Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Di tempat saya, klinik satu-satunya adalah dokter perempuan. Sementara di rumah sakit terdekat, dokter spesialis yang merawat juga dokter perempuan, boleh berobah dengan dokter lain jenis, Pak Ustad?
Wassalam | Luthfi-Cilegon
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Berobat pada lawan jenis, kaum Adam berobat pada dokter perempuan, atau sebaliknya, memang selalu menjadi bahasan. Pada dasarnya seorang muslim tidak boleh menampakkan auratnya kepada lawan jenis.
Allah berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
“ Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangan dan menjaga kemaluan mereka.” (QS. An-Nur:30)
Secara faktual Nabi ﷺ juga menegaskan petunjuknya kepada Ali r.a untuk menjaga pandangan kepada lawan jenis yang tidak halal. Beliau bersabda:
يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ
“Wahai Ali, janganlah engkau ikuti suatu pandangan dengan pandangan (berikutnya). Sesungguhnya bagimu pandangan pertama (yang tidak sengaja) dan tidak boleh bagimu pandangan berikutnya.” (HR. Abu Dawud dan Ibn Hibban).
Bila hukum memandang saja demikian, maka hukum menyentuhnya tentu lebih berat. Namun syariat dengan jelas mengakui adanya kondisi darurat yang berdampak pada pemberian hukum khusus.
Apa yang tadinya dilarang menjadi boleh. Hingga para ulama merumuskan satu kaidah:
الضرورات تبيح المحظورات
“Kondisi darurat itu membolehkan apa yang dilarang.”
Oleh karena itu, dalam kondisi normal hukum ini tetap berlaku. Terkait dengan pengobatan, kondisi normal itu adalah jika seseorang hendak berobat ke seorang dokter dia berkunjung ke seorang dokter yang merupakan suami, mahram atau dokter muslim yang sejenis.
Keuntungannya, area yang halal untuk dilihat atau disentuh bagi sejenis tentu lebih banyak daripada lawan jenis. Baru jika memang tidak ada, boleh ke lawan jenis.
Atas dasar ini, apa yang telah Anda upayakan untuk mencari dokter wanita adalah tindakan yang tepat, namun dalam kondisi yang bersangkutan ternyata belum qualified, maka berobat kepada lawan jenis yang dapat menangani adalah bagian dari kondisi darurat. Dengan demikian, secara syariat hukumnya menjadi boleh.
Peristiwa seseorang mengobati lawan jenis dalam kondisi darurat juga terjadi pada masa Rasulullah ﷺ, utamanya pada saat perang. Ummu ‘Athiyyah menceritakan:
غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ أَخْلُفُهُمْ فِي رِحَالِهِمْ فَأَصْنَعُ لَهُمْ الطَّعَامَ وَأُدَاوِي الْجَرْحَى وَأَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى
“Aku berperang bersama Rasulullah ﷺ tujuh kali aku menjaga tempat singgah mereka, aku membuat makanan bagi mereka, mengobati yang luka dan menangani yang sakit.”(HR. Muslim)
Semoga dengan keterangan ini Anda tidak ragu lagi untuk berobat, sekaligus Allah segera memberikan kesembuhan yang sempurna. Wallahu a’lam.*/Ustad Abdul Kholik, LC