Hidayatullah.com | BELUM lama ini masyarakat ramai memperbincangkan tentang maraknya pembubaran pengajian oleh pihak tertentu yang sejatinya tidak memiliki kewenangan. Menanggapi peristiwa itu, anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anton Tabah Digdoyo, menilai ada upaya mengadu domba dan memecah belah umat Islam.
Menurut Anton, sebenarnya sejak dulu masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan perdebatan masalah khilafiyah. Misalnya, antara yang membaca qunut dalam shalat Subuh dan tidak. Namun kendati demikian, perdebatan tersebut tak pernah berujung persekusi antara satu sama lain.
Sudah lama umat paham bahwa masalah khilafiyah tidak seharusnya membuat berpecah belah. Adanya perbedaan pendapat adalah sebuah keniscayaan.
Ini terjadi karena adanya pemahaman terhadap nash-nash yang sifatnya zhanniyah menyangkut sebuah kasus.
Para ulama telah membuat metode tertentu dalam menggali hukum syariah yang bersifat praktis dari dalil-dalilnya yang bersifat kasuistik. Untuk konteks dalil qath’i, tidak ada perbedaan terkait dengan penggunaannya untuk membangun argumen (istidlal).
Qath’i adalah ketetapan hukum yang sudah pasti, yang langsung ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasulullah ﷺ. Misalnya tentang kewajiban shalat 5 waktu.
Yang berbeda adalah ketika dihadapkan pada dalil yang zhanni. Yakni dalil yang belum pasti penunjukannya terhadap suatu masalah. Dalil yang ada, baik dalam al-Qur`an maupun hadits, belum menunjukkan kepastian, atau bahkan tidak ada dalil sama sekali.
Para ulama sepakat bahwa dalam konteks nash-nash syariah yang qath’i tsubut (benar sumbernya) dan qath’i dilalah (benar maknanya), seperti al-Quran dan Hadits mutawatir yang qath’i, maka tidak boleh ada perbedaan pendapat. Baik dalam masalah aqidah maupun hukum syariah, atau ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Dengan kata lain, berbeda pendapat dalam konteks ini hukumnya haram.
Perbedaan pendapat dibolehkan dalam konteks nash-nash yang zhanni. Baik itu qath’i tsubut dengan zhanni dilalah, seperti al-Qur`an dan Hadits mutawatir yang maknanya zhanni, maupun zhanni tsubut dengan qath’i dilalah, seperti hadits ahad yang bermakna qath’i.
Jika melihat fenomena perbedaan pendapat di masa kini yang kerap menyulut adanya konflik, nampaknya umat sudah mulai jauh dari ilmu para ulama. Akibatnya, mereka tidak mengerti mana yang boleh berbeda pendapat dan mana yang tidak boleh.
Jika persoalan di atas tidak dipahami, potensi munculnya benturan di antara sesama kaum Muslimin akan semakin besar. Karenanya, umat harus segera menyadari pemahamannya dan membuka-buka kembali kitab para ulama.
Jangan sampai ketidaktahuan umat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan duniawi sesaat. Musuh-musuh Islam, baik orang kafir maupun munafiq, akan memanfaatkan kelemahan ini untuk mengadu domba. Mereka tidak ingin kaum Muslimin bersatu karena itu adalah musibah bagi mereka.
Sekaligus ini menjadi tugas para ulama, ustadz, dan tokoh agama agar menyampaikan ilmu secara adil. Yakni tidak menyembunyikan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama terdahulu.
Mari kita menjadi umat berpikir dewasa, bukan menjadikan ta’ashub (fanatik). Fanatik golongan merupakan sebab mudahnya mereka diadu domba.
Siksa Kubur
Namimah atau adu domba termasuk dosa besar. Pelakunya terancam diazab dalam kubur. Tidakkah para pelaku adu domba takut akan ancaman Allah SWT?
Suatu hari Rasulullah ﷺ melewati sebuah kebun di antara kebun-kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar dua orang sedang disiksa di dalam kuburnya, lalu Nabi bersabda, “Keduanya disiksa, padahal (dalam anggapan keduanya) bukan karena masalah yang besar.” Lalu beliau bersabda, “Padahal sesungguhnya itu adalah persoalan besar. Salah seorang di antaranya tidak meletakkan sesuatu untuk melindungi diri dari percikan kencingnya dan seorang lagi (karena) suka mengadu domba.” (Riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari, 1/317).
Menurut para ulama, Hadits tersebut menerangkan bahwa sepertiga dari siksaan di dalam kubur adalah karena perbuatan adu domba. Sungguh tidak main-main.
Dalam al-Qur`an, Allah SWT memberi kiasan pada istri Abu Lahab sebagai pembawa “kayu bakar” (al-Lahab [111]: 4). Istri tokoh kafir Abu Lahab ini adalah orang yang suka membawa berita untuk merusak hubungan sesama manusia. Itulah sebabnya disebut “kayu bakar”, karena ia menebarkan permusuhan dan kebencian di antara manusia sebagaimana kayu bakar mengobarkan api.
Namimah merupakan perbuatan yang sangat tercela lagi berbahaya. Adu domba akan merusak persahabatan dan persaudaraan, bahkan bisa mengakibatkan peperangan.
Allah SWT tegas melarang seseorang melakukan perbuatan tersebut, antara lain dalam firman-Nya:
وَلا تُطِعْ كُلَّ حَلافٍ مَهِينٍ (١٠) هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ (١١)
“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah.” (al-Qalam [68]: 10-11).
Rasulullah ﷺ juga mengingatkan bahwa para pelaku adu domba dan fitnah itu tidak akan masuk Surga.
“Dari Hammam bahwa kami pernah bersama Hudzaifah, lalu dikatakan kepadanya, “Sesungguhnya seseorang telah menyampaikan suatu kejadian kepada Utsman!” Lalu Hudzaifah berkata, “Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Tidak akan masuk Surga seseorang yang selalu memfitnah orang lain.'” (Riwayat Bukhari).
Rasulullah ﷺ juga menyebut orang yang suka melakukan adu domba termasuk manusia terburuk yang ada di dunia ini. Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Maukah kalian saya beritahu tentang orang-orang yang terbaik di antara kalian?” Mereka menjawab, “Tentu.” Rasulullah bersabda, “Yaitu orang-orang yang apabila mereka diceritakan tentang orang lain, maka dia mengingat Allah.” Lalu Nabi berkata lagi, “Maukah kalian saya beritahu tentang orang-orang yang paling buruk di antara kalian?” Mereka menjawab, “Tentu.” Rasulullah bersabda, “Yaitu orang-orang yang menyebarluaskan fitnah (mengadu domba), orang yang merusak kasih sayang orang yang saling menyayangi, dan orang-orang yang bebas melakukan zina.” (Takhrijut-Targhib (3/295), at-Ta’liqu ar-Raghib (3/260,295).
Semoga kita menyadari akan bahaya adu domba dan mengutamakan ukhuwah Islamiyah.*/Bahrul Ulum