Qisas dalam pembunuhan tidak boleh di tegakkan kecuali oleh pemerintah atau pemimpin walaupun kewajibannya berlaku bagi kaum muslimin
Hidayatullah.com | ZAMAN dahulu, di era masyarakat jahiliyah, ketika ada kezaliman di masyarakat, atau ketika seorang budak dibunuh oleh seorang budak dari suku lain, mereka berkata “Kami hanya akan membunuh seorang yang merdeka di antara kalian sebagai balasannya.”
Dan jika seorang wanita di antara mereka dibunuh oleh seorang wanita dari suku lain, mereka berkata, “Kami hanya akan membunuh laki laki sebagai balasannya.” Lalu Allah Subhanahu Wata’ala menurunkan ayat ini.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) Qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diyat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. Dan dalam Qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (QS: Al-Baqarah [2] : 178-179).
Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa di kalangan Bani Israil terdapat hukum Qisas (pembalasan), tetapi belum ada hukum diyat (denda), maka turunlah ayat ini untuk menjelaskan adanya diyat untuk umat ini (umat Islam)
Arti qisas
Qisas mempunyai dua arti:
Pertama, al-Qisash yaitu orang yang mengikuti ( menceritakan ) berita dan cerita-cerita. Qisas Asy-Sya’ra, artinya mencukur rambut dan mengikutinya sampai ke akar-akarnya. Di dalam Al-Quran disebutkan;
قَالَ ذٰلِكَ مَا كُنَّا نَبْغِۖ فَارْتَدَّا عَلٰٓى اٰثَارِهِمَا قَصَصًاۙ
“Dia (Musa) berkata, “Itulah (tempat) yang kita cari.” Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula.” (QS: Al-Kahfi [18]: 64).
Disebut hukum qisas karena pembunuh mencari jalan untuk membunuh orang lain dan mengikuti jalan ini sampai dia membunuhnya. Kemudian dibalas (diqisas ) yaitu diikuti caranya, kalau membunuh di balas membunuh juga.
Kedua, sebagian yang lain mengatakan bahwa qisas adalah memotong. Di dalam qisas seseorang di potong yaitu dilukai anggota badannya sebagaimana dia melukai orang lain.
Pemerintah yang menegakkan qisas
Qisas dalam pembunuhan tidak boleh di tegakkan kecuali oleh pemerintah atau pemimpin walaupun kewajibannya berlaku bagi kaum muslimin, tetapi tidak ada yang siap kecuali pemerintah sebagai perwakilan dari kaum muslimin. Alasan lain jika setiap orang menegakkan qisas sendiri-sendiri, maka akan terjadi kekacauan di masyarakat. Inilah makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh.” (QS: Al-Baqarah [2]: 178)
Tetapi jika keluarga korban memaafkan dan tidak menuntut di tegakkannya qisas, maka hal ini di perbolehkan.
Rincian hukum qisas
Untuk menetapkan hukum qisas dalam pembunuhan terdapat rinciannya sebagai berikut,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ فِي ٱلۡقَتۡلَىۖ ٱلۡحُرُّ بِٱلۡحُرِّ وَٱلۡعَبۡدُ بِٱلۡعَبۡدِ وَٱلۡأُنثَىٰ بِٱلۡأُنثَىٰۚ
“Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan.” (QS: Al-Baqarah [2]: 178).
Orang merdeka membunuh budak dan orang Islam membunuh orang kafir
Di dalam ayat di atas hanya disebutkan tiga golongan saja, yang wajib di tegakkan qisas kepadanya, yaitu orang yang merdeka yang membunuh orang merdeka, budak yang membunuh budak, wanita yang membunuh wanita.
Bagaimana jika orang merdeka membunuh budak? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
Pertama, mayoritas ulama mengatakan bahwa jika orang merdeka membunuh budak, maka tidak boleh diqisas. hal ini berdasarkan hadist Ibnu Abbas.
لا يقتل حر بعبد
“Orang merdeka tidak dibunuh lantaran ia membunuh budak.” (HR: Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi )
Selain itu karena budak statusnya seperti barang, bisa diperjual-belikan. Jadi tidak sepadan dengan orang merdeka.
Kedua, Imam Abu Hanifah dan beberapa ulama lain berpendapat bahwa seorang merdeka tetap di bunuh jika membunuh seorang budak. Mereka berdalil dengan kemanusiaan. Dari ayat di atas menunjukkan bahwa qisas berlaku pada pembunuhan.
Begitu juga mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang Muslim tidak dibunuh karena membunuh seorang kafir. Ini berdasarkan hadist Ali bin Abi Thalib,
لا يقتل مسلم بكافر
“Seorang muslim tidak dIbunuh karena membunuh orang kafir.” (HR: al Bukhari )
Laki-laki membunuh wanita
Mayoritas ulama berpendapat bahwa laki-laki diqisas jika membunuh wanita, begitu juga sebaliknya, wanita diqisas jika membunuh laki laki. Dalilnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qishas)nya, maka itu (menjadi) awpenebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (QS: Al- Maidah [5]: 45).
