Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Muhammadiyah Sayangkan Lambatnya Aparat Proses Kasus Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 November 2016 09:43 9:43 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 November 2016 09:43
Bagikan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Dr Abdul Mu'ti
Bagikan

Hidayatullah.com—Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyayangkan lambannya aparat dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Pimpinan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Dr Abdul Mu’ti menyatakan, indikasi tersebut tampak dari belum adanya pemanggilan terhadap Ahok untuk dimintai keterangan. Meski polri telah mendapat banyak aduan atas kasus tersebut.

“Kami lihat prosesnya lambat. Kedatangan Pak Ahok ke Bareskrim misalnya, itu kan justru bukan panggilan Bareskrim, ini kan aneh,” kata Mu’ti usai menghadiri pertemuan dengan presiden di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (01/11/2016)..

Dikatakan Mu’ti, sebagai institusi penegak hukum Polri mestinya merespon dengan cepat kasus tindak pidana tersebut. Menurut  bukti, berlarut-larutnya penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut justru akan mempertebal anggapan bahwa ada upaya memberikan imunitas hokum kepada Ahok.

“Pikiran-pikiran asumsi-asumsi dan persepsi yang menilai bahwa lambatnya proses ini karena dugaan pembelaan aparatur keamanan dan pemerintah, ini dapat ditepis dan dihilangkan, jika kasus ini prosesnya lamban,” tambahnya.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Irena Center: Polri akan Proses Hukum Ahok sebelum Pilkada 2017

Muhammadiyah juga menolak adanya diskriminasi penegakan hukum terhadap pejabat negara. Dikatakan Mu’ti, penanganan suatu tindak pidana akan menemui titik terang jika dilakukan sesuai dengan ketentuan, dengan tanpa mengesampingkan praduga tak bersalah.

“Penjelasan dari Kapolri bahwa dalam konteks Pilkada seseorang tidak bisa diadili, aturan itu perlu ditinjau lagi. Biarlah proses hukum (Penyelidikan, penyidikan, dan Pengadilan) yang menentukan Pak Ahok bersalah atau tidak secara hukum.”

Menurutnya, hukum adalah jalan satu-satunya untuk menyeleseikan kasus ini,” sambungnya.

Menurutnya, permintaan maaf Ahok yang disampaikan beberapa waktu lalu, tidak otomatis membuat tindakan pidana yang diduga dilakukanya menjadi gugur.

“Dalam konteks hukum, permintaan maaf itu tidak bisa menghentikan proses hukum berikutnya,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan para ulama dari MUI, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) di Istana Merdeka,  Presiden Joko Widodo memastikan tak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berkaitan dengan dugaan penistaan agama oleh pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahok menghina alquranBasuki Tjahaja PurnamaGubernur DKI JakartaMabes PolriMuhammadiyahPenistaan al-Quranpenyelidikanpidana
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pak Presiden, Dengarkanlah Kata Ulama!
Tulisan selanjutnya Satu Al-Quran Direbut 4 Santri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?