Hidayatullah.com | PERADABAN Islam lahir bukan dari sentimen dan semangat kebangsaan. Islam memimpin umat dari berbagai ras dan latar belakang etnis, mengatasi perbedaan pangkat, kedudukan dan warna kulit.
Peradaban Islam didasarkan pada akidah yang menyelamatkan umat manusia secara keseluruhan. Peradaban Islam menaungi manusia yang terdiri dari masyarakat yang majemuk.
Pemeluk agama selain Islam juga berada di bawah Peradaban Islam, mendapatkan kesejahteraan dan hak-hak mereka dilindungi tanpa masalah diskriminasi atau penindasan.
Mereka dapat mengamalkan keyakinannya dan bahkan dalam menjaga kepekaan antar pemeluknya. Islam sendiri melarang pemeluknya untuk mencela ibadah agama lain.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
“Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan.” (QS: AL-An’am: 108).
Toleransi Islam terhadap pemeluk agama lain mengarah pada persatuan dan kehidupan yang harmonis. Sebab, perbedaan akidah bukanlah alasan perang, melainkan prospek dakwah.
Islam tidak anti terhadap pemeluk agama lain. Tapi Islam sangat tegas terhadap segala bentuk penindasan dan tirani.
Dengan demikian, larangan kroni dan rasisme disebut asyabiyah bila dikompromikan dengan kezaliman. Hal ini sangat dilarang oleh Islam karena kezaliman akan membawa kekacauan dalam kehidupan.
Non-Muslim diberikan hak dan kesetaraan yang sama. Mereka tidak dipaksa atas nama syariah karena tidak memiliki keyakinan Islam. Bahkan dapat kita lihat bahwa pada masa Khilafah Utsmaniyah terdapat dua pengadilan yang membedakan antara pengadilan Muslim dan non-Muslim sebagaimana dicatat oleh Syekh Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam bukunya “Ghairul Muslimin fil Mujtama’ Al Islami”.
Hal ini karena keadilan yang diberikan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ini bukan keadilan karena interpretasi liberalisme yang menyimpang tentang kesetaraan dan toleransi yang artinya justru berbanding terbalik.
Islam tidak mengecualikan hak-hak non-Muslim dalam masalah pertahanan dan kesejahteraan. Mereka berhak mendapatkan hak mereka selama itu adalah hak yang nyata.
Oleh karena itu, berbuat baik kepada non-Muslim dalam konteks kebajikan (bukan urusan akidah) disukai oleh Allah secara umum, sebagaimana firman-Nya:
{لا اكم الله الذين لم اتلوكم الدين لم اركم ا ليهم الله المقسطين}
Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama, dan tidak mengusir kamu dari kampung halaman. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” [QS:Al-Mumtahanah: 8]
Berkaitan dengan hal tersebut, peradaban Islam dari zaman dahulu hingga sekarang yang berlandaskan ilmu keislaman terus memimpin persatuan di tengah masyarakat yang majemuk dan multiras. Meski Barat memfitnah menodai citra Islam dengan ‘terorisme’ namun cahaya Islam tidak akan padam.
Musuh-musuh Islam telah gagal untuk memberantas jihad dalam diri umat Islam, sehingga mereka mencoba untuk menodainya dengan kesalahpahaman dengan alasan ‘terorisme’ dan masih gagal. Hal ini karena tulang punggung Peradaban Islam adalah penghayatan ilmu.
Dengan mengkaji sumber-sumber ilmu keislaman, tidak ada peneliti yang dapat menyangkal Islam dalam memimpin persatuan dan kerukunan masyarakat yang beragam. Sangat jelas bahwa hak-hak non-Muslim dilindungi seperti banyak disitir Al-Quran, yang antara lain:
- Ada ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang melarang menghina dan mencela ibadah orang-orang beriman selain Islam.
- Ada hadits yang mengancam untuk melakukan kezaliman atau membunuh non muslim yang zimmi dan mu’ahad.
- Adanya fakta dalam sejarah pemerintahan Islam yang membela hak-hak non-Muslim dalam hal keselamatan jiwa dan harta benda mereka.
Sebaliknya, komunitas Muslimlah yang selalu menjadi korban di bawah kekuasaan non-Muslim yang ekstrem. Termasuk pembantaian terhadap komunitas Muslim Tionghoa dalam Perang Candu pada masa Peradaban Tiongkok dan pembantaian umat Islam di Palestina dan etnis Rohingya yang tiada habisnya hingga saat ini.
Jadi, kekerasan itu bukan dari Islam. Karena prinsip Islam adalah agama damai dan membawa kemakmuran.
Inilah yang selalu diungkapkan oleh Nabi Muhammad ﷺ yaitu:
«أَسْلِمْ لَم»
Artinya: “Islam adalah kamu, sesungguhnya kamu aman (di dunia dan di akhirat).”
Inilah wajah Islam yang damai dan penuh toleransi. */Dr. Haji M Mohamed, Harakah Daily