Oleh: Alwi Alatas
MENJAGA diri dari hal yang haram boleh jadi dianggap sulit untuk dilakukan oleh sebagian orang, sehingga mereka mengatakan “mencari yang haram saja susah, apalagi yang halal.”
Sesungguhnya masalah ini menyangkut masalah mentalitas seseorang dalam menyikapi yang halal dan yang haram, bukan sekedar masalah susah atau mudah. Kalau seorang sudah cenderung memandang ringan perkara yang haram dan syubhat, ia tentu akan lebih mudah jatuh kedalamnya walaupun hartanya banyak.
Orang yang berada pada jabatan publik, serta orang-orang yang memiliki kedudukan dan kekayaan, maka peluang baginya untuk mendapatkan hal-hal yang haram menjadi lebih terbuka.Dengan kekuasaan dan kekuatannya, ia bisa lebih mudah untuk mengambil hak orang lain. Saat ia kaya dan memiliki kedudukan, maka pintu-pintu yang haram lebih mudah untuk ia dapatkan. Karena kebanyakan yang haram itu merupakan kesenangan yang disukai manusia dan semua itu sangat mudah didapatkan ketika seseorang memiliki banyak kelebihan duniawi.
Di bawahini kami ingin menuliskan dua contoh sejarah tentang orang-orang yang berada pada posisi publik, tetapi sangat menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan.
Bahkan ada yang tetap menghindari sesuatu yang haram walaupun keadaannya membolehkan untukitu, disebabkan rasa takut dan malunya kepada Allah.
Kisah pertama tentang seorang ulama yang diangkat sebagai professor sebuah perguruan tinggi pada abad pertengahan, dan yang kedua tentang seorang sultan yang masih belia.
Abu Ishak al-Shirazi dan kursi Nizamiyah
Menurut Ibn Khallikan, Syaikh Abu Ishak Ibrahim ibn Ali al-Shirazi al-Firuzabadi lahir pada tahun 393 H (1003) di Firuzabad dan wafat pada tanggal 21 Jumadal Awwal atau Jumadal Akhir 476 H (1083) di Baghdad.
Ia menempuh pendidikan awalnya di kota Shiraz, kemudian melanjutkannya di Baghdad dan menetap di sana hingga akhir hidupnya.
Abu Ishak merupakan salah satu ulama madzhab Syafi’i yang paling menonjol di Baghdad pada masa itu.
Ibn al-Athir menyebutkan bahwa ketika Nizam al-Muluk, wazir Dinasti Turki Saljuk, membangun Madrasah Nizamiyah di Baghdad, ia meminta Syaikh Abu Ishak untuk menjadi profesor yang memimpin madrasah tersebut. Madrasah Nizamiyah merupakan institusi pendidikan tinggi yang paling terkemuka dan berpengaruh pada masanya nanti.Madrasah Nizamiyah Baghdad mulai dibangun pada tahun 1065 dan siap untuk memulai aktifitas pembelajarannya dua tahun kemudian.
Syaikh Abu Ishak setuju untuk memimpin madrasah tersebut. Namun tanpa sepengetahuan Abu Ishak, rupanya proses pembangunan Nizamiyah Baghdad bermasalah. Tanah atau bahan bangunan madrasah tersebut dipersengketakan atau diperoleh secara tidak sah.
Pada tanggal 10 DzulQa’dah 459 H (22 September 1067), Madrasah itu diresmikan dengan mengundang orang banyak. Syaikh Abu Ishak diundang hadir untuk ditetapkan secara resmi sebagai pimpinan madrasah sekaligus memberikan ceramah pembuka.
Namun, setelah ditunggu sekian lama, Syaikh Abu Ishak yang telah menyanggupi untuk hadir tidak juga datang. Beberapa orang diutus untuk mencarinya, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Nizam al-Muluk sendiri tidak bisa hadir pada kesempatan itu.Maka orang yang bertanggungjawab ketika itu memutuskan untuk menunjuk seorang ulama lainnya, Abu Nasr ibn al-Sabbagh, untuk menggantikan tempat Abu Ishak.
Rupanya Syaikh Abu Ishak tidak jadi dating karena sebuah berita yang didengarnya.
Ia sebenarnya sudah berangkat menuju Nizamiyah. Namun di tengah jalan ia bertemu dengan seorang pemuda yang berkata kepadanya, “Bagaimana Anda akan mengajar di tempat yang diperoleh secara tidaksah?” Ketika itulah Syaikh Abu Ishak baru mengetahui adanya masalah pada proses pembangunan Nizamiyah Baghdad.
Ia pun membatalkan kehadirannya ketempat itu dan bersembunyi selama beberapa waktu, sehingga akhirnya orang lain ditunjuk untuk menggantikan tempatnya.
Bagaimanapun, Nizam al-Muluk tidak ingin orang lain selain Syaikh Abu Ishak untuk memimpin madrasah itu. Karena itu ia menjadi jengkel saat mendengar apa yang terjadi. Ia marah kepada emir-emir bawahannya yang mengurus pembangunan madrasah itu serta yang telah menunjuk Syaikh Ibn Sabbagh untuk menjadi kepala madrasah.
Ketika Syaikh Abu Ishak akhirnya muncul di tengah masyarakat seperti biasanya, Nizam al-Muluk berusaha membujuknya agar mau menerima posisi itu.
Murid-murid Syaikh Abu Ishak juga meminta agar ia mau menjadi kepala Nizamiyah. Banyak orang yang mengangap bahwa tidak ada yang lebih tepat dibandingkan Abu Ishak untuk memegang posisi tersebut.
