Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bukanlah isu kekinian atau yang dikenal sekarang dengan slogan jaman now. Sebab komunitas itu telah lama terbentuk semenjak 1990. Namun tumbuh kembang mereka di beberapa negara sangat sulit karena dilarang.
Ada juga negara yang melegalkan mereka. Ada pula negara yang membatasi ruang gerak mereka. Orang-orang yang berprofesi sebagai LGBT adalah tindakan yang menyimpang. Aceh punya kekhususan apabila Indonesia melegalkan. Aceh punya kewenangan untuk melarang dan tidak ikut seperti yang Indonesia lakukan.
Prilaku tidak bermoral tersebut yang terjadi di Aceh telah menjadikan Aceh dipandang buruk.
Orang mengenal Aceh Syariat Islam. Bila Komunitas LGBT bisa tumbuh subur di Aceh, maka (maaf) bisa dikatakan Pemerintah Aceh tidak serius atau tidak becus dalam menghadapi LGBT.
Saya apresiasi kepada mantan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’anuddin Djamal dengan tindakan tegas terhadap larangan komunitas “Punk” di Banda Aceh.
Tindakan ini seharusnya patut ditiru oleh Pemerintah Aceh sekarang dalam melarang LGBT.
Belum lama ini beredarnya video Waria pekerja salon di Aceh dan viral telah mencoreng Bumi Tanoh Rincong.
Pemerintah Aceh harus segera menguatkan aturan bahwasanya Komunitas LGBT di Aceh dilarang keras. Apabila kedapatan maka akan dihukum secara Islam.
LGBT ibarat bom (bahan peledak) yang sangat berbahaya bagi Syariat Islam.
Sebagai entrepreneur muda asal Aceh saya kecam atas segala tindakan tidak bermoral di Aceh.
Tapi saya ragu dengan Pemerintah Aceh terkait keberaniannya melarang LGBT di Aceh.*
Teuku Azril | Aceh