Oleh: TGH Hasanain Juaini
Bagaimana Jalan Keluarnya?
Jumhur ulama mendekati riwayat-riwayat di atas dengan metode al jam’u, bukan metode at tarjih, sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Al Albani. Dasar pertimbangan jumhur adalah:
a. Riwayat 20 (21, 23) rakaat adalah shahih.
b. Riwayat 8 (11, 13) rakaat adalah shahih.
c. Fakta sejarah menurut penuturan beberapa tabi’in dan ulama salaf.
d. Menggabungkan riwayat-riwayat tersebut adalah mungkin, maka tidak perlu pakai tarjih, yang konsekuensinya adalah menggugurkan salah satu riwayat yang shahih.
Beberapa Kesaksian Pelaku Sejarah
-Imam Atho’ Ibn Abi Rabah mawla Quraisy, (mawla Quraisy = budak yang dimerdekakan oleh Quraisy), lahir pada masa Khilafah Utsman (antara tahun 24 Hsampai 35 H), yang mengambil ilmu dari Ibn Abbas, (wafat 67 / 68 H), Aisyah dan yang menjadi mufti Mekkah setelah Ibn Abbas hingga tahun wafatnya 114 H) memberikan kesaksian:
“Saya telah mendapati orang-orang (masyarakat Makkah) pada malam Ramadhan shalat 20 rakaat dan 3 rakaat witir.” (Fathul Bari, 4/235)
–Imam Nafi’ Al Qurasyi, (mawla (mantan budak) Ibn Umar (wafat 73 H), mufti Madinah yang mengambil ilmu dari Ibn Umar, Abu Said, Rail’ Ibn Khadij, Aisyah, Abu Hurairah dan Ummu Salamah, yang dikirim oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ke Mesir sebagai da’i dan meninggal di Madinah pada tahun 117 H) telah memberikan kesaksian sebagai berikut:
“Saya mendapati orang-orang (masyarakat Madinah); mereka shalat pada bulan Ramadhan 36 rakaat dan witir 3 rakaat.” (Al Hawadits, 141; Al Hawi, 1/415)
– Daud Ibn Qais, bersaksi, “Saya mendapati orang-orang di Madinah pada masa pemerintahan Aban Ibn Utsman Ibn Affan Al Umawi (Amir Madinah, wafat 105 H) dan Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz (Al Imam Al Mujtahid,wafat 101 H) melakukan qiyamulail (Ramadhan) sebanyak 36 rakaat ditambah 3 witir.” (Fathul Bari, 4/253)
– Imam Malik Ibn Anas (wafat 179 H), yang menjadi murid Nafi’ berkomentar, “Apa yang diceritakan oleh Nafi’, itulah yang tetap dilakukan oleh penduduk Madinah. Yaitu apa yang dulu ada pada zaman Utsman Ibn Affan.” (Al Hawadits, 141)
– Imam Syafi’i, (murid Imam Malik yang hidup antara tahun 150 hingga 204 H)mengatakan, ”Saya menjumpai orang-orang di Makkah. Mereka shalat (tarawih, red.) 23 rakaat. Dan saya melihat penduduk Madinah, mereka shalat 39 rakaat, dan tidak ada masalah sedikitpun tentang hal itu.”(Sunan Thmidzi, 151; Fath Al Aziz, 4/266; Fathul Bari, 4/23)
Beberapa Pemahaman Ulama dalam Menggabungkan Riwayat-Riwayat Shahih Di Atas
–Imam Syafi’I–
Setelah meriwayatkan shalat di Makkah 23 rakaat dan di Madinah 39 rakaat berkomentar, “Seandainya mereka memanjangkan bacaan dan menyedikitkan bilangan sujudnya, maka itu bagus. Dan seandainya mereka memperbanyak sujud dan meringankan bacaan, maka itu juga bagus; tetapi yang pertama lebih aku sukai.” (Fathul Bari, 4/253)
–Ibn Hibban (wafat 354 H)-
Berkata, “Sesungguhnya tarawih itu pada mulanya adalah 11 rakaat dengan bacaan yang sangat panjang hingga memberatkan mereka. Kemudian mereka meringankan bacaan dan menambah bilangan rakaat, menjadi 23 rakaat dengan bacaan sedang. Setelah itu mereka meringankan bacaan dan menjadikan tarawih dalam 36 rakaat tanpa witr.” (Fiqhus Sunnah, 1/174)
– Al Kamal Ibnul Humam–
Mengatakan, ”Dalil-dalil yang ada menunjukkan, bahwa dari 20 rakaat itu, yang sunnah adalah seperti yang pernah dilakukan oleh Nabi, sedangkan sisanya adalah mustahab.” (Ibid, 1/175)
– Al Subkhi–
Berkata, “Tarawih adalah termasuk nawafil. Terserah kepada masing-masing, ingin shalat sedikit atau banyak. Bolehjadi mereka terkadang memilih bacaan panjang dengan bilangan sedikit, yaitu 11rakaat. Dan terkadang mereka memilih bilangan rakaat banyak, yaitu 20 rakaatdaripada bacaan panjang, lalu amalan ini yang terus berjalan.” (Al Hawi,1/417)
– Ibn Taimiyah–
Berkata, “Ia boleh shalat tarawih 20 rakaat sebagaimana yang mashur dalam madzhab Ahmad dan Syafi’i. Boleh shalat 36 rakaat sebagaimana yang ada dalam madzhab Malik. Boleh shalat 11 rakaat, 13 rakaat. Semuanya baik. Jadi banyaknya rakaat atau sedikitnya tergantung lamanya bacaan dan pendeknya.”
