Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

600 UU Indonesia Masih Warisan Kolonial, di Belanda Sudah 17 Kali Diubah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 13 Desember 2015 08:36 8:36 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 13 Desember 2015 08:36
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Meskipun sudah 70 tahun merdeka dari penjajahan, namun Republik Indonesia masih menggunakan sangat banyak undang-undang (UU) dan peraturan warisan Hindia Belanda.

“Penelitian tahun 1987 di Badan Pembinaan Hukum Nasional (mengungkap), lebih dari 600 –mulai dari– undang-undang sampai kepada peraturan pelaksanaannya, (adalah) warisan kolonial Belanda yang belum kita ganti,” ungkap Hakim Mahkamah Konstitusi Dr Wahiduddin Adams, SH MA.

Hal itu ia sampaikan sebagai pembicara dalam Halaqah Nasional “Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional” di Gedung Nusantara V DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Shafar 1437 H (10/12/2015).

Wahiduddin mencontohkan, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku di Indonesia saat ini masih memakai warisan Belanda.

“(Padahal) di Belanda sudah diubah 17 kali,” ungkapnya di depan ratusan peserta halaqah termasuk awak hidayatullah.com.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menuturkan, pada masa awal kemerdekaan Indonesia 70 tahun lalu, Belanda mewarisi sangat banyak UU. Sehingga Indonesia hanya mampu merespon dengan aturan peralihan pada UU Dasar 1945.

Yang di situ, katanya, intinya hanya menyatakan bahwa UU warisan Belanda masih berlaku sepanjang belum diatur.

Ia menjelaskan, ada lima hukum dasar (basic laws) peninggalan Pemerintah Hindia Belanda yang belum bisa diganti oleh Pemerintah Indonesia. Yaitu KUHPer, KUH Acara Perdata (KUHAPer), KUHPidana, KUHAP, dan KUHDagang.

“Oleh sebab itu yang dilakukan adalah dengan modifikasi. Kita tidak mengubahnya atau menggantinya dengan kodifikasi,” ujarnya.

Bantu DPR

Saat ini, masih kata Wahiduddin, KUHP peninggalan Belanda sudah dan sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI dalam bentuk Revisi UU KUHP. “Setelah 34 tahun baru sampai di DPR dan mulai dibahas sejak periode yang lalu tapi sekarang dilanjutkan,” paparnya.

Adanya pembahasan itu, menurutnya, merupakan kesempatan untuk mentransformasikan nilai-nilai atau ketentuan-ketentuan hukum Islam ke dalam hukum nasional.

Ia menaksir, ada sekitar 766 pasal yang sedang dibahas dan bisa bertambah. Pembahasan itu tentu memerlukan pemikiran.

“Intinya adalah teman-teman di DPR itu dibantu, dibantu, Pak. Jangan hanya sekadar kita berikan ungkapan-ungkapan besar. Iringin, ikuti. Baik ketika pembahasan yang bersifat umum, di rapat kerjanya, rapat panjanya, di tim perumus-perumus, dibantu, Pak. Agar ini jalan,” pesannya bersemangat kepada para hadirin.

Sebab, menurutnya, anggota DPR memiliki keterbatasan. “Mereka punya tugas anggaran, juga tugas lainnya dari bidang legislasi,” pesannya didamping anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIhukumhukum Islamhukum positifMahkamah KonstitusiNKRIRancangan Undang-Undang Hukum Pidana
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Belarusia Mengimbau Rusia dan Turki Berbaikan
Tulisan selanjutnya Jerusalem Dibahas dalam Konferensi Internasional di Jakarta Besok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?