Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Syukuran 40 Hari Kelahiran Bayi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Maret 2011 07:00 7:00 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Maret 2011 07:00
Bagikan
Bagikan

Assalamu’alaikum.
Saya mau menanyakan tentang hukumnya syukuran 40 hari setelah kelahiran bayi, apakah wajib atau sunah? Yang jadi masalah adalah ada yang mengatakan wajib, ada juga yang mengatakan sunah. Saya jadi bingung kalau dilaksanakan kan setidaknya butuh biaya, sedangkan keadaan ekonomi saya pas-pasan. Saya ucapkan terima kasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum
Yayan Sugianto

Jawab

Waalaikum salam warahmatullhi wabarakatuh

Saudaraku rahimakumullah, kelahiran bayi disamping merupakan amanah Allah, memang merupakan nikmat yang patut untuk disyukuri. Namun perlu disadari bahwa bersyukur dapat diekspresikan dengan berbagai bentuk dan tidak terpaku pada satu model. Syukur bukan berarti “syukuran” sebagaimana pemahaman umum, sebaliknya wujud utamanya adalah mentaati dzat yang memberi nikmat (tha’at al-masykur).

Secara khusus berkait dengan kelahiran anak terdapat bentuk formal dari bersyukur tersebut, yaitu aqiqah atau dengan nama lain –yang lebih disukai oleh sebagian syafi’iyyah– nasikah atau dzabihah. Untuk ini secara konkrit ulama mendefinisikan bahwa aqiqah adalah:

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

“Apa yang disembelih sebab kelahiran anak sebagai bentuk syukur kepada Allah dengan niat dan syarat-syarat khusus” (al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:XXX/276)

Mengenai hukumnya memang sebagian ulama ada yang berpendapat wajib –seperti Dzahiriyyah- dan yang lain berkeyakinan bahwa aqiqah adalah sunah sebagaimana pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah. Keduanya berangkat dari dua hadis namun berbeda dalam menalar tingkat perintahnya.

Pertama:

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya.Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh” (HR. Turmudzi).

Kedua adalah hadis:

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh. (Pada saat itu bayi) dipotong rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).

Saya sendiri secara pribadi lebih cenderung kepada hukum sunnah. Adapun masalah waktunya –sebagaimana tersurat dalam hadis-, lebih baik pada hari ke tujuh tersebut. Tapi tidak menutup kemungkinan pada waktu yang lain, baik sebelum atau sesudahnya sebagaimana didukung Malikiyyah dan Syafi’iyyah. Dengan demikian tidak ada keterikatan dengan waktu tertentu terkait keabsahannya, apalagi pada hari ke-40. Wallahu a’alam

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ribuan Mahasiswa Iraq akan Dapat Beasiswa ke Barat
Tulisan selanjutnya Dicari, Dai-dai untuk Para Napi!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?