Hidayatullah.com—Para diplomat Uni Eropa hari Rabu (18/12/2013) menyetujui regulasi anti-rokok baru yang menetapkan batasan bagaimana produk tembakau dibuat dan dipasarkan, lansir Euronews.
Ketentuan baru soal rokok dan produk tembakau itu lebih ketat daripada yang berlaku saat ini. Berikut di antaranya.
Dalam ketentuan baru itu gambar seram akibat merokok dan teks peringatan bahaya merokok harus memenuhi minimal 65% sisi depan dan belakang kemasan rokok dan produk-produk tembakau sejenis lainnya. Undang-undang Uni Eropa saat ini hanya mewajibkan teks peringatan dicantumkan pada 30% sisi depan dan 40% sisi belakang bungkus rokok, tetapi gambar seram akibat merokok tidak wajib ditampilkan.
Rokok dan tembakau gulung yang diberi perisa buah-buahan atau vanila akan dilarang mulai tahun 2016.
Rokok berperisa menthol akan dilarang mulai tahun 2020.
Rokok elektrik hanya diperbolehkan mengandung konsentrat nikotin maksimal 20mg/ml. Produk yang mengandung nikotin lebih dari itu dikategorikan sebagai obat-obatan.
Isi ulang untuk rokok elektrik tidak boleh mengandung cairan lebih dari 10ml, dengan konsentrasi nikotin tidak melebihi 20mg/ml.
Komisi Eropa akan melakukan penelitian tentang dampak rokok eletrik terhadap kesehatan dan mempublikasikan hasilnya sebelum tahun 2016. Apabila ada 3 atau lebih negara Eropa yang melarang rokok eletrik dengan alasan kesehatan, maka Komisi berwenang untuk menerapkan larangan yang diperluas atas rokok elektrik di seluruh negara anggota Uni Eropa.
Sebelum diberlakukan efektif tahun depan, regulasi baru itu harus disetujui oleh kabinet dan parlemen masing-masing negara anggota Uni Eropa.*