Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, LBH Jakarta: Penegakan Hukum Tidak Boleh Diskriminatif

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Oktober 2021 14:28 2:28 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Oktober 2021 14:28
Bagikan
Bareskrim Polri Saksi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kedua kiri) saat meninjau langsung proses rekonstruksi kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Japek KM 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyerukan agar penegakan hukum tidak boleh diskriminatif. Hal itu terkait tak ditahannya terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dalam persidangan pada Senin, (18/10/2021), penuntut umum telah mendakwa Terdakwa dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun dan 7 tahun penjara.

Namun, LBH Jakarta menyebut, hingga saat ini para Terdakwa anggota kepolisian tersebut tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung dengan alasan sudah mendapatkan jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.

“Hal ini merupakan tindakan yang diskriminatif, mengingat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa adalah perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa selaku representasi negara, serta ancaman pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yakni 15 tahun penjara, yang mana sesuai dengan pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih,” ungkap lembaga tersebut dalam rilis pers pada Selasa (19/10/2021).

Oleh karenanya, lanjutnya, berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP para terduga pelaku unlawful killing laskar FPI sudah seharusnya ditahan pada saat statusnya menjadi tersangka pembunuhan dan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian, namun pada prakteknya hal ini tidak dilakukan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

LBH Jakarta menyebut dibandingkan dengan perkara pidana yang melibatkan masyarakat sipil sebagai Tersangka atau Terdakwa, dalam praktiknya LBH Jakarta selaku penasihat hukum sangat sulit memperoleh penangguhan penahanan baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan walaupun sudah diajukan permohonan penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP.

Fakta ini pun didukung dengan data penelitian YLBHI tahun 2021 tentang praktik penahanan di Indonesia. Ditemukan dari 113 Tersangka, sejumlah 109 orang dilakukan penahanan, sisanya 10 orang tidak dilakukan penahanan. Selain itu, dari 103 Tersangka ditemukan sebanyak 29 orang Tersangka diambil keterangannya setelah dilakukan penahanan terlebih dahulu.

Namun, ungkap LBH Jakarta, hal ini berbeda apabila anggota kepolisian yang menjadi Tersangka maupun Terdakwa dalam perkara pidana. Para Pelaku yang berasal dari institusi polri tersebut memiliki impunitas dalam penegakan hukum. LBH Jakarta menilai bahwa masih banyaknya proses penegakan hukum yang diskriminatif antara masyarakat sipil dengan anggota Polri.

LBH Jakarta pun mengeluarkan pertanyaan sebagai berikut:

Meminta kepada Kepala Kepolisian RI dan Kejaksaan RI untuk tetap objektif, imparsial dan tidak diskriminatif dalam melakukan penegakan hukum khususnya terhadap anggota Kepolisian RI;

Mendesak agar seluruh anggota kepolisian yang telah terbukti melakukan tindak pidana segera diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri;

Meminta kepada Komisi Kepolisian RI untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian RI secara responsif dan progresif.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:LBH JakartaPenembakan Laskar FPIUnlawful killing
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya tuntutan bem si Pakar Hukum Sebut Tuntutan BEM SI Copot Jaksa Agung ‘Membingungkan’
Tulisan selanjutnya halal mui MUI Harapkan NTB Menjadi Kiblat Wisata Halal Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?