Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Tragedi Cobek dan Eksploitasi Anak

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 Februari 2017 13:35 1:35 pm
Ahmad
Dipublikasikan 6 Februari 2017 13:35
Bagikan
Setelah 9 bulan diproses dan Tajudin dipenjara, pada 14 Januari 2017 Tajudin divonis bebas oleh PN Tangerang
Bagikan

Oleh: Asri Supatmiati

 

TRAGEDI Tajudin “cobek” rupanya masih berlanjut. Setelah bebas dari penjara, Tajudin ternyata tidak begitu saja bisa menghirup udara bebas. Ini karena setelah dinyatakan bebas atas keputusan hakim PN Tangerang, pihak kejaksaan melakukan kasasi atas vonis tersebut. Upaya kasasi Jaksa ini, menurut Tadjudin membebani dan memberikan ketidakadilan terhadap diri dan keluarganya

Tajudin tidak ada niat atau melakukan pemaksaan terhadap dua keponakannya untuk menjual cobek tersebut. Secara polos, Tajudin mengatakan, dirinya buta terhadap adanya pasal atau aturan hukum terkait eksploitasi terhadap anak (beritasumut.com, 27/1/17).

Seperti diketahui, Polres Tangsel menangkap dan menjebloskan Tajudin ke tahanan pada April 2016. Waktu itu ia dibantu CN (14), DD(15) dan MS (15) yang masih kerabat dekatnya saat berjualan. Setelah 9 bulan diproses dan Tajudin dipenjara, pada 14 Januari 2017 Tajudin divonis bebas oleh PN Tangerang.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Ambigu UU Anak

UU Perlindungan Anak mendefinisikan anak adalah yang belum genap 18 tahun. Itu merujuk pada  dunia Barat melalui lembaga kepanjangan tangan ideologi kapitalis sekuler, yakni PBB-UNICEF.  Entah apa dasar penetapannya, yang jelas tidak sesuai dengan syariat Islam. Dalam Islam, batasan anak dan dewasa adalah baligh. Kalau sudah baligh, wajib memikul tanggung jawab seperti orang dewasa.

Jangan Lupakan Doa untukku, Wahai Anakku…

Batasan anak 18 tahun itu, kerap memakan korban. Misalnya, anak seorang ustad terkenal yang menikah usia 17 tahun, disorot. Dianggap masih kanak-kanak. Padahal sudah punya penghasilan sendiri. Siap lahir batin  dan mental membentuk keluarga. Karena, menikah itu bukan soal usia.

Termasuk kasus Tajudin yang dianggap mempekerjakan anak-anak. Padahal ponakannya itu ikut karena membantu orangtuanya mencari nafkah. Seharusnya, yang dilakukan pemerintah bukan menangkap Tajudin, melainkan mengentaskan anak-anak itu, mengapa tak sanggup sekolah? Mengapa –jika dianggap masih kecil– ikut berjualan? Harusnya negara malu, masih ada anak-anak usia sekolah tapi malah berjualan.

Namun demikian, sejatinya, di kalangan kelas ekonomi bawah, sangat biasa anak-anak kecil ikut membantu orangtua mencari uang. Saking sulitnya hidup. Anak petani membantu di sawah, anak pedagang membantu berjualan. Anak nelayan membantu melaut. Dan masih banyak lagi. Apanya yang salah?

Lebih dari itu, ponakan Tajudin itu, sudah 14-15 tahun. Pasti sudah baligh. Sudah tepat jika diajari cara berdikari. Apalagi mereka anak laki-laki. Tidak ada salahnya diajari berusaha mencari nafkah. Sebab, kelak mereka adalah para calon pemimpin rumah tangga. Harus bisa mandiri secara ekonomi.

Memang, seharusnya mereka bisa melanjutkan sekolahnya agar kelak bisa menata masa depannya lebih baik. Mengubah nasib diri dan keluarganya. Dan ini tanggungjawab negara. Menjamin kebutuhan dan hak-hak mereka agar bisa bersekolah. Bukan malah menangkap Tajudin yang berniat membantu mereka.

