Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Hidcompedia

Menikah Atau Kawin?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Juli 2015 10:10 10:10 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Juli 2015 10:09
Bagikan
Dalam pernikahan, terjadi akad berupa ijab qobul
Bagikan

NIKAH secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung. Dalam Kifayah al-Akhyar, karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, hlm : 462, dikatakan; nakahat al-asyjar, yaitu pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat.  Berkata Imam Nawawi : “Nikah secara bahasa adalah bergabung, kadang digunakan untuk menyebut “akad nikah” , kadang digunakan untuk menyebut hubungan seksual.” [“Pengertian Menikah dan Hukumnya”, Dr Ahmad Zain Najah, PUSKAFI, Pusat Kajian Fikih dan Ilmu-ilmu Keislaman (PUSKAFI)]

Dr Ahmad Zain juga mengutip Al-Fara’ seorang ahli bahasa Arab mengatakan bahwa orang Arab menyebutkan kata “Nukah al Mar-atu”  artinya adalah organ kewanitaan. Jika mereka mengatakan “nakaha al-mar-ata”  artinya telah menggauli di organ kewanitaannya..[Perkataan al-Fara’ diatas disebutkan oleh Imam Nawawi di dalam  Syarh Shahih Muslim  juz : 9, hlm : 171]

Secara istilah, nikah adalah : “Akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual” . [Sofiyurrahman al-Mubarakfuri, Ittihaf al Kiram, hlm. 288, Abu Bakar al-Jazairi, Minhaj al-Muslim, hlm.349]

Nikah Dalam Al Qur’an

Dalam al-Qur’an dan as-Sunah kata “Nikah” kadang digunakan untuk menyebut akad nikah, tetapi kadang juga dipakai untuk menyebut suatu hubungan seksual. Contoh menikah yang artinya akad nikah adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala  :

Baca Juga

Makna Ijma’ dan Fatwa dalam Hukum Islam: Asal Kata, Definisi, dan Fungsinya
Makna “Dzalim”  
Makna “Bid’ah” dalam Pemahaman Keagamaan
Ribath di Jalan Jihad
Dua Kalimah Syahadat

÷ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Maka lakukanlah akad nikah dengan wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [QS: An-Nisa’: 3]

Al-Qur’an menggunakan kata “nikah” yang sudah memiliki makna “perkawinan” atau hubungan seksual.

Dalam Islam pengertian “nikah” memiki makna luas. Sebab dalam Islam,  agar sah, menikah harus memenuhi beberapa syarat; adanya wali, dua orang saksi, ada calon suami atau istri, calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami, adanya mahar dan adanya ijab qabul, yaitu ucapan wali untuk menikahkan calon mempelai wanita dan jawaban dari calon pria.

Mahar (mas kawin),  yaitu sesuatu yang diberikan seorang suami kepada seorang istri agar halal bersenang-senang dengannya. Memberi mahar ini hukumnya wajib. Berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS: an-Nisa’: 4)

Sedang contoh ijab qobul seperti ucapan wali, “Aku nikahkan putriku denganmu” (زوّجتك، أو أنكحتك ابنتي). Dan jawaban calon suami akan menjawab, “Saya terima nikahnya” (قبلت نكاحها و تزويجها).

Iijab qobul dalam nikah merupakan runuh nikah yang paling menentukan dan menjadikan pasangan menjadi halal. Sebab tidak sah suatu pernikahan jika di dalamnya tak terjadi ijab qobul.

Syarat-syarat inilah yang membedakan perbedaan antara menikah dengan kawin. Perkawinan adalah kata benda turunan dari kata kerja dasar kawin; kata itu berasal dari kata jawa kuno ka-awin atau ka-ahwin yang berarti dibawa, dipikul, dan diboyong; kata ini adalah bentuk pasif dari kata jawa kuno awin atau ahwin; selanjutnya kata itu berasal dari kata vini dalam Bahasa Sanskerta.[ id.wikipedia.org]

Perbedaan mencolok menikah dengan kawin adalah kawin biasanya dipergunakan untuk hewan dan tumbuh-tumbuhan. Dalam biologi, kawin adalah proses pemaduan dan penggabungan sifat-sifat genetik untuk mewariskan ciri-ciri suatu spesies agar tetap lestari (reproduksi). Proses ini seringkali menghasilkan dimorfisme dalam suatu spesies sehingga dikenal adanya jenis kelamin jantan dan betina. Karena dalam perkembangan terbentuk pula sel-sel yang terspesialisasi berdasarkan tipe seksual, dikenallah sel kelamin (gametosit, gametocyte), yang untuk jantan biasanya disebut sel sperma (spermatozoid) dan untuk betina disebut sebagai sel telur (ovum).

Burung1
Seperti halnya manusia dan tumbuhan, hewan juga kawin, namun tidak bisa disebut menikah [ilustrasi]
Reproduksi yang memerlukan tahap perkawinan dikatakan sebagai reproduksi seksual, sedangkan yang tidak memerlukan proses ini disebut sebagai reproduksi aseksual, reproduksi somatik, atau reproduksi vegetatif.

Seperti halnya hewan dan tumbuhan, salah satu tujuan pernikahan adalah melestarikan keturunan (gharizah nau’)dan generasi yang baik. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala dalam al-Quran;

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?.” [QS: An-Nahl : 72].

Hal inilah yang tidak akan terjadi pada pelaku kelainan dan penganut lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender. Karena itu, istilah pernikahan tidak layak digunakan untuk pasangan kaum homoseksual (LGBT).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:akadhewanhomoseksualhubungan seksijab qobulkawinlgbtnikahpasanganpernikahansekstumbuhan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengenang Suara Emas Syeikh Mahmud Al-Hussary
Tulisan selanjutnya Seakan-akan Kubur Telah Dekat (1)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Berita
3 September 2026 15:08
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

Hidcompedia

Hisab, Muhasabah dan Yaumul Hisab

14 Maret 2024 03:25
Hidcompedia

Asal Usul Kata “Tarhib Ramadhan”

13 Maret 2024 00:30
Hidcompedia

Istilah Makar dalam Al-Quran

1 Maret 2024 14:00
Hidcompedia

Sarir dan Rahasia Ranjang

26 Januari 2024 11:09
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?