Hidayatullah.com—Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyayangkan lambannya aparat dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Pimpinan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Dr Abdul Mu’ti menyatakan, indikasi tersebut tampak dari belum adanya pemanggilan terhadap Ahok untuk dimintai keterangan. Meski polri telah mendapat banyak aduan atas kasus tersebut.
“Kami lihat prosesnya lambat. Kedatangan Pak Ahok ke Bareskrim misalnya, itu kan justru bukan panggilan Bareskrim, ini kan aneh,” kata Mu’ti usai menghadiri pertemuan dengan presiden di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (01/11/2016)..
Dikatakan Mu’ti, sebagai institusi penegak hukum Polri mestinya merespon dengan cepat kasus tindak pidana tersebut. Menurut bukti, berlarut-larutnya penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut justru akan mempertebal anggapan bahwa ada upaya memberikan imunitas hokum kepada Ahok.
“Pikiran-pikiran asumsi-asumsi dan persepsi yang menilai bahwa lambatnya proses ini karena dugaan pembelaan aparatur keamanan dan pemerintah, ini dapat ditepis dan dihilangkan, jika kasus ini prosesnya lamban,” tambahnya.
Irena Center: Polri akan Proses Hukum Ahok sebelum Pilkada 2017
Muhammadiyah juga menolak adanya diskriminasi penegakan hukum terhadap pejabat negara. Dikatakan Mu’ti, penanganan suatu tindak pidana akan menemui titik terang jika dilakukan sesuai dengan ketentuan, dengan tanpa mengesampingkan praduga tak bersalah.
“Penjelasan dari Kapolri bahwa dalam konteks Pilkada seseorang tidak bisa diadili, aturan itu perlu ditinjau lagi. Biarlah proses hukum (Penyelidikan, penyidikan, dan Pengadilan) yang menentukan Pak Ahok bersalah atau tidak secara hukum.”
Menurutnya, hukum adalah jalan satu-satunya untuk menyeleseikan kasus ini,” sambungnya.
Menurutnya, permintaan maaf Ahok yang disampaikan beberapa waktu lalu, tidak otomatis membuat tindakan pidana yang diduga dilakukanya menjadi gugur.
“Dalam konteks hukum, permintaan maaf itu tidak bisa menghentikan proses hukum berikutnya,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan para ulama dari MUI, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo memastikan tak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berkaitan dengan dugaan penistaan agama oleh pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).*