Hidayatullah.com–Beberapa prkatisi hukum Saudi mengkritik hukuman cambuk dengan jumlah yang berlebihan yang berlaku di negeri itu, yang dinilai tidak masuk akal, demikian lansir alarabiya.net (28/11/2011).
Sebagaimana yang telah terjadi, beberapa pelaksanaan hukuman cambuk dinilai amat berlebihan, seperti yang terjadi pada dua pemuda yang divonis hukuman kurung 6 tahun serta cambuk 4000 kali. 3 pemuda lain juga dicambuk 500 kali dengan hukum kurungan 5 tahun karena muncuri satu pak rokok. Sebagaimana juga pengadilan di Makkah mengeluarkan vonis untuk pemuda 15 tahun dengan hukuman cambuk sebanyak 40 ribu kali, karena melakukan hubungan tidak syar’i dengan lawan jenis.
Isa Al Ghaits, salah satu hakim dalam Kementerian Hukum Saudi menyatakan bahwa hukuman cambuk itu lebih baik, karena tidak berdampak buruk kepada orang keluarganya. Namun beliau mengkritik jumlah cambuk yang tidak masuk akal,”Akan tetapi masalahnya adalah jumlah cambukkan, kadang ada yang jumlahnya tidak masuk akal.”
Sedangkan Muhammad As Sindi, seorang penasehat hukum beberapa hakim juga mengkritik jumlah cambukan yang berlebihan itu, ia menyatakan,”Sayang sekali, hal ini sudah melampaui hadits Rasulullah, yang bersabda,’Barang siapa melebihi batas dari had, maka ia berlebihan.’”