Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Resiko Nadzar Meninggalkan Maksiat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Oktober 2020 15:34 3:34 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Oktober 2020 15:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | Assalamu alaikum Wr. Wb.
Yth. Ustadz, dulu saya telah membuat janji nadzar andaikan saya lulus ujian maka saya akan bersedekah sejumlah uang dan berjanji untuk menahan keinginan melakukan dosa-dosa zina mata secara disengaja selama kurun waktu 6 bulan (saya takut jika janji untuk selamanya, saya tidak akan kuat). Adapun janji pertama untuk bersedekah sudah saya tepati, namun janji kedua menjadi sulit untuk dilakukan karena godaan-godaan sering muncul.

Seringkali saya harus memulai dari awal untuk melaksanakan janji yang kedua karena saya telah gagal. Pertanyaan saya, apakah nadzar kedua saya dapat diterima oleh Allah walaupun waktu pelaksanaannya sering gagal?

Apakah nadzar saya sudah dianggap gugur dengan pengertian saya tidak bisa melaksanakan, dan saya mendapatkan dosa dari pelanggaran nadzar tersebut? Mohon penjelasannya Pak Ustadz, karena saya khawatir dosa besar dari kegagalan melaksanakan nadzar tersebut, walaupun saya akan terus berusaha melaksanakannya. Terima Kasih.

Wassalamu alaikum wr.wb | Yudhi

Jawab:

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Waaalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Saudaraku yang dirahmati Allah, nadzar yang anda lakukan tampak merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wata’ala atas kenikmatan yang anda harapkan sebelumnya dan ternyata Allah mengabulkannya. Tiba gilirannya anda melaksanakan dua janji anda kepada Allah dan Alhamdulillah andapun diberi anugerah Allah untuk dapat melaksanakan salah satunya yaitu bersedekah sejumlah uang. Sedangkan yang kedua anda masih merasakan adanya keberatan dalam memenuhinya.

Perlu diketahui bahwa dilihat dari segi jenis hal yang dinadzar kan (hal yang akan dilakukan) ulama membagi menjadi tiga macam nadzar yaitu nadzar ketaatan, kemaksiatan, dan mubah. Berhubung ketaatan itu macam-macam, maka madzar ketaatan ini bermacam-macam pula dan mempunyai konsekuensi hukum berbeda-beda.

Ketaatan itu adakalanya wajib/fardhu –baik ‘ain maupun kifayah-, ada juga yang sunnah. Dalam memberikan pengertian wajib ‘ain pada masalah nadzar ini, para ulama memaksudkan bahwa nadzar tersebut adalah bernadzar untuk melakukan sesuatu yang diwajibkan syariat untuk melakukannya -seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, zakat, dan sebagainya- atau meninggalkannya, seperti meminum khamr, berzina, dan sebagainya.

Berdasar pada klasifikasi ini, maka nadzar Anda yang belum terlaksana itu termasuk dalam kategori nadzar ketaatan yang wajib ‘ain dalam arti sesuatu yang wajib untuk ditinggalkan yaitu zina mata. Secara hukum, nadzar dengan sesuatu yang wajib, menurut mayoritas ulama adalah tidak sah. (al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:XXXX/155)

Pendapat mereka didasarkan pada dalil ‘aqli (logika). Mereka menyatakan bahwa wajibnya sesuatu yang dinadzarkan itu dikarenakan dalil syariat berupa al-Qur’an maupun hadits tidak jadi wajib gara-gara nadzar. Dengan demikian, tidak ada artinya mewajibkan sesuatu yang sudah wajib. Mewajibkan yang wajib adalah sesuatu yang tak terbayangkan.

Adapun konsekuensinya, karena memang tidak sah -yang sama artinya dengan dianggap tidak pernah terjadi- maka tidak ada kewajiban apapun terkait dengan tidak terlaksananya nadzar tersebut. Tidak wajib melaksanakan salah satu kaffarah (denda) sumpah dan tidak pula yang lain. Kalaupun ada konsekuensi, tidak lain adalah dosa yang timbul akibat pelanggaran terhadap kewajiban itu sendiri bukan karena tidak melaksanakan nadzar. Wallahu a’lam.*/ diasuh Ustadz Abdul Kholik, Lc, MHI

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:maksiatnadzarzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Libur Panjang Penyebab Lonjakan Covid-19, Presiden Jokowi: Jangan Terulang Lagi
Tulisan selanjutnya Pakar Penyakit Infeksi AS Tidak Kaget Presiden Trump Tertular Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?