Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Adab dan Etika Seorang Wartawan dan Pekerja Jurnalistik menurut Syariat Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Oktober 2021 15:08 3:08 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Oktober 2021 15:30
Bagikan
etika jurnalistik
[Ilustrasi] Jurnalis.
Bagikan

Hidayatullah.com | APABILA kita berbicara tentang adab dan etika kewartawanan (dunia jurnalistik) pada sudut syarak (syariat, hukum Islam), kita perlu memecahkannya beberapa bagian yaitu: (1) Orang atau lembaga yang menyampaikan berita. (2)   Orang yang menerima berita dan (3) Berita yang disampaikan.

Daftar isi
  • Adab dan Etika Islam dalam Bertetangga
  • Adab dan Etika, Pesan Syantik Anies
        • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Orang atau lembaga jurnalistik yang menyampaikan sesuatu berita mestilah seorang yang mempunyai ciri-ciri atau etika yang dikenal dengan istilah thiqoh (dapat dipercaya), berpengetahuan, amanah serta dikenali sebagai seorang yang memiliki ororitas.

Karena tanggung jawab yang besar dari seorang pembawa berita atau jurnalis, sebuah badan media harus memilih dengan cermat dalam menentukan siapa yang akan menjadi sumber atau menyampaikan suatu berita kepada publik.  Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa kondisi orang-orang yang bekerja di bidang ini sama dengan bidang-bidang pekerjaan lainnya sebagaimana digariskan oleh Islam.

قَالَتْ إِحْدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسْتَـْٔجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ ٱسْتَـْٔجَرْتَ ٱلْقَوِىُّ ٱلْأَمِينُ

“Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (Surah Al-Qasas: 26)

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Adapun orang yang menerima suatu berita atau disebut sebagai pembaca berita, ia harus menjadi orang yang sadar sehingga dapat membedakan mana yang bermanfaat baginya dan mana yang tidak. Ia juga harus memiliki keinginan untuk observasi pribadi yang tidak hanya mengandalkan sumber berita media.

Dalam kaitan ini, pemerintah harus berperan dalam menyensor dan mengkaji agar setiap berita atau media yang dibawa ke publik akan memberikan manfaat dan maslahat bagi masyarakat luas. Jika pemantauan ini tidak berhasil, kemungkinan besar media akan berperan merusak masyarakat.

Adab dan Etika Islam dalam Bertetangga

Turut sama berperanan dalam memantau media adalah kedua orang tua bagi sesebuah keluarga dalam memastikan informasi apa yang sampai kepada anak-anak mereka adalah segala perkara yang mempunyai masalahat.

Mengenai berita yang ingin disampaikan, berita tersebut hendaklah berita yang sudah diyakini sepenuhnya akan kebenarannya dan bukanlah sebuah kabar angin atau berita yang masih diragukan.

Selain berfokus pada penyampaian berita yang benar, media juga harus bijaksana untuk menentukan di antara sekian banyak berita benar yang harus didahulukan (awlawiyat), ada sebagian berita perlu diberi fokus sepenuhnya, ada berita yang hanya perlu dilihat secara kecil dan ada sebagian berita yang sebenarnya langsung tidak perlu untuk dilaporkan. Penilaian dalam perkara ini adalah dari segi maslahat dan mafsadah sesuatu berita itu pada masyarakat umum.

Sesuatu media atau berita juga mestilah bersifat adil dan memposisikan di tengah. Artinya, berita tidak boleh membesar-besarkan satu masalah di atas yang lain.

Karena salah satu peran media adalah mencerdaskan masyarakat, jika kita menginginkan masyarakat yang komprehensif dari segi pengetahuan dan kemampuan maka berita yang disajikan harus komprehensif meliputi politik, sosial, ekonomi, agama, keluarga, kebangsaan dan lain-lain. Satu sudut tidak boleh melebihi sudut lainnya.

Hiburan dalam media adalah dibolehkan namun hiburan tersebut mestilah tidak menyentuh perkara yang haram serta mempunyai tujuan yang jelas.

Berkata Abu Darda RA mengenai perkara ini:

و كان أبو الدرداء يقول: إنى لأستجم نفسى بشي‏ء من اللهو، لأتقوى بذلك فيما بعد على الحق‏

Abu Darda’ pernah berkata: “Aku menghibur jiwaku dengan candaan, agar aku makin semangat mengerjakan kebenaran setelahnya.”*/Artikel ini merupakan tulisan asal daripada bahasa arab yang ditulis oleh Syiekh Dr Yusuf Al-Qardawi dari laman web qardawi.net

Adab dan Etika, Pesan Syantik Anies

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:adabberita islamHidayatullahJurnalistikMedia IslamPortal Berita IslamPortal Berita IslamiSyariat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dorong Kolaborasi Lintas Sektor, Wapres Ma’ruf Harapkan Literasi dan Fasilitas Halal Ditingkatkan
Tulisan selanjutnya film nussa Nonton Film Nussa di Bioskop, Gubernur Anies: Benar-Benar Membanggakan!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Trump Bilang 1.000 Rudal akan Memusnahkan Iran Apabila Presiden AS Dibunuh

Berita
12 Juli 2026 11:46
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?