Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Apakah Berbuka dengan Es Teh Sesuai  Sunnah?

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 April 2023 16:04 4:04 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 April 2023 13:27
Bagikan
Bagikan

Anjuran untuk berbuka dengan kurma atau ruthab itu masih diperselisihkan ulama, bukan sesuatu yang disepakati, masing-masing punya dalil  

Hidayatullah.com | MENURUT jumhur (mayoritas) ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, dianjurkan untuk berbuka dengan ruthab (kurma muda), jika tidak ada, maka dengan kurma, jika tidak ada, maka dengan air putih. Hal ini berdasarkan hadis Anas bin Malik ra, beliau berkata :

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَتَمَرَاتٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ تَمَرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

“Rasulullah ﷺ berbuka dengan beberapa butir ruthab sebelum shalat (Maghrib). Jika tidak ada ruthab, maka dengan kurma. Jika kurma tidak ada, maka dengan beberapa teguk air.” (HR: Abu Dawud dan selainnya).

Namun, menurut imam Abu Hanifah, yang dianjurkan itu berbuka dengan sesuatu yang manis secara mutlak, baik berupa kurma atau yang lainnya (tidak harus kurma yang penting manis). Karena menurut Hanafiyyah, illat (sebab) hukum anjuran dalam hadis itu adalah sesuatu yang memiliki rasa manis, buka sesuatu yang disebutkan oleh Rasul ﷺ di dalam hadis tersebut. Penyebutan ruthab dan kurma di situ bukan pembatasan, tapi hanya contoh saja. (Umdatul Qari’ ; 5/290).

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Oleh karena itu, anjuran untuk berbuka dengan kurma atau ruthab itu masih diperselisihkan ulama, bukan sesuatu yang disepakati. Masing-masing punya dalil dan argumentasi.

Sehingga jangan sampai ada pernyataan yang buka dengan selain kurma atau ruthab berarti menentang sunnah. Ini tidak dibenarkan. Selain itu hanya masalah furu’ (cabang agama), juga masih diperdebatkan oleh ulama. Harusnya bisa saling menghargai.

Bahkan, menurut imam Al-Qadhi Husain rhm, lebih utama berbuka dengan air. Imam Ar-Rafi’i rhm berkata : “Dari imam Al-Qadhi Husain, sesungguhnya yang lebih utama di zaman kita ini (di zaman beliau), seorang berbuka dengan air putih yang dia ambil langsung dengan tangannya dari sungai agar lebih aman dari syubhat (kerancuan/samar).” (Fathul Aziz bi syarhil Waziz ; 6/418).

Seorang yang memilih untuk buka puasa dengan teh manis hangat yang dikombinasikan dengan gorengan, juga sudah memenuhi anjuran juga sudah memenuhi anjuran dalam hadis tersebut.*/Abdullah Al-Jirani, artikel diambil dari akun instagramnya.

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:berbuka airberbuka manisbuka puasaes tehHeadlinePilihan Redaksiteh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya yahudi masjid al-aqsha Hamas Palestina Ekstremis Yahudi Mendesak Pengikutnya Ajak Hewan ke Masjid Suci Al-Aqsha
Tulisan selanjutnya Laznas BMH Bagikan Paket Ifthar Penyintas Gempa Turkiye

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?