Hidayatullah.com- Pemerintah telah menganggap bahwa ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan ISIS di luar negeri sudah tak punya kewarganegaraan.
Menurut Kepala Staf Presiden, Moeldoko, mantan anggota ISIS itu yang menyatakan secara mandiri bahwa tak mempunya kewarganegaraan dengan cara membakar paspor mereka.
“Itu sudah sangat tegas dalam Undang-Undang tentang Kewarganegaraan,” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/02/2020) kutip Anadolu Agency.
Baca: Soal Eks ISIS, GP Ansor Kritik Pemerintah Pakai Data CIA
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa status kewarganegaraan eks anggota kelompok teroris itu telah hilang tanpa lewat proses peradilan.
Bagaimana dengan nasib mantan simpatisan ISIS yang masih punya paspor? Soal ini, pemerintah Indonesia mengaku masih akan melakukan verifikasi.
Sebelumnya Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa mantan simpatisan ISIS yang masih mengakui sebagai warga negara Indonesia (WNI), mereka harus difasilitasi terkait wacana pemulangan mereka.
“Mereka yang masih WNI dan ingin kembali perlu difasilitasi. Pemulangan bersifat suka rela. WNI yang tidak setia kepada Pancasila dapat kembali dengan beberapa persyaratan dan pembinaan khusus. Persyaratan tersebut antara lain tidak melakukan tindakan kriminal dan bersedia menjalani pembinaan ideologi di karantina atau tempat khusus lainnya,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti diberitakan hidayatullah.com pada Kamis (13/02/2020).
Baca: PP Muhammadiyah: Eks Isis yang Masih WNI Harus Difasilitasi
pemerintah Indonesia menegaskan tak punya rencana memulangkan WNI yang menjadi kombatan ISIS ke Tanah Air, demi menjaga keamanan 260 juta penduduk Indonesia.
“Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/02/2020).
“Pemerintah tidak memiliki rencana memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS, eks-WNI,” katanya juga.*