Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kuasa Hukum Irena Center: Kami Laporkan Ahok karena Indonesia Negara Hukum

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 22 November 2016 18:27 6:27 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 November 2016 17:14
Bagikan
Umi Irena Handono bersama pengacaranya
Bagikan

Hidayatullah.com- Selasa (22/11/2016) siang, Irena Center melaporkan tersangka penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kapolri dan Kabareskrim.

Kuasa Hukum Irena Center yang mendampingi pelaporan itu, Arisakti Prihatwono, mengatakan, Ahok dilaporkan karena Indonesia negara hukum.

“Kita mengirimkan surat kepada Kapolri ditembuskan kepada Kabareskrim intinya adalah kita ingin agar Bapak Basuki Tjahaja Purnama segera ditangkap,” ujarnya kepada hidayatullah.com dan wartawan lain di sela-sela pelaporan itu di Mabes Polri, Jakarta.

Irena Center Kembali Laporkan Basuki T Purnama ke Kepolisian

Pelaporan itu, kata Irena, di antaranya untuk mencegah berulangnya kasus sangkaan penistaan agama oleh Ahok.

“Agendanya ialah untuk menyampaikan tuntutan untuk segera Ahok ditangkap karena telah terbukti melakukan berulang penistaan,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Irena mengatakan, laporan itu dimaksudkan disampaikan langsung ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Laporan kepada Kapolri disampaikan melalui Mabes Polri. Sedangkan penyampaian laporan ke Bareskrim sebelumnya sebatas tembusan dengan tuntutan yang sama.

Laporan ke Bareskrim ditujukan langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Laporan itu perihal “Penahanan dan Penangkapan”.

Irena datang ke Mabes Polri bersama sejumlah pengurus Irena Center dan kuasa hukumnya, Arisakti Prihatwono.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokBareskrimBasuki Tjahaja PurnamaIrena CenterIrena HandonokepolisianMabes Polri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Irena Center Kembali Laporkan Basuki T Purnama ke Kepolisian
Tulisan selanjutnya Di Israel, Muadzin Dikenai Denda

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?