Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KNRP: Poin-poin Draf Revisi UU Penyiaran ini Abaikan Kepentingan Publik

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Desember 2016 22:42 10:42 pm
Ahmad
Dipublikasikan 29 Desember 2016 23:00
Bagikan
[Ilustrasi] Diskusi publik tentang industri penyiaran.
Bagikan

Hidayatullah.com– Draf Revisi UU (RUU) Penyiaran yang sedang dirancang DPR merupakan langkah mundur dalam demokratisasi penyiaran Indonesia.

Yang mana, demokratisasi penyiaran itu sebenarnya sudah dimulai 14 tahun lalu dengan disahkannya UU Penyiaran Tahun 2002.

Demikian disampaikan anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Nina Mutmainnah kepada hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (28/12/2016).

“KNRP merasa prihatin bahwa DPR terkesan berusaha menyiapkan sebuah UU Penyiaran yang mengabaikan kepentingan publik dan semangat demokratisasi penyiaran,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

Hal itu, terang Nina, terlihat dengan jalannya proses penyiapan RUU yang tidak transparan dan tidak terbuka terhadap keterlibatan publik.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hajriyanto Y. Tohari : Bahaya Jika Televisi Dimiliki Perorangan

Sistem Siaran Jaringan

KNRP menyoroti beberapa poin dalam Revisi UU Penyiaran yang dinilai berpihak kepada pemodal dan mengabaikan kepentingan publik.

Seperti, kata dia, draf RUU yang menyatakan bahwa Sistem Siaran Jaringan (SSJ) bukan merupakan kewajiban, melainkan opsional, bagi lembaga penyiaran yang hendak bersiaran ke banyak wilayah siar.

“Hal ini dengan sendirinya akan mematikan gagasan SSJ dan melanggengkan pemusatan siaran televisi di Jakarta. Dan itu bertentangan dengan UU Penyiaran tahun 2002 yang mewajibkan SSJ,” papar Nina.

Revisi UU Penyiaran Dinilai Sarat Kepentingan Pemodal

Sensor dan Naiknya Porsi Iklan

Selain itu, lanjutnya, terkait penetapkan kewajiban sensor untuk seluruh isi siaran. Yang mana bertentangan dengan UU Pers, karena seharusnya siaran jurnalistik tidak dikenai sensor.

Poin lain, terang Nina, draf RUU yang memuat ketentuan bahwa porsi iklan spot paling tinggi 40 persen dari setiap waktu tayang program.

“Ini merupakan peningkatan porsi iklan yang luar biasa dibandingkan UU Penyiaran tahun 2002 yang hanya menetapkan angka 20 persen,” ungkapnya.

“Hal ini akan sangat menganggu kenyamanan khalayak dan menunjukkan keberpihakan yang tinggi kepada pemodal,” tambah Nina menutup.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota KNRPdemokrasidraf RUU PenyiaraniklanKoalisi Nasional Reformasi PenyiaranNina MutmainnahpenyiaranRevisi UU PenyiaransensorSistem Siaran Jaringanstasiun televisitontonanundang-undangUU Nomor 32 Tahun 2002UU Pers
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya [FOTO] Para Mullah Syiah Sibuk Kirim Mesin Pembunuh, Rakyatnya Tinggal di Kuburan
Tulisan selanjutnya Tangkap Jurnalis, Kepolisian Dinilai Ancam Demokrasi dan Kebebasan Pers

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?