Ini dikuatkan dengan hadist Abu Juhairah,
المسلمون تتكافأ دماؤهم
“Orang Islam itu setara darah mereka.” (HR: Al-Bukhari)
Orangtua membunuh anaknya
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orangtua tidak diqisas karena membunuh anaknya. Hal itu berdasarkan hadist Umar bin Al-Khattab,
لا يقتل الوالد بولده
“Orangtua tidak dikenai qisas karena membunuh anaknya.” (HR: At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasai)
Menurut Imam Malik, jika orangtuanya membaringkan anaknya, lalu mengikatnya dan menyembelihnya maka orangtua tersebut dikenakan hukum qisas karena tidak ada alasan untuk hal ini, kecuali membunuh anaknya dengan sengaja dan tidak ada syubhat di dalamnya. Walaupun tidak dikenakan qisas orangtua yang membunuh anaknya, orangtua di kenakan diyat (denda) karena perbuatannya.
Membunuh sejumlah orang karena mereka membunuh satu orang
Mayoritas ulama berpendapat jika orang banyak berkomplot untuk membunuh satu orang maka mereka semua di kenakan hukum qisas. Ini berdasarkan perbuatan. Umar bin Khattab Radiyallahu anhu pernah membunuh tujuh orang, karena mereka membunuh satu orang (Atsar ini diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni)
Diriwayatkan bahwa juga bahwa Ali bin Abi Thalib pernah membunuh kaum khawarij karena mereka membunuh Abdullah bin Khabbab. (HR: Ad-Daruquthni).
Pemaafan dalam hukum qisas
فَمَنۡ عُفِيَ لَهُۥ مِنۡ أَخِيهِ شَيۡءٞ فَٱتِّبَاعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيۡهِ بِإِحۡسَٰنٖۗ
“Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diyat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula).” (QS: Al-Baqarah [2]: 178).
Mayoritas ulama berpendapat dari ayat di atas, bahwa wali korban (pembunuhan) boleh memilih Qisas atau mengambil diyat dari pembunuh walaupun pembunuh tidak rela. Dalilnya adalah ayat di atas , kemudian dikuatkan dengan hadist,
“Barangsiapa punya kerabat yang dibunuh orang lain, maka dia berhak membunuh orang tersebut (dengan qisas ) atau memaafkan atau mengambil diyat.” (HR: Ahmad)
Pilihan untuk tidak menuntut qisas tetapi boleh memaafkan atau mengambil diyat adalah keringanan yang di berikan Allah kepada umat Islam. Dan ini tidak ada dalam syariat Yahudi Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ
“Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu.” (QS: Al-Baqarah [2]: 178).
Barangsiapa yang telah mengambil diyat, kemudian melampaui batas, dengan membunuh si pembunuh yang sudah membayar diyat, maka baginya azab yang pedih pada hari kiamat. Apa hukuman di dunia bagi yang melampaui batas?
Sebagian utama berpendapat hukumannya seperti orang yang membunuh pertama kali. Wali korban berhak menuntut qisas atau memaafkan. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hukumannya harus diqisas tidak boleh dimaafkan.
Pendapat ketiga mengutarakan bahwa kewajiban dia mengembalikkan diyat yang sudah di terima dan di akhirat dia mendapat azab yang pedih.
فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ بَعۡدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٞ
“Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.” (QS: Al-Baqarah [2]: 178).
Hikmah hukuman qisas
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (QS: Al-Baqarah [2]: 179).
Dari ayat di atas bisa diambil pelajaran bahwa di dalam hukum qisas terdapat beberapa pelajaran, di antaranya:
- Menjadikan masyarakat hidup aman dan tentram, tanpa takut dibunuh orang.
- Membuat jera bagi para pembunuh.
- Mencegh kezaliman.
- Mengurangi terjadinya pembunuhan di tengah-tengah masyarakat karena seseorang jika tahu membunuh orang lain, hukumannya adalah qisas (dibunuh juga), maka akan mengurungkan niatnya untuk membunuh orang lain. Berarti secara tidak langsung dia telah mempertahankan dua kehidupan, kehidupan orang yang mau dibunuh dan kehidupan dirinya sendiri.
Berkata Al-Qurthubi : “Dulu di perkampungan Arab, jika salah satu dari mereka membunuh seorang laki-laki dari kabilah lain, hal itu memicu peperangan antara dua kabilah dan mengakibatkan banyaknya korban yang terbunuh. Ketika Allah menurunkan hukum qisas, dua kabilah tersebut bisa menerimanya, sehingga banyak orang yang terselamatkan, akhirnya mereka masih bisa bertahan hidup.”
- Mencegah terjadinya kekacauan, perbuatan melampaui batas, kezaliman dalam pembunuhan.
- Mengobati kejengkelan hati keluarga korban pembunuhan, menghilangkan kedengkian dan pikiran untuk membalas dendam.
Semuanya itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang berakal dan agar mereka semakin bertaqwa kepada Allah ketika mengetahui hikmah dibalik hukum qisas. Wallahu A’lam.*/Dr. Ahmad Zain an-Najah, Pusat Kajian Fiqih Indonesia (PUSKAFI)