Beliau juga berkata, ”Yang paling utama itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan orang yang shalat. Jika mereka kuat 10 rakaat ditambah witir 3rakaat sebagaimana yang diperbuat oleh Rasul di Ramadhan dan di luar Ramadhan-maka ini yang lebih utama. Kalau mereka kuat 20 rakaat, maka itu afdhal dan inilah yang dikerjakan oleh kebanyakan kaum muslimin, karena ia adalah pertengahan antara 10 dan 40. Dan jika ia shalat dengan 40 rakaat, maka boleh, atau yang lainnya juga boleh. Tidak dimaksudkan sedikitpun dari hal itu, maka barangsiapa menyangka, bahwa qiyam Ramadhan itu terdiri dari bilangan tertentu, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang, maka ia telah salah.” (Majmu’ Al Fatawa, 23/113; Al Ijabat Al Bahiyyah, 22; Faidh Al Rahim Al Kalman,132; Durus Ramadhan,48)
– Al Tharthusi (451-520 H)-
Berkata, Para sahabat kami (Malikiyah) menjawab dengan jawaban yang benar, yang bisa menyatukan semua riwayat. Mereka berkata,”Mungkin Umar pertama kali memerintahkan kepada mereka 11 rakaat dengan bacaan yang amat panjang. Pada rakaat pertama, imam membaca sekitar dua ratus ayat, karena berdiri lama adalah yang terbaik dalam shalat. Tatkala masyarakat tidak lagi kuat menanggung hal itu, maka Umar memerintahkan 23 rakaat demi meringankan lamanya bacaan. Dia menutupi kurangnya keutamaan dengan tambahan rakaat. Maka mereka membaca surat Al Baqarah dalam 8 rakaat atau 12 rakaat sesuai dengan hadits al a’raj tadi.” Telah dikatakan, bahwa pada waktu itu imam membaca antara 20 ayat hingga 30 ayat. Hal ini berlangsung terus hingga yaumul Harrah (penyerangan terhadap Madinah oleh YazidIbn Mu’awiyyah) tahun 60 H maka terasa berat bagi mereka lamanya bacaan. Akhirnya mereka mengurangi bacaan dan menambah bilangannya menjadi 36 rakaat ditambah 3 witir. Dan inilah yang berlaku kemudian.
Bahkan diriwayatkan, bahwa yang pertama kali memerintahkan mereka shalat 36 rakaat ditambah dengan 3 witir ialah Khalifah Muawiyah Ibn Abi Sufyan (wafat 60 H). Kemudian hal tersebut dilakukan terus oleh khalifah sesudahnya. Lebih dari itu, Imam Malik menyatakan, shalat 39 rakaat itu telah ada semenjak zaman Khalifah Utsman. Kemudian Khalifah UmarIbn Abdul Aziz (wafat 101 H) memerintahkan agar imam membaca 10 ayat pada tiap rakaat.Inilah yang dilakukan oleh para imam, dan disepakati oleh jama’ah kaum muslimin, maka ini yang paling utama dari segi takhfif (meringankan). (Lihat Al Hawadits, 143-145)
Pada bagian terakhir, akan dilanjutkan pemahaman beberapa ulama’ terhadap riwayat-riwayat tentang shalat tarawih Nabi, Khulafaur Rasyidin, dan zaman setelahnya. Lalu, disimpulkan bagaimana shalat tarawih dan witir itu, mana yang lebih afdhal dan mengapa terjadi perbedaan jumlah rakaat yang bermacam-macam. Ingin tahu kesimpulannya?
A. Ada juga yang mengatakan, bahwa Umar memerintahkan kepada dua sahabat, yaitu “Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Dari, agar shalat memimpin tarawih sebanyak 11 rakaat, tetapi kedua sahabat tersebut akhirnya memilih untuk shalat 21 atau 23 rakaat. (Durus Ramadhan, 47)
B . Al Hafidz Ibn Hajar berkata,
“Hal tersebut dipahami sebagai variasi sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan manusia. Kadang-kadang 11rakaat, atau 21, atau 23 rakaat, tergantung kesiapan dan kesanggupan mereka.Kalau 11 rakaat, mereka memanjangkan bacaan hingga bertumpu pada tongkat. Jika 23 rakaat, mereka meringankan bacaan supaya tidak memberatkan jama’ah. (Fathul Bari, 4/253)
C. Imam Abdul Aziz Ibn Bazz mengatakan:
“Di antara perkara yang terkadang samar bagi sebagian orang adalah shalat tarawih. Sebagian mereka mengira, bahwa tarawih tidak boleh kurang dari 20 rakaat. Sebagian lain mengira, bahwa tarawih tidak boleh lebih dari 11 rakaat atau 13 rakaat. Ini semua adalah persangkaan yang tidak pada tempatnya, bahkan salah; bertentangan dengan dalil.
