Umat Islam se-Kota Bogor melakukan rapat besar di Plaza Balaikota Bogor, pada Ahad (27/11/2011) pagi guna menyikapi kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Pertemuan ini menghasilkan sejumlah keputusan bersama. Berikut salinan dari keputusan yang ditandatangani sejumlah tokoh umat Islam dan kaum muslimin peserta acara tersebut (ditulis sesuai bunyi aslinya dengan sedikit penyesuaian):
Keputusan Rapat Akbar HTI Bersama Umat Islam Bogor Raya
“Menolak Arogansi GKI Yasmin dan Makar Kafir Penjajah”
Mengingat:
(1) Persoalan GKI Taman Yasmin yang semakin runyam, berlarut-larut dan telah menjadi isu internasional, meskipun permasalahannya hanya bersifat administratif lokal.
(2) Adanya konspirasi besar di belakang kasus GKI Yasmin yang telah menyeret perhatian berbagai komponen umat.
(3) Perlunya umat bersatu di bawah panji Islam sebagai dinul haq yang mengatur seluruh aspek kehidupan.
Menimbang:
(1) Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor Nomor 646.8-372 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin yang terbukti cacat prosedur, di antaranya dengan adanya prasyarat tanda tangan yang dipalsukan.
(2) SK Dinas Tata Kota Nomor: 503/208-OTKP tertanggal 14 Februari 2008 tentang Pembekuan IMB GKI Yasmin.
(3) Putusan MA tanggal 9 Desember 2010, memerintahkan walikota mencabut SK Pembekuan IMB GKI Yasmin yang telah direspon dengan SK Walikota Nomor 503.45-135 tentang pencabutan pembekuan IMB tanpa syarat.
(4) Vonis Pengadilan Negeri Bogor tanggal 20 Januari 2011 pada kasus pidana, bahkan sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 25 Mei 2011, terbukti dengan sah telah terjadi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen persetujuan warga terhadap GKI Yasmin.
(5) Sikap Pemerintah Kota Bogor yang jelas-jelas telah mencabut IMB pendirian GKI Yasmin dengan SK Nomor: 645.45-137 tertanggal 11 Maret 2011 dengan asalan: adanya penolakan warga sekitar GKI Yasmin, adanya kasus pidana pemalsuan tanda tangan persetujuan IMB dan stabilitas keamanan.
(6) Surat MA No. 45/Td.TUN/VI/2011 tertanggal 1 Juni 2011, khususnya butir (5) yang mempersilakan GKI untuk menggugat Walikota bila keberatan IMB-nya dicabut.
Memutuskan:
Dengan bertawakal kepada Allah SWT, memutuskan:
(1) Perlunya umat Islam menyatukan sikap dan gerak langkah untuk menolak arogansi GKI Yasmin terhadap kasus IMB-nya.
(2) Menolak tegas pendirian GKI yang berlokasi di Taman Yasmin, karena terbukti cacat prosedur dan telah membuat resah warga sekitar.
(3) Menuntut Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas untuk membongkar dan mengeksekusi bangunan liar tersebut sebagai konsekuensi SK pencabutan IMB.
Demikian putusan rapat akbar ini, sebagai bentuk aspirasi umat Islam. Semoga Allah SWT memberikan ridho-Nya.
Bogor, 1 Muharram 1433 H
Ketua DPD II HTI Kota Bogor
Rokim Abdul Karim