Syaikh Abu Ishak akhirnya menerima permintaan itu dengan berat hati. Ia menggantikan Syaikh Ibn Sabbagh yang hanya menjadi kepala madrasah selama beberapa hari (walaupun kelak ia akan kembali menjadi pimpinan Nizamiyah selepas wafatnya Abu Ishak).
Abu Ishak menjadi kepala madrasah itu hingga akhir hidupnya.
Masalah sengketa tanah Nizamiyah Baghdad itu sendiri mungkin diselesaikan setelah itu.Namun, karena masih ragu atau untuk kehati-hatian, Syaikh Abu Ishak selalu menggunakan sebongkah batu yang dibawanya sendiri sebagai tempat duduknya untuk mengajar di Madrasah Nizamiyah.
Ia juga meninggalkan Nizamiyah setiap dating waktu shalat dan pergi shalat di masjid lain. Begitulah besarnya perhatian serta kehati-hatian beliau dalam perkara yang halal dan haram.
Kini kita masuk kekisah yang kedua.
Al-Shalih Isma’il dan khamar sebagai obat
Al-Malik al-Shalih Isma’il adalah putera satu-satunya Nuruddin Mahmud Zanki. Saat ayahnya wafat pada tahun 1174, ia dilantik sebagai penggantinya, namun usianya ketika itu baru sekitar dua belas tahun, sehingga pemerintahannya untuk sementara waktu diatur oleh para emir di sekitarnya sambil mempersiapkan al-Shalih sebagai seorang pemimpin.
Sebagaimana ayahnya, dan juga sebagaimana namanya, ia merupakan seorang yang shalih. Pada awalnya ia menetap di Damaskus, tetapi kemudian ia pindah ke Halab (Aleppo, red) dan memerintah di sana hingga akhir hayatnya. Dalam hal politik, ia berada di posisi yang berseberangan dengan Shalahuddin al-Ayyubi yang nantinya akan menjadi sultan yang menyatukan bekas-bekas wilayah kekuasaan Nuruddin Mahmud Zanki yang ketika itu mulai terpecah-pecah.
Al-Shalih tidak memerintah dalam waktu yang lama. Ketika berusia sembilan belas tahun, ia menderita sakit keras yang akan membawanya pada kematian. Sakitnya itu semakin lama semakin parah.
Dokter kemudian menyarankan agar ia menggunakan khamar (alkohol) sebagai pengobatan. Al-Shalih sangat memerlukan pengobatan ini untuk kesembuhan dirinya, tetapi ia tidak serta-merta menerima pendapat dokter tersebut.
Ia berkata kepada sang dokter, “Saya tidak akan mengerjakannya sebelum saya meminta fatwa dari seorang pakar syariah.”
Seorang ulama madzhab Hanafi lantas didatangkan kepada al-Shalih yang kebetulan juga menganut madzhab yang sama.
Ulama itu, Ala’ al-Din al-Kasani, menjelaskan pada al-Shalih bahwa mengonsumsi khamar untuk mengobati penyakit seperti yang dialami oleh al-Shalih dibolehkan olehsyariah.
Jadi tidak masalah jika al-Shalih menggunakan khamar dalam pengobatannya seperti yang dianjurkan oleh dokter.
Masalah hukum sudah dilalui. Namun, hukum syariah bukan satu-satunya hal yang ada di dalam pikiran pemuda itu. Usianya masih belia, tetapi pikirannya sangat tajam dan rasa takutnya pada Allah sangat dalam.Iapun bertanya kepada ulama tersebut, “Katakan pada saya, wahai Ala’ al-Din, jika Allah menakdirkan bahwa kematian saya akan datang sebentar lagi, apakah meminum khamar akan menundanya?”
“Tentu saja tidak,” jawab pakar fikih itu.
“Demi Allah,” kata al-Shalih, “Saya tidak berani berjumpa dengan-Nya setelah meminum apa yang telah Dia haramkan bagi saya untuk meminumnya!”
Maka al-Shalih Ismail tidak menggunakan khamar untuk mengobati penyakitnya.Ia hanya mau menggunakan obat-obatan yang tidak mengandung bahan yang diharamkan oleh agama.
Sakitnya terus memburuk. Ia akhirnya meninggal dunia pada tanggal 25 Rajab 577 H (4 Desember 1181). Ia meninggal dunia dalam keteguhan menjaga prinsip agama dan dalam keadaan sangat menjaga diri dari hal yang diharamkan oleh Tuhan-nya.
Ketika banyak pejabat publik, orang kaya, dan penguasa tanpa rasa takut menggunakan hal-hal yang diharamkan, baik dari segi zat maupun dari cara memperolehnya, kita masih menemukan adanya orang-orang yang sangat menjaga diri dari hal-hal semacam itu. Mereka sangat berhati-hati dan bersungguh-sungguh dalam menghindari perkara yang haram,bahkan walaupun keharamannya masih diperdebatkan atau keadaan darurat membolehkannya untuk mengambilnya.
Mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang sepertiini. Dan semoga kita dapat mengikuti contoh yang mereka berikan.*/Kuala Lumpur, 15 Safar 1435/ 18 Desember 2013
Penulis adalah penulis buku “Nuruddin Zanki dan Perang Salib” kolumnis hidayatullah.com, kini sedang mengambil program doktoral bidang sejarah di Universiti Islam Antarabangsa, Malaysia