman Perang Kemerdekaan. Mungkin Indonesia tidak akan survive pada tahun 1948 dan 1965 tanpa ghirah . Ghirah adalah aset nasional. (Lihat, Muslim Tanpa Masjid, 283).
Dan jika tanpa ghirah “Aksi Damai Bela Islam” yang terjadi dalam skala daerah, nasional bahkan internasional tidak akan pernah terjadi. Inilah dahsyatnya ghirah yang sudah “mendarah-daging” dan “berurat-berakar” dalam jiwa uumat Islam.
Inilah aset nasional, kata Dr. Kuntowijoyo. Maka “Aksi Damai” yang dilakukan oleh uumat Islam jangan dicurigai dan dituduh macam-macam: dibayar, ditunggangi, bahkan menyisipkan makar. Ini bisa jadi tuduhan tanpa dasar alias fitnah. Dan ini sangat keji dan tak patut diucapkan oleh para petinggi negeri ini.
Kedua, Aksi Damai Bela Islam adalah ghirah alias cemburu soal agama, dalam bahasa Buya Hamka. Jadi, tidak kaitannya dengan politik.
Orang Islam tidak fanatik! Namun tidak pula dayust, yaitu tebal kuping dan tebal muka. Orang Islam bukanlah,
فطنا لكل مصيبة فى ماله # وإذا يصاب بدينه لم يشعرى
“Sangat awaslah kalau harta-bendanya tersinggung, tetapi tak ada perasaannya apabila agamanya kena musibah”
Itu adalah syair warisan Sayyidina Ali, ejekan kepada orang yang telah luntur rasa ghirah agamanya. (Buya Hamka, Ghirah , Cemburu karena Allah (Jakarta: Gema Insani Press, 1436 H/2015 ), 17).
Untuk itu, mari selalu bangun kecintaan kepada agama Allah ini. Agar kita sadar bahwa kemuliaan ada padanya. Maka ketika sumber kumuliaan itu dinista dan kita diam saja, itu pertanda padamnya ghirah dalam dada. Maka hidup pun sudah tiada guna. Wallahu’l-Musta‘an.*/Qosim Nursheha Dzulhadi, @Majelis As-Shuffah