Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Hidcompedia

Mengapa Al-Qur’an Menyebut Mahidh, Bukan Haid?

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Maret 2022 21:01 9:01 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 Maret 2022 21:01
Bagikan
Mengapa Al-Qur'an Menyebut Mahidh Bukan Haid
Bagikan

Tradisi Yahudi tidak menyentuh wanita saat haid kemudian diikuti oleh orang Arab di masa jahiliyah

Hidayatullah.com | MENGAPA Al-Qur’an menyebutkan kata mahidh, bukan haid dalam Surat Al-Baqarah, ayat: 222;

وَیَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِیضِۖ قُلۡ هُوَ أَذࣰى فَٱعۡتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَاۤءَ فِی ٱلۡمَحِیضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ یَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَیۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ

“Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS: Al-Baqarah: 222).

Sebelum mengkaji kata mahidh dalam ayat di atas, penting untuk sedikit mengulas asbab nuzul-nya.   Dalam kitab Al-Tahrir wa Tanwir, ayat tersebut bermula dari pertanyaan Abu Ad-Dahdats dan beberapa sahabat.

Baca Juga

Makna Ijma’ dan Fatwa dalam Hukum Islam: Asal Kata, Definisi, dan Fungsinya
Makna “Dzalim”  
Makna “Bid’ah” dalam Pemahaman Keagamaan
Ribath di Jalan Jihad
Dua Kalimah Syahadat

Mereka bertanya pada Nabi tentang hukum haid, karena melihat tradisi orang Yahudi yang benar-benar menjauhi istri-istri dan para wanita mereka ketika menstruasi (haid), mereka mengusirnya jauh-jauh. Tidak mau tinggal satu atap rumah. Mereka dianggap sangat najis, tidak hanya tubuh mereka, tetapi apa pun yang disentuh oleh mereka juga najis.

Orang-orang Yahudi ketika itu juga tidak mau makan dan minum dengan wanita yang sedang haid, bahkan mereka tidak boleh melayani kebutuhan apa pun dari kaum laki-laki selama haid itu.

Bila para wanita Yahudi datang bulan, dan ada yang menyentuhnya, maka yang menyentuh wanita tersebut dianggap najis sampai sore hari. Bila menyentuh tempat (kasur, tikar) maka bajunya harus dicuci sanpai bersih.

Dan bila berhubungan dengan wanita haid maka dianggap najis selama 7 hari.  Yang juga dikutip dari Al-Ishaha.

Tradisi buruk Yahudi tersebut kemudian diikuti oleh orang Arab pada masa jahiliyah. Tetapi sebaliknya dengan tradisi orang-orang Nashrani, mereka tidak membedakan wanita yang sedang datang bulan (haid) atau pun tidak, mereka tetap melakukan hubungan suami istri, mereka tidak peduli dengan wanita-wanita mereka yang haid.

Dari pertanyaan sahabat itulah, Allah turunkan ayat “Wayas’aluna an al-Mahidh…” untuk meluruskan tradisi buruk orang-orang Yahudi dan Nasrani. Dan Islam tidak terlalu ekstrim seperti Yahudi yang sampai mengusir Istrinya ketika haid, dan juga tidak seperti Nashrani yang menggauli istrinya dalam keadaan haid. Islam, baina huma (di antara mereka, red).

Kembali kepada pertanyaan di atas, mengapa ayat di atas  menggunakan kata mahidh (المحيض), tidak haid (الحيض)?. Menarik apa yang disampaikan oleh Prof Badruddin, bahwa kata “haid” hanya mengandung satu makna yaitu darah yang keluar dari kelenjar (ghadad) perempuan dewasa, atau juga dikenal dengan darah menstruasi.

Andai yang termaktub “mereka bertanya padamu tentang haid (الحيض), maka katakanlah bahwa ia adalah sesuatu yang kotor”, maka niscaya yang menjadi larangan hanyalah darah saja.

Sedangkan al-mahidh adalah masdar mim, ism makan (nama tempat), dan ism zaman (kata yang menunjukkan waktu), maka kata mahidh meliputi tiga makna, yaitu; darah (الدم), tempat darah (مكان الدم) dan waktu keluarnya darah (زمان الدم), sebagai ganti dari ayat;

ويسألونك عن الحيض ومكانه وزمانه

Mereka bertanya padamu tentang haid, tempat dan waktunya. Maka, cukuplah tiga pertanyaan dengan satu kata “Al-mahid” yang sudah mengandung tiga makna tersebut.

Dan jawaban dari tiga pertanyaan tersebut dijawab dengan qul hua adza, katakanlah bahwa ia adalah sesuatu yang kotor, sedangkan jawaban dari tempatnya haid (farji) adalah fa’tazilun nisa’ fil al-mahid, maka jauhilah wanita itu (istri) ketika haid. Dan jawaban ketika terkait dengan waktu haid (berhentinya darah) adalah ayat, wala taqrabu hunna hatta yathurn, dan janganlah kau dekati mereka sampai mereka suci.

Satu kata, tapi mengandung berbagai makna yang meliputinya. Pertanyaan dengan tiga jawaban yang berbeda. Allahu’alam Bishawab.*/ Dr. Halimi Zuhdy, FB Halimi Zuhdy, ? IG Halimizuhdy3011

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab jahiliyahdarah permpuanhaidmahidhwanitayahudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 24 Santri SMA Ar-Rohmah Putri Lulus SNMPTN
Tulisan selanjutnya Polisi Kanada Memburu “Pendeta Iblis” Predator Seks Anak Inuit

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Hidcompedia

Hisab, Muhasabah dan Yaumul Hisab

14 Maret 2024 03:25
Hidcompedia

Asal Usul Kata “Tarhib Ramadhan”

13 Maret 2024 00:30
Hidcompedia

Istilah Makar dalam Al-Quran

1 Maret 2024 14:00
Hidcompedia

Sarir dan Rahasia Ranjang

26 Januari 2024 11:09
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?