Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Jamaah Umrah Perempuan Belum Boleh ke Makam Rasulullah

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 12 Januari 2022 11:07 11:07 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 12 Januari 2022 12:00
Bagikan
makam rasulullah
Makam Rasulullah Muhammad di Masjid Nabawi (di bawah Kubah Hijau)
Bagikan

Hidayatullah.com — Perizinan melakukan shalat di Rawdah Syarif dan berziarah ke makam Rasulullah SAW di Masjid Nabawi akan dikeluarkan dalam jangka waktu satu bulan. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah pada Selasa (11/01/2022).

Menurut kementerian harus ada selang waktu 30 hari untuk mendapatkan izin kedua berdasarkan izin pertama yang dikeluarkan.

Selain itu, kementerian tidak akan mengeluarkan izin berziarah ke makam Rasulullah bagi perempuan. Izin berziarah ke makam dibatasi hanya untuk laki-laki, namun perempuan masih dapat mengajukan izin untuk beribadah di Rawdah Syarif.

Jamaah perlu mengambil izin untuk melakukan masing-masing dari lima shalat wajib di Masjidil Haram di Mekah tetapi tidak perlu mengambil izin untuk shalat di Masjid Nabawi.

Jamaah setempat dan jamaah umrah harus mendapatkan izin untuk umrah, shalat di Masjidil Haram, shalat Rawdah Syarif dan berziarah ke makam Nabi melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

Baca Juga

Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah
Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

Menurut protokol kesehatan yang diperbarui, mengenakan masker dan menjaga jarak sosial diperlukan di dalam Dua Masjid Suci. Hanya mereka yang status kesehatannya di aplikasi Tawakkalna kebal yang diizinkan memasuki masjid suci.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:makam NabiTawakkalna
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya mtq difabel Apresiasi Pemenang MTQ Difabel, Kemenag Janjikan Masuk PTKIN dan Beri Beasiswa
Tulisan selanjutnya Ditahan Taliban 4 Hari Profesor Faizullah Jalal Dilepas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
None

AS Kerahkan Kapal Induk ke Dekat Iran, Trump: Untuk Berjaga-Jaga

23 Januari 2026 09:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?