Muffi Agung Mesir Syeikh Ali Jum’ah yang bermadzhab Syafi`I mengatakan membaca Al Fatihah untuk membuka doa dan menutupnya atau di awal majelis merupakan hal-hal penting, merupakan perkara yang disyariatkan
Hidayatullah.com | SYEIKH ALI JUM’AH MUHAMMAD selaku Mufti Agung Mesir menyampaikan dalam fatwanya yang bernomor: 182, tahun 2010, mengenai hukum membaca Al Fatihah di awal majelis. Fatwa itu merespon pertanyaan seseorang mengenai hukum membaca Surat Al Fatihah di awal majelis.
Syeikh Ali Jum’ah yang bermadzhab Syafi`i ini pun menjawab, ”Membaca Al Fatihah untuk membuka doa dan menutupnya atau untuk terkabulnya hajat atau di awal majelis atau selain perkara-perkara tersebut yang merupakan hal-hal yang dianggap penting merupakan perkara yang disyariatkan dengan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan bahwa membaca Al-Quran itu mustahab dari satu sisi, juga dengan dalil-dalil syar`i yang jumlahnya banyak yang menunjukkan kekhususan Al Fatihah untuk kesuksesan tujuan-tujuan dan pengkabulan hajat dan permudahan terhadap perkara-perakara.” (Fatwa ini dipublikasikan di situs Darul Ifta, 15/12/2017).
Selanjutnya disebutkan beberapa dalil mengenai kebolehan membaca Al Fatihah di permulaan majelis.
Mufti Mesir Syaikh Syauqi Allam
Mufti Mesir setelah Syeikh Ali Jum`ah adalah Syeikh Syaiqi Allam yang bermadzhab Maliki. Dalam masalah membaca Al Fatihah di permulaan majelis, Syeikh Syauqi Allam juga mengeluarkan fatwa.
Dalam fatwa no: 6418, yang dikeluarkan pada 8 Januari 2018, Syeikh Syauqi Allam menyatakan; ”Membaca Al Fatihah di majelis perdamaian, juga majelis ilmu serta majelis fatwa atau di majelis-mejelis lainnya yang merupakan perkara-perkara penting merupakan perkara yang diperbolehkan menurut syariat. Dan ia termasuk dari amalan-amalan yang memiliki keutamaan dan merupakan perkara yang paling baik. Dan perkara itu merupakan amalan salaf umat dan khalafnya tanpa ada pengingkaran, di mana mereka membaca Al fatihah demi tercapainya hajat dan perkara yang penting.”
Syeikh Syauqi Allam pun menyempaikan beberapa dalil, baik yang bersifat umum, bahwassannya membaca Al-Quran tidak dibatasi tempat dan waktu. Maka tidak bisa melarang melakukannya di waktu tertentu, kecuali ada larangan. Juga menyampaikan dalil-dalil khusus mengenai disyariatkannya membaca Al Fatihah untuk terkabulnya hajat.
Ketua Majelis Fatwa UEA Syeikh Abdullah bin Bayah
Syeikh Abdullah bin Bayah seorang ulama yang bermadzhab Maliki, menyampaikan dalam fatwanya bahwsaannya ketika seorang membaca Al Fatihah baik di awal majelis, di pertangahan atau di akhirnya, maka kalau itu dimaksudahkan untuk bertabarruk maka tidak mengapa.
Hal ini dikarenakan membaca Al Quran disyariatkan secara mutlak, tidak terikat tempat dan waktu. Namun jika tidak dibenarkan ketika mayakini perkara itu merupakan sunnah yang dikhususkan dilakukan di awal majelis atau berkeyakinan bahwasannya Rasulullah ﷺ mengamalkan perkara itu, maka hal itu yang tidak dibenarkan. (Fatwa ini dipublikasikan dalam situs resmi Syeikh Bin Bayah).
Syeikh Ahmad Syarif An Na`san Ulama Madzhab Hanafi dari Halab
Ulama lainya yang berfatwa mengenai bolehnya membuka majelis dengan membaca Al Fatihah. Dalam fatwa yang bernomor 1192 yang dipublikasikan pada 24/6/208 di situs pribadinya, Syeikh Ahmad Syarif An Na`san menyampaikan; ”Dan dibolehkan membaca Al Quran di awal majelis, dan hendaklah seorang membacanya dengan niat untuk memperoleh kemudahan suatu perkara dan perkara-perkara yang ada, karena ia bertaqarrub kepada Allah melalui apa yang Allah syariatkan.”*/Thoriq, LC, MA, pengasuh rubrik Fikih Majalah Hidayatullah
Baca juga: Baca Al Fatihah Biar Acara Berjalan Lancar, Apa Hukumnya?