Hidayatullah.com- Wabah virus corona (Covid019) telah menginfeksi 244.421 orang di seluruh dunia. Sebanyak 86.025 yang telah dinyatakan sembuh berdasarkan peta Coronavirus COVID-19 Global Cases by Johns Hopkins CSSE, Jumat, (20/3/2020).
Mengutip dari gisanddata.maps.arcgis.com, jumlah kematian karena Virus Corona COVID-19 secara global tercatat sebanyak 10.027 jiwa. Terus bertambah setiap hari. Jumlah kesembuhan paling besar tercatat di Provinsi Hubei, China, yang mencapai 58.381. Lalu Iran yang dengan 5.979 pasien.
Wabah telah mencemaskan banyak orang di seluruh dunia. Belum lama ini, lembaga Al Azhar, Mesir, mengeluarkan fatwa terkait tata cara memandikan jenazah dan mengkafani korban wabah seperti kasus corona atau Covid-19. Di bawah ini bunyi fatwanya;
Hukmu Taghsiili al Mayyit al Mushobi Bimardhi Wabaa’i ka Kuuruuna Wa Hukmu Takfiinihi Wa Aholaati alaihi (Hukum Memandikan Jenazah yang Terkena Sakit Wabah seperti Corona dan Hukum Mengkafani dan Menshalatinya)
Alhamdulillah, shalawat dan salam atas baginda kita Rasulullah ﷺ dan atas keluarganya dan siapa saja yang berloyalitas kepadanya.
Amma ba’du….
Sesungguhnya pada asalnya bagi yang telah wafat dari kaum Muslimin, ia dimandikan, dikafani, dan dishalatkan atasnya shalat jenazah. Akan tetapi di masa di mana wabah-wabah menyebar, dimana petugas medis menetapkan bahwa wabah-wabah itu berpindah dari orang yang telah wafat kepada orang yang menyentuhnya, maka cukup menyiramkan air kepada jenazah dan mengalirkannya saja. Tidak tidak perlu menggosoknya, dengan melakukan langkah-langkah untuk mencegah berpindahnya penyakit kepada orang yang memandikan, dengan melakukan proses disinfektan pada ruangan. Sedangkan untuk orang yang memandikan jenazah perlu mengenakan pakaian pelindung.
Dan pihak yang berwenang dalam masalah ini telah melakukan berbagai langkah pengamanan sebelum dilakukan proses pemandian pada jenazah. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah adanya akibat buruk bagi siapa saja yang terlibat dalam proses itu.
Jika dikhawatirkan adanya cairan dari jenazah, maka kain kafan ditutup rapat dengan penutup yang mencegah cairan merembes ke luar melaluinya.
Jika jenazah keluar dari rumah sakit dalam kondisi telah dikafani, boleh bagi keluarga jenazah menshalatkan jenazah di tempat khusus, sebagai ganti shalat jenazah di masjid.
Dan boleh menshalatkannya dua orang, sebagai syarat minimal shalat jama’ah. Dan boleh bagi yang belum dishalatkan jenazah atasnya, dikarenakan kekhawatiran adanya perkumpulan dan desak-desakkan serta menyebarnya wabah, maka boleh shalat jenazah setelah dimakamkan, secara sendirian (tidak berjama’ah), sebagaimana boleh juga shalat ghaib atasnya.
Dan semua perkara di atas sejalan dengan maqasid asy syari’ah yang tinggi, juga dalil-dalil syariat menunjukkan akan hal itu. Bahwasannya kondisi darurat membolehkan perkara-perkara yang dilarang. Sedangkan darurat ditimbang sesuai dengan kadarnya.
Kita memohon kepada Allah agar menjaga kita dan seluruh umat Islam dari penyakit dan wabah. Dan menjaga Mesir dari perkara yang dibenci dan keburukan. Demikian, Allah Ta’ala Maha Mengetahui. Dan shalat serta salam atas Baginda kita Muhammad, serta atas keluarganya dan seluruh shahabatnya. (Diambil dari Fatwa Al Azhar mengenai tatacara pengurusan jenazah yang wafat karena virus corona. Sumber situs resmi Al Azhar, www.alazhar.eg, 18 Maret 2020).*