Hidayatullah.com | DI ZAMAN penjajah Belanda, tersangka tak berani berbohong di pengadilan. Di era Indonesia masih bernama Hindia Belanda, juga ada sidang pengadilan bagi warga pribumi maupun warga Belanda yang melakukan tindak kejahatan.
UU Hukum Belanda di pengadilan saat itu disesuaikan dengan hukum adat yang berkaitan dengan hukum Islam. Karena itu pengadilan yang terdakwanya warga pribumi harus didampingi oleh seorang kadi yang menguasai hukum fiqih (agama Islam).
Terlihat empat tersangka duduk di ubin tengah diminta keterangan oleh hakim dan jaksa (tengah). Sementara di kursi kedua bagian kiri tampak seorang kadi bersorban dengan tekun mengikuti jalannya persidangan. Sedangkan di ujung sebelah kanan tampak wakil dari regent karena peristiwa terjadi di daerahnya.
Pengadilan di masa Kolonial memang tidak mengenal diskriminasi. Warga Belanda yang diadili juga harus duduk di ubin, tidak peduli pangkat dan jabatannya. Termasuk seorang residen, jabatan semacam bupati sekarang ini yang diisi warga Belanda.
Melihat busana yang mereka pakai, tiga orang yang diajukan sebagai terdakwa rupanya dari keluarga terhormat. Dalam struktur kolonial juga terdapat Asisten Residen. Contohnya adalah Max Havelaar yang menjadi asisten residen Lebak di Banten. Dia dibantu seorang kontrolir.
Pengadilan kolonial tidak mengenal pembela melainkan saksi dan tuduhan dibacakan dalam bahasa Belanda. Bila di pengadilan terdakwa tidak terbukti bersalah, dia akan dibebaskan.
Bila bersalah apalagi sampai melakukan pembunuhan, vonis hakim adalah hukuman gantung. Sementara ketua persidangan menanyakan terdakwa, “Amat apa kowe (kamu, bahasa Jawa) tau dan jelas itu semua tuduhan.” Ketika dijawab Si Amat, “Belum jelas tuan besar.”
Lalu tuduhan dibacakan dalam bahasa Melayu oleh penerjemah. “Kowe tanggal sekian bulan sekian melakukan penganiyaan hingga korban meninggal dunia,” kata penerjemah.
Apabila tertuduh menyangkal atas perbuatannya yang dituduhkannya, maka Sang Kadi akan bertanya, “Apa kamu berani sumpah akan dikutuk Allah bila berdusta?” Biasanya terdakwa tidak berani berbohong. Dan tentu saja jika memang melakukan kejahatan, tersangka akan mengaku. Demikianlah suasana Sidang Landraad (Pengadilan untuk kaum Pribumi di zaman Penjajah Belanda).*/H Ahmad Budiono, peminat masalah sejarah