Hidayatullah.com—Serangan atas konvoi bantuan kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Suriah yang menewaskan 20 orang dapat dianggap sebagai “kejahatan perang” oleh Dewan Keamanan jika pelakunya diidentifikasi, kata organisasi dunia itu.
Jika hasil pemungutan suara menyatakan kejadian itu merupakan kejahatan perang, maka kasusnya bisa dibawa ke International Criminal Court (ICC).
“Itu adalah misi sulit, karena akses di mana misi itu dilakukan sangat sulit, dan kita tentu mengetahui bahwa manipulasi bukti bisa terjadi, dan bukti-bukti bisa hilang dan sebagainya …. Serangan terhadap konvoi kemanusiaan seperti ini tidak diragukan lagi termasuk kejahatan perang, dan pastinya sangat krusial bagi kita untuk mendapatkan informasi sebanyak mungkin,” kata Deputi Sekjen PBB Jan Eliasson kepada awak media seperti dikutip Euronews Jumat (18/11/2016).
Pakar gambar satelit PBB mengklaim serangan pada bulan September itu adalah serangan udara dan sejak itu PBB melakukan penyelidikan meluas terhadap kasus tersebut.
Pihak Amerika Serikat mengatakan pesawat-pesawat Rusia melakukan serangan di dekat Aleppo tersebut, yang menghancurkan sebuah gudang, beberapa truk dan melanggar gencatan senjata.
Moskow membantah tuduhan itu dan mengatakan konvoi tersebut mengalami kebakaran.*