Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Prof. Nasaruddin Umar: Maaf Tidak Bisa Menggugurkan Proses Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 November 2016 08:32 8:32 am
Ahmad
Dipublikasikan 10 November 2016 08:32
Bagikan
Rapat Pleno XII Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas kondisi keumatan dan kebangsaan pasca Aksi Damai Bela Quran Jumat 04 Nopember 2016
Bagikan

Hidayatullah.com – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Nasaruddin Umar menyatakan, permohonan maaf tidak bisa menggugurkan proses hukum seseorang.

Hal itu ia sampaikan terkait adanya permintaan maaf yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada media karena telah menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 yang mengakibatkan pelaporan hukum karena dianggap telah masuk sebagai penistaan agama.

“Maaf tidak bisa menggugurkan proses hukum. Itu urusan Ahok dengan umat Islam. Tapi dengan negara belum selesai, karena tindakannya berkaitan dengan hukum positif, apalagi ini negara hukum,” ujar Nasaruddin di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (09/11/2016).

Kasus Penistaan Agama, Din Syamsudin: Jangan Ada Upaya Mendiskreditkan Umat Islam

Ia menilai, ada urusan yang terpisah antara permintaam maaf dengan proses hukum. Sehingga penegakan hukum harus tetap berjalan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof. Din Syamsudin mengungkapkan, permintaan maaf Ahok tidak sejati.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hal tersebut, terang Din, karena adanya tanggapan yang bersifat pembelaan dari para pembela Ahok.

“Seolah-olah tidak bersalah, padahal orangnya sudah minta maaf, kok ada pembelanya menyatakan tidak bersalah. Berarti tidak minta maaf secara sejati,” katanya.

Din juga menyesalkan, pembelaan terhadap Ahok justru melalui mulut atau perkataan dari tokoh Islam sendiri. Yang mana, menurutnya, hal itu dapat menambah reaksi kemarahan umat.

“Sudahlah, ini dampaknya justru membangkitkan kemarahan yang lebih besar lagi. Jadi seolah-olah minta maafnya tidak tulus,” tandasnya.

Sedangkan Mantan Ketua MUI, KH. Kholil Ridwan beranggapan, permintaan maaf Ahok tidak tulus karena hanya disampaikan lewat media. Tidak dengan mendatangi umat Islam secara langsung atau menemui MUI.

“Apalagi dia bilang kan ‘kalau merasa tersinggun’, ini tidak tulus maafnya,” tukas mantan Ketua Umum Badan Kerjasama Pondok Pesantren Seluruh Indonesia ini.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokBasuki Tjahaja PurnamaDewan Pertimbangan Majelis Ulama IndonesiaMUINasaruddin Umar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saudi Batalkan Kesepakatan Bantuan Minyak dengan Mesir $23 miliar ‘Tanpa Batas waktu’
Tulisan selanjutnya TNI Ikut Bantu Kirim Al Quran ke Pelosok Papua

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?