Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Moeldoko: Mantan ISIS Tak Miliki Status Kewarganegaraan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Februari 2020 15:15 3:15 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Februari 2020 15:12
Bagikan
Moeldoko KPK
Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko
Bagikan

Hidayatullah.com- Pemerintah telah menganggap bahwa ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan ISIS di luar negeri sudah tak punya kewarganegaraan.

Menurut Kepala Staf Presiden, Moeldoko, mantan anggota ISIS itu yang menyatakan secara mandiri bahwa tak mempunya kewarganegaraan dengan cara membakar paspor mereka.

“Itu sudah sangat tegas dalam Undang-Undang tentang Kewarganegaraan,” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/02/2020) kutip Anadolu Agency.

Baca: Soal Eks ISIS, GP Ansor Kritik Pemerintah Pakai Data CIA

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa status kewarganegaraan eks anggota kelompok teroris itu telah hilang tanpa lewat proses peradilan.

Bagaimana dengan nasib mantan simpatisan ISIS yang masih punya paspor? Soal ini, pemerintah Indonesia mengaku masih akan melakukan verifikasi.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Sebelumnya Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa mantan simpatisan ISIS yang masih mengakui sebagai warga negara Indonesia (WNI), mereka harus difasilitasi terkait wacana pemulangan mereka.

“Mereka yang masih WNI dan ingin kembali perlu difasilitasi. Pemulangan bersifat suka rela. WNI yang tidak setia kepada Pancasila dapat kembali dengan beberapa persyaratan dan pembinaan khusus. Persyaratan tersebut antara lain tidak melakukan tindakan kriminal dan bersedia menjalani pembinaan ideologi di karantina atau tempat khusus lainnya,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti diberitakan hidayatullah.com pada Kamis (13/02/2020).

Baca: PP Muhammadiyah: Eks Isis yang Masih WNI Harus Difasilitasi

pemerintah Indonesia menegaskan tak punya rencana memulangkan WNI yang menjadi kombatan ISIS ke Tanah Air, demi menjaga keamanan 260 juta penduduk Indonesia.

“Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/02/2020).

“Pemerintah tidak memiliki rencana memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS, eks-WNI,” katanya juga.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:eks ISISISISKSPMoeldokoterorismeWNIWNI eks ISIS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menghafal Tahun Wafat Para Ulama
Tulisan selanjutnya Erdogan: Turki akan Hantam Pasukan Pemerintah Suriah “Dimanapun”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?