Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Mencicipi Makanan, Menghirup Wewangian dan Berendam Batalkan Puasa?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Agustus 2010 12:00 12:00 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Agustus 2010 12:00
Bagikan
Bagikan

Tanya:

Ada beberapa hal yang sering dikatakan orang tidak boleh dilakukan atau bahkan membatalkan puasa, seperti mencicipi makanan, menghirup wewangian, memakai obat tetes mata, berendam di air lalu kentut dan sebagainya. Bagaimana hukum yang sebenarnya? Syukran.

Abu…, Surabaya

Jawab:

Akhi fillah rahimakallah, problem seperti yang anda tanyakan memang merupakan fenomena riil dalam kehidupan kita. Dengan perhatian yang cukup tinggi terhadap ibadah yang sangat bernilai ini, maka sangat wajar bila kemudian memunculkan semangat yang tinggi untuk menjaganya. Berdasar pada hal demikian, maka di samping adanya beberapa hal yang disepakati membatalkan puasa, muncul pula hal-hal lain yang populer dianggap membatalkan puasa. Di antara beberapa hal tersebut adalah sebagaimana yang tanyakan. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

1. Mencicipi makanan

Secara umum tindakan ini dilakukan oleh para ibu rumah tangga atau juru masak. Mereka masing-masing bertugas membuat masakan dengan berbagai ragamnya baik untuk keluarga sendiri, diberikan kepada orang lain maupun disiapkan untuk dijual. Siapapun pemakannya, tetapi dapat dipastikan bahwa mereka hanya akan memakan masakan tersebut bila terasa nikmat atau setidaknya rasanya wajar. Terlalu asin, manis, asam atau hambar, pasti semuanya akan enggan untuk menyantapnya, apalagi bila itu adalah masakan untuk dijual, dapat dipastikan pembeli akan kecewa dan selanjutnya penjual akan kehilangan pelanggan. Begitu pula sebagai pembeli, dalam kondisi tertentu tidak mencicipi makanan atau minuman akan beresiko besar membuang-buang uang bila terbukti apa yang dia beli ternyata sudah basi atau rasanya jauh dari yang ia bayangkan, apalagi dalam jumlah yang cukup besar.

Kondisi demikian menurut ulama jelas sudah masuk dalam kategori kebutuhan (haajjah). Mereka bersepakat bahwa mencicipi makanan dalam kondisi demikian selama tidak sampai ke tenggorokan, maka tidak membatalkan puasa.(al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:XXI/293, al-Mughni : III/36, Hasyiah Ibn ‘Abidin: II/416) Ibn ‘Abbas berkata:” Tidak apa-apa (tidak membatlkan puasa) orang mencicipi makanan, cuka dan apapun ketika hendak membelinya” (Fiqh al-Sunnah: I/324)

2. Menghirup wewangian

Berkaitan dengan hal ini, sebagian ulama merinci menjadi dua macam. Pertama, wewangian yang mempunyai materi baik itu asap atau berupa tepung/bedak. Ulama kalangan madzhab Hanafi dan Maliki menyatakan, bahwa sengaja menghirup asap wewangian bakar sampai masuk ke tenggorokan adalah batal, sebab asap adalah materi dan dapat dihindari. Tetapi bila tidak sampai ke tenggorokan maka tidak membatalkan. Kedua, wewangian yang hanya berupa bau, tanpa adanya materi yang tampak dan terhirup. Menurut Hanafiyyah hal demikian tidak masalah, namun Malikiyyah menyatakan bahwa itu adalah makruh. Pada sisi lain, Hanabilah berpendapat bahwa menghirup wewangian yang mempunyai materi berupa tepung/bedak, maka hukumnya makruh. Sementara Ibn Taimiyyah secara mutlak menyatakan bahwa mencium wewangian adalah boleh dan tidak membatalkan puasa.(Fiqh al-Sunnah:324)

Yang jelas, penggunaan wewangian adalah fenomena umum (‘umum al-balwa) yang terjadi pada masa Rasulullah SAW. Secara pasti pula, bahwa wewangian adalah konsumsi hidung. Tetapi, di tengah fenomena demikian tidak didapati satu hadispun yang membatasi dan merinci dalam menghirup wewangian. Dari sini dapat disimpulkan, bahwa penggunaan wewangian secara wajar baik pada tubuh maupun pakaian walaupun jelas akan menimbulkan aroma yang tercium melalui hidung, bahkan masuk juga melalui mulut adalah boleh sebagaimana pendapat sebagian ulama di atas.

