Hidayatullah.com– Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad sebut tuntutan dari BEM SI yang meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot “membingungkan”. Tuntutan tersebut, menurutnya, berdasarkan asumsi salah bahwa Jaksa Agung tak mampu menyelesaikan pelanggaran HAM berat.
“Tuntutan copot Jaksa Agung karena tak bisa selesaikan pelanggaran HAM berat agak membingungkan. Karena sampai hari ini belum dibentuk pengadilan HAM adhoc untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata Suparji dalam keterangan persnya.
Ia mengatakann bahwa pembentukan pengadilan HAM adhoc juga bukan kewenangan Kejaksaan. Suparji memaparkan, pembentukan itu melalui rekomendasi DPR, kemudian dibuatlah Kepres.
“Apabila kejaksaan pelakukan penyidikan lebih lanjut, akan dibawa kemana berkas perkaranya? Maka yang terlebih dahulu dilakukan adalah membentuk pengadilan HAM adhoc,” tuturnya.
“Artinya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lampau bukan hanya tanggung jawab Kejaksaan tapi juga muli sektoral. Karena tidak mungkin kejaksaan berjalan sendiri untuk menuntaskannya,” ujarnya.
Kendati demikian, ia tetap berharap bahwa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bisa selesai. Hal ini demi keberpihakan negara terhadap para korban. Para korban, kata dia, selama ini seolah diabaikan dan tidak diberi kepastian hukum.
“Maka ini juga menjadi tantangan bagi Jaksa Agung, yakni perlunya terobosan penyelesaian kasus ini melalui kajian victimologi yang mendalam. Tak hanya berfokus pada pemidaan terhadap pelaku, tapi juga menunjukkan keberpihakan pada korban,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) menyampaikan tuntutan kepada Presiden Joko Widodo agar mencopot Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. BEM SI menilai tujuh tahun pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, hanya mengalami kemunduran.*