Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Revisi UU Penyiaran Dinilai Sarat Kepentingan Pemodal

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Desember 2016 10:30 10:30 am
Ahmad
Dipublikasikan 29 Desember 2016 10:20
Bagikan
Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menilai Revisi UU Penyiaran yang kini sedang dirancang oleh Komisi I DPR cenderung tidak berpihak pada publik, dan lebih banyak mengutamakan kepentingan pemodal.

Anggota KNRP, Ignatius Haryanto mengatakan, isi draf Revisi UU Penyiaran saat ini mencerminkan langkah mundur serius dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang disahkan tepat 14 tahun lalu (28/12/2002).

PP Muhammadiyah: Uji Publik Izin Penyelenggaraan Penyiaran Momentum Koreksi Siaran Televisi

“Terdapat kesan sangat kuat bahwa DPR dengan sengaja mengubah sejumlah pasal dalam UU Penyiaran 2002 untuk kepentingan stasiun-stasiun televisi terbesar,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Hal itu, kata dia, terlihat dengan terabaikannya kepentingan publik, kepentingan sistem stasiun berjaringan, Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Publik, dan mengabaikan prinsip kebebasan pers.

“Kita juga menduga ada kesengajaan bahwa pembahasan RUU Penyiaran sejauh ini dilaksanakan secara tertutup dengan tidak melibatkan masyarakat sipil,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lembaga Penyiaran Diminta Patuhi KPI Soal Larangan Konten Pria Gaya Wanita

Kepemilikan Stasiun TV tidak Diatur

Anggota Dewan Penasehat Remotivi ini menambahkan, beberapa hal yang menjadi catatan KNRP terhadap RUU Penyiaran tersebut, di antaranya, soal kepemilikan yang sama sekali tidak diatur dalam draf RUU.

Dengan tidak adanya aturan soal kepemilikan, menurut Ignatius, maka gejala penguasaan kepemilikan banyak stasiun televisi dan radio di satu tangan akan semakin menguat.

Hajriyanto Y. Tohari : Bahaya Jika Televisi Dimiliki Perorangan

“Padahal UU Penyiaran tahun 2002 memuat aturan pembatasan kepemilikan media penyiaran,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota KNRPIgnatius HaryantoKoalisi Nasional Reformasi PenyiaranKomisi I DPR RIpenyiaranRevisi UU Penyiaranstasiun televisiUU Nomor 32 Tahun 2002
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pegawainya Bunuh Diri karena Kebanyakan Lembur, Bos Dentsu Meletakkan Jabatan
Tulisan selanjutnya Anggota DPD RI: Penistaan Agama Memang Rentan Merusak Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?