Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sejarah Pasal Penodaan Agama ini Patahkan Argumen ‘Tak Ada Niat Menista’

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 November 2016 12:40 12:40 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 November 2016 12:30
Bagikan
Teuku Nasrullah, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Bagikan

Hidayatullah.com– Dalam perjalanan sejarah, Pasal 156 yang merupakan turunan dari hukum pidana buatan kolonial Belanda, hanya mengatur tentang penistaan terhadap golongan, tidak terhadap agama.

Saat itu, Indonesia tengah di bawah penjajahan Belanda.

Sehingga, pusat pergerakan kemerdekaan saat itu dimulai di surau, pesantren, dan masjid. Oleh Belanda, kaum agamawan dinyatakan teroris.

“Pejabat pemerintah Belanda sering menghina agama dan kaum agamawan. Oleh karena itu, pada mulanya Pasal 156 tidak menyebut agama, karena jika ada mereka (pejabat Belanda) kena duluan,” ujar Teuku Nasrullah, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam ‘Diskusi Publik: Kasus Ahok Nista Islam dalam Perspektif Hukum Pidana’ di Rumah Amanah Rakyat, Menteng, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

600 UU Indonesia Masih Warisan Kolonial, di Belanda Sudah 17 Kali Diubah

Kasus Anggota PKI

Nasrullah bercerita, pada era pasca kemerdekaan terjadi sebuah kasus di wilayah Purwakarta. Di situ ada gudang milik Partai Komunis Indonesia (PKI).

Oleh seorang anggota PKI, buku-buku dan al-Qur’an di gudang saat itu hendak dipindahkan dan dimasukkan ke dalam karung.

“Agar lebih padat, buku-buku itu termasuk al-Qur’an diinjak pakai kaki. Saat itu warga yang melihat merasa resah dan mengadukan pada pemerintah telah terjadi adanya penistaan terhadap al-Qur’an,” kata Nasrullah.

Sementara, pemerintah dan perangkat hukumnya belum ada. “Istilahnya ada kekosongan hukum. Karena tidak ada pasal penistaan agama. Tapi ada desakan masyarakat yang sangat kuat,” kata dia.

Jika Ahok tidak Dihukum, Orang akan Bebas Menghina Agama

Saat itu, akhirnya Presiden Soekarno menetapkan PNPS No 1 tahun 1965. Diselipkan jadi pasal 156 a.

Sehingga, jelas Nasrullah, anggota PKI yang dinilai menista al-Qur’an itu dibawa kasusnya ke pengadilan. Meskipun anggota PKI itu mengaku tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.

“Saat itu, dia bilang ‘saya tidak sengaja berniat menista agama’. Tapi dia dihukum. Karena kesengajaan di sini dalam maksud patut diduga tindakannya dapat mengacaukan ketertiban umum,” tukas Nasrullah.

Diwartakan media, Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta Ahok, Senin (07/11/2016). Namun, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berpendapat sendiri soal kasus ini.

Dia menilai Ahok tidak bermaksud menistakan agama atau menghina ulama dalam pernyataannya di Kepulauan Seribu, Jakarta (27/09/2016).

“Dalam bahasanya itu, ‘Jangan percaya kepada orang,’ bahasanya, ‘Bapak-bapak, ibu-ibu punya batin sendiri tidak pilih saya. Dibohongi pakai….’ Kata ‘pakai’ ini penting sekali. Tapi dalam konteks itu tidak ada maksud terlapor mengatakan Al-Maidah itu bohong,” ujar Tito di Istana Presiden, Jakarta, Sabtu (05/11/2016) dikutip liputan6.com.

MUI: Ahok Telah Menghina Al-Qur’an dan Ulama

Ahok juga mengklaim bahwa dirinya tidak bermaksud menghina agama dalam pernyataannya itu. MUI telah menyatakan, pernyataan Ahok itu sebagai bentuk penghinaan agama dan/atau ulama.* Fajar Shadiq

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahli hukum pidanaahokahok menghina alquranAksi Bela Al-QuranAksi Bela Islam IIBareskrimBasuki Tjahaja Purnamakasus AhokKolonial BelandaMUIPasal 156penistaan agamaPKIpolisiPresiden Soekarnoproses hukumsejarahTeuku Nasrullahundang-undangUU PNPS No 1 tahun 1965
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Prijanto: Gelar Perkara Hukum Bukanlah Indonesian Idol
Tulisan selanjutnya Sampai Para Khatib Istiqlal Grogi Hadapi Lautan Jamaah “411”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?