3. Memakai celak, obat tetes mata dan telinga

Sama halnya dengan memakai wewangian, memakai celak termasuk sesuatu yang menjadi fenomena umum -bahkan disunnahkan Nabi-, sekaligus biasa pula berakibat meresap sampai ke tenggorokan. Tetapi jelas tidak ada satupun dalilpun yang sahih terkait dengan hal ini sebagaimana dikatakan al-Turmudzi (Sunan al-Turmudzi: III/172) Andaikan hal itu berakibat membatalkan puasa, dapat dipastikan Nabi telah menjelaskannya, sebab fenomena sungguh gamblang di depan mata, sementara akibatnya luar biasa bila benar-benar membatalkan puasa. Mustahil Nabi membiarkan umatnya terjebak dalam dosa besar.Dalam kaidah fikih disebutkan “laa yajuuzu ta’khiir al-bayaan ‘an waqt al-haajah”, artinya tidak boleh menunda penjelasan dari saat dibutuhkan (al-Ghazali, al-Mustashfa: 483). Bila Penjelasan itu –atau tegasnya larangan- tidak ada, maka berarti tindakan itu tidak apa-apa. Berdasar itu, maka secara analogis (qiyas) begitu pula hukumnya memakai obat tetes mata maupun telinga.

4. Berendam di air

Tidak kalah populer adalah pemahaman bahwa bila orang berpuasa lalu berendam di air –apalagi kentut di dalamnya- maka puasanya batal. Alasannya, hal demikian memungkinkan masuknya air ke tubuh, baik melalui telinga, hidung atu dubur. Tetapi bandingkan dengan riwayat shahih dari Abu Bakr Ibn Abd al-Rahman dari sebagian sahabat Nabi, ia berkata:” Sungguh aku melihat Rasulullah SAW menuangkan air pada kepalanya padahal beliau sedang puasa, entah karena kehausan atau kepanasan” (HR. Malik, Ahmad dan Abu Dawud). Sungguh andaikan kekhawatiran itu cukup berdasar pasti Rasulullah tidak akan melakukan sebagaimana dalam riwayat ini. Bila jelas Rasulullah melakukannya, maka anggapan itu adalah tak beralasan dan konsekwensinya berendam di air tidaklah membatalkan puasa, bahkan kalaupun seseorang kentut dalam air. Sebab asumsi yang dibangun sebagai pijakan tidak tepat. Yaitu asumsi “bila ada angin keluar, pasti ada air yang masuk menempati ruang angin yang keluar itu”. Keluarnya kentut sungguh jauh dari teori ini, sebab dia keluar karena lambung sudah penuh untuk diisi dengan materi lain. Dengan demikian keluarnya angin itu tidak mengakibatkan masuknya materi dari luar untuk mengganti posisinya. Toh kalaupun ada yang masuk, masuknyapun tidak melalui jalan yang sewajarnya.Wallahu a’lam

Ust. Abdul Kholiq, Lc

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dinilai Over Acting, Polisi Diminta Buktikan Tuduhan Pada Baasyir
Tulisan selanjutnya Bagaimana Berpuasa di Masa Kedatangan Dajjal?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sindikat Pakistan Selundupkan Plasenta Manusia untuk Injeksi Anti Penuaan

Berita
4 Juli 2026 14:42
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Otoritas Eropa Masih Imbau Maskapai Penerbangan Hindari Wilayah Udara Iran dan Timur Tengah
MTQ Nasional 2026 di Semarang Siap Jadi Panggung Syiar Islam dan Budaya Nusantara
Hamas Berharap Pasukan Internasional Jadi Penghalang Pelanggaran ‘Israel’ di Gaza

Terbaru

  • Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim
  • RUU LGBT Berpeluang Dibahas DPR, Marwan: Mereka Harus Disembuhkan
  • Bakomubin Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBT di Indonesia
  • Hubungan Agama dan Sains
  • PUI Dukung Perpres 111/2025 Soal LGBT, Ketahanan Keluarga Penting bagi Pertahanan Nasional
  • Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
  • Ratusan Ribu Orang Padati Teheran, Hadiri Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
  • Laporan: Israel Akan Bebastugaskan 10.000 Tentara Cadangan karena Krisis Anggaran
  • Amerika dan Perang Salib Baru?
  • Prosesi Pemakaman Dimulai Rakyat Iran Berkabung Meratapi Kematian Ayatullah Ali Khamenei

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?