Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota Dewan, Suarakan Sikap terkait Bendera Bertuliskan ‘Tauhid’ di Sidang Paripurna

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Januari 2017 09:21 9:21 am
Ahmad
Dipublikasikan 25 Januari 2017 09:21
Bagikan
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Almuzzammil Yusuf menyuarakan sikap untuk Presiden Jokowi soal kasus penulisan lafadz Laa Ilaa Ha Illallah (kalimat Tauhid) di Bendera Merah Putih
Bagikan

Hidayatullah.com–Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Almuzzammil Yusuf menyuarakan sikap untuk Presiden Jokowi soal kasus penulisan lafadz Laa Ilaa Ha Illallah (kalimat Tauhid) di Bendera Merah Putih oleh Nurul Fahmi.

Pernyataan tersebut dilakukan di interupsi Sidang Paripurna DPR RI ke-17 Masa Sidang III Tahun 2016-2017, Selasa (24/01/2017).

Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa hendaknya dalam era pemerintah Presiden Jokowi, jangan sampai ada warga negara yang diproses hukum dengan cara yang tak patut.

“Hanya karena yang bersangkutan menulis kata ”Laa Ilaha Illallah” pada Bendera Merah Putih,” jelas Almuzzammil Yusuf.

Pembawa ‘Bendera Tauhid’ Bebas atas Jaminan Ustad Arifin Ilham, Tak Kapok Bela Ulama

Berikut adalah pernyataan lengkap dari Almuzzammil Yusuf terkait hal tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat, serta hadirin sekalian. Saya Almuzzammil Yusuf A 93 Dapil Lampung. 

Pada sidang terhormat ini, perkenankanlah saya mengawali pernyataan saya ini dengan mengutip pasal 27 ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945:

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Serta pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” 

Adapun ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum; persamaan di hadapan hukum: due process of law, peradilan yang bebas merdeka dan pengakuan HAM. 

Pembawa Bendera ‘Tauhid’ yang Ditangkap Polisi itu Selesaikan Hafalan Quran di Madinah

Dengan mengacu kepada dua pasal tersebut dan juga Fungsi Pengawasan DPR terhadap Pemerintah pada pasal 20A UUD Negara RI Tahun 1945, maka saya ingin bertanya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Penegak Hukum khususnya Kapolri tentang status para pembuat gambar atau tulisan di tengah Bendera Merah Putih.

Saya tunjukkan ini gambar mereka satu persatu:

  1. Konser Band bergambar Artis indonesia di tengah Bendera Merah Putih.
  2. Konser Band Dream Theatre di tengah Bendera Merah Putih.
  3. 3.Konser Band Metalica di tengah Bendera Merah Putih.
  4. Para pendukung Ahok yang menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah Bendera Merah Putih.
  5. Demostran yang menulis kata: “Kita Indonesia” di tengah Bendera Merah Putih
  6. Bendera Merah Putih yg bertuliskan kata “Laa Ilaha Illalloh” yang ditulis Sdr Nurul Fahmi (NF).

Dari 6 gambar di atas hanya Nurul Fahmi yang diproses hukum. Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan ada atau tidak ada pelapor kasus NF akan diproses hukum. Pertanyaan saya bagaimana dengan 5 pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses hukum. Bukti foto dan gambar ada dan jelas.

Pasal 24 pada UU 24 tahun 2009 menegaskan bahwa perbuatan penodaan Bendera negara tersebut harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan.

Polemik tentang Bendera Merah Putih, Kepolisian Dinilai Tebang Pilih

Sungguh tidak masuk nalar jika kata-kata mulia “Laa Ilaha Illallah” dimaksud untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU 24/2009.

Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan menggiring kesimpulan publik bahwa kata mulia “Laa ilaha Ilallah” yang telah menemani para pejuang mengusir penjajah menjadi kata yang terlarang dan direndahkan di bumi Indonesia yang mayoritas Muslim dan negara Muslim terbesar di dunia.

Oleh karena itu pada kesmpatan ini saya ingin meminta kepada KAPOLRI untuk menegakkan prinsip negara hukum yakni: Supremasi hukum bukan kekuasaan; Persamaan warga negara dihadapan hukum bukan perbedaan; Penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum. Bukan dengan melabrak aturan hukum.

Nurul Fahmi (NF) telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat.

Kepada Presiden RI Bapak Jokowi, jangan sampai sejarah mencatat dalam kepemimpinan Bapak ada warga negara yang diproses hukum dengan cara tak patut hanya karena yang bersangkutan menulis kata ” Laa Ilaha Illallah” pada Bendera Merah Putih.

Untuk teman-teman Anggota DPR RI, saya yakin saya tidak sendiri dalam merasakan ketidakadilan terhadap proses hukum ini. Saya yakin banyak anggota DPR yang merasakan hal yang sama. Untuk itu saya minta teman-teman berdiri. Terima kasih.

Saya tutup dengan ucapan: “Laa Ilaha Illalloh Muslim Cinta NKRI”.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIkalimat TauhidLaa Ila Ilallahpersamaan di depan hukumtauhid
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bashar al-Assad Dilaporkan sedang Aami Tekanan Psikologi
Tulisan selanjutnya Waspadai! Benci Arab, Benci Rasulullah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?