Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Saksi Pelapor: Penahanan Ahok Demi Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Januari 2017 11:42 11:42 am
Ahmad
Dipublikasikan 12 Januari 2017 11:42
Bagikan
Poster tuntutan agar Ahok segera ditangkap oleh penegak hukum pada Aksi Bela Islam II di Jakarta, Jumat (04/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Salah satu pelapor yang menjadi saksi persidangan kelima kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Pedri Kasman mengatakan, pihaknya ingin fokus pada pokok perkara tersebut.

Pedri menjelaskan, sebagai umat Islam pihaknya merasa tersakiti dengan kalimat yang dilontarkan terdakwa Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

“Kami merasa tersinggung, keimanan kami terusik,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com di Jakarta baru-baru ini.

Karenanya, sambung Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini, ia menolak untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di luar konteks perkara pada sidang tersebut.

Saksi Sidang Kelima: Pertanyaan dan Pernyataan PH Ahok Banyak tidak Relevan dengan Perkara

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak merasa perlu menafsirkan isi Al-Maidah:51 dalam perkara itu. Dikarenakan yang dilaporkan adalah terkait pernyataan “dibohongi” dan “dibodohi”.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Bukan soal penggalan video 13 detik seperti opini yang dibangun Ahok dan pengacaranya, ungkapnya.

“Bukan soal isi ayat itu. Soal isi dan tafsir Al-Maidah:51 cukuplah menjadi bahasan di internal umat Islam,” paparnya yang jadi saksi mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM).

Teriak ”Bebaskan Ahok!”, Pria Diduga Mabuk Provokasi Massa Sidang Penistaan Agama

Terus Meminta Ahok Ditahan

Selain itu, Pedri terus meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Ahok.

Alasannya, pertama, setiap tersangka kasus penodaan agama selama ini langsung ditahan. Kedua, kata dia, ancaman kasus tersebut berupa hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 156a KUHP.

Sidang Kelima Kasus Ahok, Netizen Serukan Trending Topic #BuiAhokSekarangJuga

“Juga demi menjaga persatuan dan kesatuan, keberagaman serta menghindari konflik sosial,” pungkas Pedri.

Sidang kelima kasus Ahok digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/01/2017) lalu.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAngkatan Muda MuhammadiyahBasuki Tjahaja Purnamakasus AhokPedri Kasmanpelaporpengadilanpenistaan agamaproses hukumSekretaris PP Pemuda Muhammadiyahsidangtahan Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Enam Bekal Para Mujahid Dakwah
Tulisan selanjutnya Inilah Karakter Dasar yang Harus Dimiliki Para Pendidik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Berita
20 Juli 2026 11:05
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?