Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Muhammadiyah: Fatwa MUI Sangat Tepat, Terukur dan Proporsional

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 23 Desember 2016 10:31 10:31 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 23 Desember 2016 10:31
Bagikan
Gedung Kantor Pusat PP Muhammadiyah di Jakarta
Bagikan

Hidayatullah.com- Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menyatakan dukungannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Fatwa MUI mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim bagi umat Islam sudah sangat tepat, terukur, dan proporsional,” jelasnya kepada hidayatullah.com  Jumat (23/12/2016).

Dalam suasana kehidupan yang serba terbuka dan nyaris tak bertepi saat ini, kata Fathurrahman, MUI sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi utamanya.

“(Yaitu) dalam memproteksi aqidah umat Islam (hirasatuddiin) agar tak tergerus dengan arus deras permisifisme ideologi; serba bebas, bahkan anti agama,” imbuhnya.

MUI Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non Muslim

Ia mengatakan, merupakan kewajiban umat Islam untuk mematuhi dan mentaati fatwa MUI tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Terlebih fatwa ini menyangkut masalah aqidah yang fundamental,” ujarnya menekankan.

Pemuda Muhamadiyah: Fatwa MUI Bentuk Perlindungan Ulama pada Umat

Ia mengatakan, sebagaimana umat Islam tidak berselisih tentang ayat “Qul Huwallahu Ahad”, semestinya mereka konsisten dengan konsekuensi turunannya. “Bahwa Allah tidak melahirkan dan tidak pula dilahirkan,” imbuhnya.

Fathurrahman mengatakan, atribut Natal dalam hal ini, sungguh merupakan bagian dari keyakinan kaum agama lain.

“Umat Islam seharusnya memahaminya dengan baik, selancar mereka menghafal Surat Al-Ikhlash tersebut,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIFatwa MUI soal NatalFatwa MUI soal topi sinterklasMajelis Ulama IndonesiaMuhammadiyahPerayaan NatalPP Muhammadiyahtahun baruTopi Santatopi sinterklas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nasyid Mahasiswa Indonesia di Acara Maulid Universitas al-Ahgaff, Yaman
Tulisan selanjutnya Izun, Santri Berprestasi, Penemu Arah Kiblat dan Mata Angin

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?