Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Eropa Larang Rokok Berperisa Buah dan Menthol

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 Desember 2013 14:07 2:07 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 19 Desember 2013 14:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Para diplomat Uni Eropa hari Rabu (18/12/2013) menyetujui regulasi anti-rokok baru yang menetapkan batasan bagaimana produk tembakau dibuat dan dipasarkan, lansir Euronews.

Ketentuan baru soal rokok dan produk tembakau itu lebih ketat daripada yang berlaku saat ini. Berikut di antaranya.

Dalam ketentuan baru itu gambar seram akibat merokok dan teks peringatan bahaya merokok harus memenuhi minimal 65% sisi depan dan belakang kemasan rokok dan produk-produk tembakau sejenis lainnya. Undang-undang Uni Eropa saat ini hanya mewajibkan teks peringatan dicantumkan pada 30% sisi depan dan 40% sisi belakang bungkus rokok, tetapi gambar seram akibat merokok tidak wajib ditampilkan.

Rokok dan tembakau gulung yang diberi perisa buah-buahan atau vanila akan dilarang mulai tahun 2016.

Rokok berperisa menthol akan dilarang mulai tahun 2020.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Rokok elektrik hanya diperbolehkan mengandung konsentrat nikotin maksimal 20mg/ml. Produk yang mengandung nikotin lebih dari itu dikategorikan sebagai obat-obatan.

Isi ulang untuk rokok elektrik tidak boleh mengandung cairan lebih dari 10ml, dengan konsentrasi nikotin tidak melebihi 20mg/ml.

Komisi Eropa akan melakukan penelitian tentang dampak rokok eletrik terhadap kesehatan dan mempublikasikan hasilnya sebelum tahun 2016. Apabila ada 3 atau lebih negara Eropa yang melarang rokok eletrik dengan alasan kesehatan, maka Komisi berwenang untuk menerapkan larangan yang diperluas atas rokok elektrik di seluruh negara anggota Uni Eropa.

Sebelum diberlakukan efektif tahun depan, regulasi baru itu harus disetujui oleh kabinet dan parlemen masing-masing negara anggota Uni Eropa.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:rokoktembakau
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kisah Pejabat Publik dan Sikapnya Menjaga diri dari Hal Haram
Tulisan selanjutnya Menag Berharap RUU Produk Halal Segera Disahkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?