Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Apakah Sah Memberikan Zakat Tanpa Melafalkan Ijab Kabul?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 April 2024 14:07 2:07 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 April 2024 14:05
Bagikan
[Ilustrasi] Warga membayar zakat fitrah ke mitra zakat Laznas BMH di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (04/06/2019) malam.
Bagikan

Ijab kabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak menjadi syarat

Hidayatullah.com | ZAKAT merupakan ibadah wajib dan salah satu daripada rukun Islam yang diwajibkan pada tahun ke-2 H. Ini sepertimana hadis dari Ibnu Umar RA:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Dari Abdullah Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas kaum muslimin:   merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, laki-laki ataupun perempuan.” (HR: Muslim).

Para fuqaha’ menjelaskan, bahwa zakat merupakan sedekah yang wajib. Ia berdasarkan firman Allah SWT:

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّـهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS: at-Taubah: 103).

Dr. Wahbah Zuhaili menyatakan di dalam kitabnya bahwa para fuqaha’ berpendapat, yang dimaksudkan di dalam ayat di atas adalah zakat yang diwajibkan kepada seluruh umat manusia. (Lihat: Tafsir al-Wasit li Zuhaili: 1/913).

Begitu juga yang terdapat di dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah menyatakan bahwa sedekah yang wajib menurut syar’a terhadap harta adalah zakat harta. Sedekah yang diwajibkan pada bagian tubuh adalah zakat fitrah. (Lihat: al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaituyyah, 26/325)

Syarat Wajib dan Sahnya Zakat

Dr. Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa syarat-syarat mengeluarkan zakat terdapat syarat wajib dan sah. Oleh karena itu, wajib bagi seorang muslim yang sudah mandiri, sudah baligh, berakal sehat, dan memiliki harta yang cukup jumlahnya (Nisab) dan masa kepemilikan batas harta yang wajib dikeluarkan zakatnya (haul) serta sah mengeluarkan zakat dengan tujuan menunaikan kewajibannya. (Lihat: al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 3/1796).

Niat adalah penetapan suatu hal sebagai ibadah dan membedakannya dengan ibadah lain seperti zakat. Ini sebagaimana hadis dari Sayidina Umar al-Khattab RA berdasar Sabda Nabi ﷺ:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR: Muslim 1907)

Mengikut pandangan Mazhab Imam Syafi’i, wajib berniat di dalam hati dan tidak disyaratkan dengan kata-kata seperti contoh “Ini Zakat harta” walaupun tanpa berniat fardhu, ini karena membayar zakat merupakan suatu kewajipan. (Lihat: al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 3/1811)

Imam Nawawi dalam Raudhatut Thalibin berpendapat sedekah sama hukumnya dengan hadiah, dan ia tidak memerlukan lafaz ijab dan qabul. Cukup sekadar penyerahan dan penerimaan barang dan pendapat ini merupakan pendapat yang sahih di dalam Mazhab Imam Syafi’i serta telah di naqalkan oleh fuqaha’ mazhab muta’akhirin. (Lihat: Raudah al-Thalibin, 5/365-366).

Kesimpulan

Ijab kabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak menjadi syarat. Sehingga, bila tidak ada ijab kabul dalam zakat, maka zakat itu menjadi sah.

Namun, tidak menjadi masalah sekiranya melakukan akad ijab dan qabul guna memastikan tujuan dan tujuan pemberian zakat tercapai. Dengan demikian mengeluarkan zakat memerlukan kepuasan dan keikhlasan agar dapat memperoleh keridhaan Allah SWT. Firman Allah SWT:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّـهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

“Mereka tidak diperintah, kecuali untuk menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif (istikamah), melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus (benar).” (QS: Al-Bayyinah: 5).*/laman muftiwp.gov.my

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:harta zakatHeadlineijab kabullafal ijab kabulzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Israel’ Blokir Bantuan Udara ke Gaza, Turki Ancam Ambil Langkah Tegas
Tulisan selanjutnya Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?