Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Akui Keluarkan Surat Klarifikasi “Waspada terhadap Ustad-Ustadz”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 September 2016 09:05 9:05 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 September 2016 09:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat membenarkan adanya Surat Klarifikasi (Tabayyun) terkait beredarnya himbauan terhadap nama-nama sejumlah ustad yang dianggap ‘gemar membid’ahkan kelompok Muslim lain’.

Sebelumnya, telah beredar Surat Klarifikasi dari MUI Pusat yang ditandangani Wakil Ketua Umum MUI Pusat  Prof Dr. Yunahar Ilyas, Lc, MA dan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rofiqul Umam Ahmad.

Dalam surat bernomor: C-870/MUI/IX/2016 tanggal 06 September 2016, hal: Tabbayun (Klarifikasi) perihal “Waspada terhadap para ustad-ustadz dibawah ini. MUI telah sepakat, bahwa ajaran mereka ahlul takfiri, suka mentakfirkan muslim yg lain, membid’ahkan amalan muslim yg lain dan tidak bermadzhab”  yang banyak beredar di medsos beberapa minggu ini Yunahar membenarkan di MUI Pusat telah membahas isu terkait.

Intinya, Pimpinan MUI tidak pernah menerbitkan surat atau mengeluarkan pendapat berisi himbauan atau rekomendasi dengan sebagaimana yang telah beredar di dunia maya (himbauan melarang nama-nama sejumlah ustad) tersebut.

“Ya, di MUI kami sudah membahas masalah tersebut,” ujarnya kepada hidayatullah.com belum lama ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Yunahar juga menjelaskan, agar menciptakan ukhuwah sesama muslim,  ia menginginkan tak ada lagi larangan-larangan terkait hak orang dalam berdakwah dan berbicara.

Di sisi lain,  pihaknya juga perlu mengingatkan agar jangan pula memanfaatkan surat ‘klarifikasi MUI’ tersebut sebagai dasar orang berdakwah secara seenaknya.

“Karena dakwa itu harus ‘bil hikmah’ dan dengan ‘mauidhoh khasanah,’ ujarnya  mengingatkan cara-cara dakwah yang bijak dengan mengutip Al-Quran Surat An-Nahl: 125.

ٱدۡعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلۡحِكۡمَةِ وَٱلۡمَوۡعِظَةِ ٱلۡحَسَنَةِ‌ۖ وَجَـٰدِلۡهُم بِٱلَّتِى هِىَ أَحۡسَنُ‌ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعۡلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِۦ‌ۖ وَهُوَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُهۡتَدِينَ (١٢٥)

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan Al Hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”

Menurut Yunahar, dakwah perlu ilmu dan adab. Bahkan untuk melawan kemunkaranpun,  tidak diperbolehkan melahirkan kemunkaran yang lebih besar.

“Harus dibedakan mana dakwah untuk internal dan mana untuk publik.  Karena itulah perlu fiqud da’wah agar tidak melukai orang lain. Jadi harus ditimbang-timbang, “ tambahnya.

Pihaknya berharap tak ada lagi dakwah yang membuat umat makin terbelah, khususnya mengangkat-angkat isu beda furu’ di ranah publik.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bid'ahdakwahfuru'MUIUkhuwahYunahar Ilyas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gubernur Zainul Majdi Resmikan Mesjid Terbesar NTB
Tulisan selanjutnya Tragedi Tanjung Priok 1984: Musibah dalam Musibah [1]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?