Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Fatwa Al Azhar terkait Tata Cara Memandikan dan Menshalati Jenazah Korban Corona

Thoriq
Terakhir diupdate: 21 Maret 2020 14:07 2:07 pm
Thoriq
Dipublikasikan 21 Maret 2020 14:07
Bagikan
[Ilustrasi] Pasien terjangkit Covid-19
Bagikan

Hidayatullah.com- Wabah virus corona (Covid019) telah menginfeksi  244.421 orang di seluruh dunia. Sebanyak 86.025 yang telah dinyatakan sembuh berdasarkan peta Coronavirus COVID-19 Global Cases by Johns Hopkins CSSE, Jumat, (20/3/2020).

Mengutip dari gisanddata.maps.arcgis.com, jumlah kematian karena Virus Corona COVID-19 secara global tercatat sebanyak 10.027 jiwa. Terus bertambah setiap hari. Jumlah kesembuhan paling besar tercatat di Provinsi Hubei, China, yang mencapai 58.381. Lalu Iran yang dengan 5.979 pasien.

Wabah telah mencemaskan banyak orang di seluruh dunia. Belum lama ini, lembaga Al Azhar, Mesir, mengeluarkan fatwa terkait tata cara memandikan jenazah dan mengkafani korban wabah seperti kasus corona atau Covid-19. Di bawah ini bunyi fatwanya;

Hukmu Taghsiili al Mayyit al Mushobi Bimardhi Wabaa’i ka Kuuruuna Wa Hukmu Takfiinihi Wa Aholaati alaihi (Hukum Memandikan Jenazah yang Terkena Sakit Wabah seperti Corona dan Hukum Mengkafani dan Menshalatinya)

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Alhamdulillah, shalawat dan salam atas baginda kita Rasulullah ﷺ dan atas keluarganya dan siapa saja yang berloyalitas kepadanya.

Amma ba’du….

Sesungguhnya pada asalnya bagi yang telah wafat dari kaum Muslimin, ia dimandikan, dikafani, dan dishalatkan atasnya shalat jenazah. Akan tetapi di masa di mana wabah-wabah menyebar, dimana petugas medis menetapkan bahwa wabah-wabah itu berpindah dari orang yang telah wafat kepada orang yang menyentuhnya, maka cukup menyiramkan air kepada jenazah dan mengalirkannya saja. Tidak tidak perlu menggosoknya, dengan melakukan langkah-langkah untuk mencegah berpindahnya penyakit kepada orang  yang memandikan, dengan melakukan proses disinfektan pada ruangan.  Sedangkan untuk orang yang memandikan jenazah perlu mengenakan pakaian pelindung.

Dan pihak yang berwenang dalam masalah ini telah melakukan berbagai langkah pengamanan sebelum dilakukan proses pemandian pada jenazah. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah adanya akibat buruk bagi siapa saja yang terlibat dalam proses itu.

Jika dikhawatirkan adanya cairan dari jenazah, maka kain kafan ditutup rapat dengan penutup yang mencegah cairan merembes ke luar melaluinya.

Jika jenazah keluar dari rumah sakit dalam kondisi telah dikafani, boleh bagi keluarga jenazah menshalatkan jenazah di tempat khusus, sebagai ganti shalat jenazah di masjid.

Dan boleh menshalatkannya dua orang, sebagai syarat minimal shalat jama’ah. Dan boleh bagi yang belum dishalatkan jenazah atasnya, dikarenakan kekhawatiran adanya perkumpulan dan desak-desakkan serta menyebarnya wabah, maka boleh shalat jenazah setelah dimakamkan, secara sendirian (tidak berjama’ah), sebagaimana boleh juga shalat ghaib atasnya.

Dan semua perkara di atas sejalan dengan maqasid asy syari’ah yang tinggi, juga dalil-dalil syariat menunjukkan akan hal itu. Bahwasannya kondisi darurat membolehkan perkara-perkara yang dilarang. Sedangkan darurat ditimbang sesuai dengan kadarnya.

Kita memohon kepada Allah agar menjaga kita dan seluruh umat Islam dari penyakit dan wabah. Dan menjaga Mesir dari perkara yang dibenci dan keburukan. Demikian, Allah Ta’ala Maha Mengetahui. Dan shalat serta salam atas Baginda kita Muhammad, serta atas keluarganya dan seluruh shahabatnya. (Diambil dari Fatwa Al Azhar mengenai tatacara pengurusan jenazah yang wafat karena virus corona. Sumber situs resmi Al Azhar, www.alazhar.eg, 18 Maret 2020).*

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19Fatwa Al Azharjenazah coronamemandikan jenazahshalat jenazah coronavirus corona
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Virus Corona di Italia Bunuh Pendeta Pendeta yang Berkati Para Pesakitan
Tulisan selanjutnya Menag Apresiasi Pembatalan Ijtima’ Jamaah Tabligh di Gowa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?