Hadits-hadits shahih dari Rasulullah telah menunjukkan, bahwa shalat malam itu adalah muwassa’ (lelunsa,lentur, fleksibei). Tidak ada batasan tertentu yang kaku. yang tidak boleh dilanggar. Bahkan telah shahih dari Nabi, bahwa beliau shalat malam 11 rakaat, terkadang 13 rakaat, terkadang lebihsedikit dari itu di Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Ketika ditanya tentang sifat shalat malam,beliau menjelaskan: ”dua rakaat-dua rakaat, apabila salah seorang kamu khawatir subuh, maka shalatlah satu rakaat witir, menutup shalat yang ia kerjakan.” (HR Bukhari Muslim).
Beliau tidak membatasi dengan rakaat-rakaat tertentu, tidak di Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Karena itu, para sahabat pada masa Umar di sebagian waktu shalat 23 rakaat dan pada waktu yang lain 11 rakaat. Semua itu shahih dari Umar dan para sahabat pada zamannya. Dan sebagian salaf shalat tarawih 36 rakaat ditambah witir 3rakaat. Sebagian lagi shalat 41 rakaat. Semua itu dikisahkan dari mereka oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan ulama lainnya. Sebagaimana beliau juga menyebutkan, bahwa masalah ini adalah luas (tidak sempit).
Beliau juga menyebutkan, bahwa yang afdhal bagi orang yang memanjangkan bacaan, ruku’. sujud, ialah menyedikitkan bilangan rakaat(nya). Dan bagi yang meringankan bacaan, ruku’ dan sujud (yang afdhal) ialah menambah rakaat(nya). Ini adalah makna ucapan beliau. Barangsiapa merenungkan sunnah Nabi, ia pasti mengetahui, bahwa yang paling afdhal dari semuanya itu ialah 11 rakaat atau 13 rakaat. Di Ramadhan atau di luar Ramadhan. Karena hal itu yang sesuai dengan perbuatan Nabi dalam kebiasaannya. Juga karena lebih ringan bagi jama’ah. Lebih dekat kepada khusyu’ dan tuma’ninah. Namun, barangsiapa menambah (rakaat), maka tidak mengapa dan tidak makruh,seperti yang telah talu.”(Al Ijabat Al Bahiyyah, 17-18. Lihat juga Fatawa Lajnah Daimah, 7/194-198)
Kesimpulan
Maka berdasarkan paparan di atas, saya bisa mengambil kesimpulan, antara lain:
Pertama; Shalat tarawih merupakan bagian dari qiyam Ramadhan, yang dilakukan setelah shalat Isya’ hingga sebelum fajar,dengan dua rakaat salam dua rakaat salam. Shalat tarawih memiliki keutamaan yang sangatbesar. Oleh karena itu, Nabi menganjurkannya -dan para sahabat punmenjadikannya- sebagai syiar Ramadhan.
Kedua, Shalat tarawih yang lebih utama sesuai dengan Sunnah Nabi, yaitu bilangannya 11 rakaat. Inilah yang lebih baik. Seperti ucapan Imam Malik, “Yang saya pilih untuk diri saya dalam qiyam Ramadhan, ialah shalat yang diperintahkan oleh Umar, yaitu 11 rakaat, yaitu (cara) shalat Nabi. Adapun 11 adalah dekat dengan 13.” (Al Hawadits, 141)
Ketiga, Perbedaan tersebut bersifat variasi, lebih dari 11 rakaat adalah boleh, dan 23 rakaat lebih banyak diikuti oleh jumhur ulama, karena ada asalnya dari para sahabat pada zaman Khulafaur Rasyidin, dan lebih ringan berdirinya dibanding dengan 11 rakaat.
Keempat, Yang lebih penting lagi adalah prakteknya harus khusyu’, tuma’ninah. Kalau bisa lamanya sama dengan tarawihnya ulama salaf, sebagai pengamalan hadits “Sebaik-baik shalat adalah yang panjang bacaanya”.
Semoga tulisan ini bermanfaat. Jika benar, maka itu dari Allah. Dan jika salah, maka itu murni dari al faqir. Ya Allah bimbinglah kami kepada kecintaan dan ridhaMu. Dan antarkanlah kami kepada Ramadhan dengan penuh aman dan iman, keselamatan dan Islam.*
Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Haramain Narmada Lombok Barat
Tulisan PERTAMA