Oleh: Dr. Adian Husaini
EPISTEMOLOGI, biasanya didefinisikan sebagai cabang ilmu filsafat yang membahas tentang ilmu pengetahuan secara menyeluruh dan mendasar. Secara ringkas, epistemologi disebut sebagai ”theory of knowledge”. (Lihat, J. Sudarminta, Epistemologi Dasar, (Yogyakarta: Kasinisius, 2002)).
Epistemologi berbicara tentang sumber-sumber ilmu dan bagaimana manusia bisa meraih ilmu. Sementara itu, knowledge atau ilmu pengetahuan merupakan sesuatu yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia. Kaitan dengan judul tulisan ini ialah upaya untuk menggali konsep-konsep atau ilmu pendidikan berdasarkan Pancasila. Kajian ini penting, karena berbagai pihak saat ini sedang gencar-gencarnya bicara tentang Pancasila.
Jika ingin menyusun konsep pendidikan yang khas Indonesia berbasis Pancasila, sepatutnya berangkat dari makna kata-kata penting dalam Pancasila dan juga konteks sejarah penyusunan naskah Pembukaan UUD 1945, yang memuat naskah Pancasila. Jangan berangkat dari angan-angannya sendiri.
Ambillah contoh sila kedua: ”Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Para petinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tentu hafal betul bunyi sila tersebut. Tapi, bagaimana sepatutnya kita memahami sila kedua itu? Apa arti kata ”kemanusiaan”, ”adil” dan juga kata ”beradab” dalam sila tersebut? Mengapa rumusannya bukan: ”Kemanusiaan yang berbudaya”, atau ”Kemanusiaan yang berbudi luhur”, atau ”Kemanusiaan yang berkarakter”? Mengapa?
Seperti diketahui, rumusan sila kedua itu merupakan bagian dari ’Piagam Jakarta’ yang dilahirkan oleh Panitia Sembilan BPUPK, tahun 1945, dan kemudian disahkan lalu diterima rumusannya oleh bangsa Indonesia, sampai hari ini. Sila kedua ini juga lolos dari sorotan berbagai pihak yang keberatan terhadap sebagian isi Piagam Jakarta, terutama rumusan sila pertama yang berbunyi: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Jika dicermati, rumusan sila kedua Pancasila itu menunjukkan kuatnya pengaruh ’Pandangan alam Islam” (Islamic worldview). Makna sila kedua itu sangat berbeda dengan rumusan yang diajukan oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPK. Ketika itu, Bung Karno mengusulkan “lima sila” untuk Indonesia Merdeka, yaitu: (1) Kebangsaan Indonesia (2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan (3) Mufakat atau Demokrasi (4) Kesejahteraan Sosial (5) Ketuhanan.
Jadi, berdasarkan sila kedua Pancasila yang resmi berlaku, maka konsep kemanusiaan yang seharusnya dikembangkan di Indonesia adalah kemanusiaan yang adil dan beradab; bukan kemanusiaan yang zalim dan biadab. Pertanyaannya kemudian, pandangan alam manakah yang bisa menjelaskan makna ”adil” dan ”adab” secara tepat?
Jawabnya, tentu ”Pandangan-alam Islam”. Sebab, kedua istilah itu – adil dan adab – merupakan istilah yang berasal dari kosa kata dasar Islam (Islamic basic vocabularies). Cobalah simak dan cermati, apakah ada padanan kata yang tepat untuk istilah ”adil” dan ”adab” dalam bahasa-bahasa yang ada di wilayah Nusantara? Hingga kini! Apakah bahasa Jawanya kata ”adil”? Apakah bahasa Sundanya kata ”adab”? Bagaimana kita harus menerjemahkan sila ”Kemanusiaan yang adil dan beradab” ke dalam bahasa Jawa?
Bisa disimpulkan, kedua istilah dan konsep itu – yakni ”adil” dan ”adab” – mulanya memang hanya ditemukan dalam konsep Islam, dan karena itu penelusuran makna hakikinya tentu ditemukan dalam pandangan alam (worldview) Islam. Minimal, tidaklah salah, jika orang Muslim Indonesia menafsirkan kedua istilah itu secara Islami. Rumusan sila kedua Pancasila itu menunjukkan, bahwa Pancasila sejatinya bukan sebuah konsep sekular atau konsep netral agama, sebagaimana sering dipaksakan penafsirannya selama beberapa dekade ini.
Masuknya kata ”adil” dan ”adab” dalam rumusan Pancasila, sebenarnya merupakan indikasi yang lebih jelas tentang cukup kuatnya pengaruh pandangan-alam Islam pada rumusan Pembukaan UUD 1945, yang memuat rumusan Pancasila. Itu juga ditandai dengan terdapatnya sejumlah istilah kunci lain yang maknanya sangat khas Islam, seperti kata “hikmah” dan “musyawarah”.
Baca: Catatan Akhir Tahun Adian Husaini: Wujudkan Indonesia Adil dan Beradab
Kata ”adil” adalah istilah “khas” yang terdapat dalam banyak sekali ayat al-Quran. Sebagai contoh dalam al-Quran disebutkan, (yang artinya): “Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan dan memberi kepada keluarga yang dekat dan melarang dari yang keji, dan yang dibenci, dan aniaya. Allah mengingatkan kalian, supaya kalian ingat.” (QS 16:90).
Istilah adab juga merupakan salah satu istilah dasar dalam Islam. Para ulama telah banyak membahas makna adab dalam pandangan Islam. Kata adab bisa ditemukan dalam sejumlah hadits Nabi saw. Misalnya, Anas r.a. meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: ”Akrimū aulādakum, wa-ahsinū adabahum.” Artinya, muliakanlah anak-anakmu dan perbaikilah adab mereka. (HR Ibn Majah).
Di Indonesia, K.H. M. Hasyim Asy’ari, pendiri NU, menulis sebuah buku berjudul Ādabul ’Ālim wal-Muta’allim. Kyai Hasyim Asy’ari sangat menekankan pentingnya adab dalam ajaran Islam. Beliau menulis:”At-Tawhīdu yūjibul īmāna, faman lā īmāna lahū lā tawhīda lahū; wal-īmānu yūjibu al-syarī’ata, faman lā syarī’ata lahū, lā īmāna lahū wa lā tawhīda lahū; wa al-syarī’atu yūjibu al-adaba, faman lā ādaba lahū, lā syarī’ata lahū wa lā īmāna lahū wa lā tawhīda lahū.” (Hasyim Asy’ari, Ādabul Ālim wal-Muta’allim, Jombang: Maktabah Turats Islamiy, 1415 H).
Jadi, menurut Kyai Hasyim, ”Siapa yang tidak mempunyai adab, sejatinya ia tidak bersyariat, tidak beriman, dan tidak bertauhid.” Begitulah pentingnya kedudukan adab dalam ajaran Islam, sehingga aspek keimanan dan syariat pun perlu menyertakan adab. Dari judul Kitab Kyai Hasyim Asy’ari, Ādabul Ālim wal-Muta’allim, bisa dipahami, bahwa penerapan adab harus dimulai dari dunia pendidikan. Sebab, itulah pondasi pembangunan manusia beradab dan juga asas untuk mewujudkan peradaban mulia.*>> klik (BERSAMBUNG)