Pelajaran Mandiri

Anak zaman sekarang, banyak dikeluhkan orang tua sebagai anak yang tidak mengerti pekerjaan. Sebab, sejak kecil terbiasa dengan fasilitas serba ada. Serba dibantu. Serba mudah. Serba instan. Akhirnya tidak membentuk anak menjadi mandiri. Bahkan mentalnya labil. Meminjam istilah parenting, anak-anak sekarang produk “home service” alias serba dilayani.

Maka, jika ada anak-anak yang peduli keluarganya dengan membantu secara ekonomi, itu adalah tindakan terpuji. Belajar mandiri, itu baik. Bahkan jika mungkin, anak laki-laki itu, sejak prabaligh harus diajarkan cara mendapatkan uang.

Marak Kekerasan Seksual pada Anak, LPA Ajak Muhasabah

Minimal mereka mengerti dan menghargai jerih payah mendapatkan uang. Sebab, mereka adalah calon para pencari uang. Pencair nafkah. Sehingga, ketika baligh, harus bisa mandiri. Berapa banyak saat ini, anak laki-laki yang kuliah dengan biaya sendiri? Sangat sedikit.

Dengan demikian, konsep “eksploitasi anak” itu jelas menyesatkan. Tidak selamanya anak kurang dari 18 tahun itu masih kanak-kanak. Tidak selamanya pula membantu orangtua bekerja itu adalah eksploitasi.

Lagipula, definisi eksploitasi ini juga ambigu. Tebang pilih. Mengikuti paradigma hukum di negeri ini yang selalu tajam ke bawah, tumpul ke atas. Bandingkan, anak-anak cantik-ganteng, manis-manja, molek-merona dari keturunan kaya berada. Mereka, tak sedikit yang kecil-kecil sudah menghasilkan duit puluhan juta rupiah. Misalnya dari dunia model, iklan, sinetron, film, realty show, endorse selebgram, dll.

Tapi, mereka tak pernah diusik dengan palu eksploitasi. Sebaliknya, dibangga-banggakan sebagai prestasi. Bahkan ditiru ibu-ibu seantero negeri yang bermimpi punya anak yang bisa dijadikan mesin ATM seperti itu.

Demikian pula, anak-anak pengusaha kaya, yang kecil-kecil sudah diajari jadi entrepreneur dengan berjualan, disanjung-sanjung sebagai prestasi luar biasa. Kalau ada pengusaha usia 20-an sudah menjadi miliarder, sejak kapan mereka mulai merintis usaha? Pastinya usia belasan. Ada yang memulai sejak SMP atau SMA. Apa masih dibilang anak-anak juga? Kenapa dari awal tidak dilarang saja dengan alasan eksploitasi? Kalau begitu, eksploitasi anak itu untuk anak siapa? Khusus anak miskin saja?

Di sekolah-sekolah Islam terpadu, saat ini juga menjamur konsep “market day,” di mana anak-anak diajarkan berdagang mencari uang. Bahkan di level sekolah TK pun, ada yang menjadikan “entrepreneurship” sebagai konsep unggulan. Tentu ini bukan dimaksudkan untuk mengeksploitasi anak. Tetapi dengan harapan, anak-anak kelak bisa mandiri.

Maka sungguh berlebihan jika Tajudin dijadikan tumbal untuk menegakkan UU Perlindungan Anak yang ambigu dan sarat masalah. Bahkan sudah saatnya UU tersebut ditinjau ulang, agar tidak terjadi lagi tragedi cobek yang memilukan.*

Jurnalis, penulis buku-buku Islam

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakeksploitasi anakkonsep pendidikan anakorang tua
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tikam Penjajah, Gadis Palestina Dipenjara Enam Tahun
Tulisan selanjutnya Kriminalisasi Ulama Salaf

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?