Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LPPI Benarkan Surat Edaran Bahaya Syiah dari Pemprov Sulsel

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Januari 2017 13:47 1:47 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Januari 2017 13:44
Bagikan
Surat Edaran bahaya Syiah yang beredar di masyarakat
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan baru baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai bahayanya aliran Syiah. Surat ini dikeluarkan sebagai antisipasi sekaligus mewaspadai aliran Syiah yang kian berkembang di Sulawesi Selatan, demikian disampaikaan Said Abdul Samad, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Makasar.

“Benar, Pemerintah Propinsi Sulsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang bahaya alisan Syiah.  Latar belakangnya gerakan ini terus berkembang di Sulsel. Mesti tidak nampak, kaderisasi dan kerjanya berjalan terus (termasuk memanfaatkan organisasi kemahasiswaan Islam).  Ini yang kami prihatinkan,” demikian disampaikan Said Abdul Samad, kepada hidayatullah.com, Rabu (25/01/2017).

“Atas dasar itulah, kami mengirimkan risalah ke Komisi E DPRD Sulsel terkait masalah aliran Syiah yang meresahkan masyarakat ini,” terangnya.

Syeikh Syalman al Audah: Negara jangan Sibuk Hingga Lupa Bahaya Syiah

Menurut Said,  Surat Edaran (SE) tersebut tidak datang secara tiba-tiba, tetapi merupakan hasil proses cukup lama. Sebelumnya, pihaknya bersama komponen umat Islam sudah melakukan kajian-kajian cukup mendalam hingga akhirnya mengirim surat dan “Petisi Muharram Makassar Tentang Syi’ah” i  kepada Komisi E DPRD Sulsel pada bulan Oktober 2016 lalu.

Selanjutnya, menurut Said Abdul Samad,  pada tanggal 2 Nopember 2016, pihaknyai diundang Komisi E DPRD Sulsel untuk mendengar pendapat dari berbagai pihak, yakni perwakilan ormas Islam se-Sulsel. Termasuk Komisi Fatwa MUI Sulsel, KH. Minhajuddin, ulama Makasar dan tokoh Muhammadiyah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Rupanya, petisi kami direspon, lalu keluarlah Surat Edaran yang diputuskan bersama yang dihadiri berbagai perwakilan pemerintah, ada MUI, Kemenag, Kesbangpol, Asisten III, dan lain-lain,” ujarnya.

Ketua NU Jember Minta Pergub Pelarangan Syiah di Jatim

Sebelum ini beredar di masyarakat yang Surat Edaran berisi himbauan mewaspadai aliran Syiah. Surat yang dikeluarkan 12 Januasi 2017, berkop Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan Sekretariat Daerah, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo no. 269 Makassar dengan nomor: 450/0224/B.Kesejahteraan  ini ditandatangani Ir. H Abdul Latif, M.Si, MM

Surat ditujukan kepada; Para Bupati/Walikota Se Sulsel, Kakanwil Kemenag Sulsel, MUI dan Ormas Islam Sulsel dan komponen Masyarakat Islam.

Ada empat poin yang menjadi yang menjadi tuntutan Pemprov Sulsel diantaranya, melakukan Pengawasan dan kajian-kajian yang melibatkan Kemenetrian Agama, MUI serta pihak-pihak terkait tentang ajaran Syi’ah yang meresahkan masyarakat dan memantau perkembangan, situasi dan kondisi penyebaran ajaran Syi’ah dan mengidentifikasi ormas-ormas yang membawa paham Syiah.

Pergub Aliran Sesat

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan Fatwa Nomor.Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang Kesesatan Ajaran Syiah.

Mengapa Syiah Menggunakan Istilah Wahabi Takfiri?

Setelah itu dilanjutkan  Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur: No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur.

Di antara isi Pergub tersebut adalah;

“Setiap kegiatan keagamaan dilarang berisi hasutan, penodaan, penghinaan dan/atau penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.” (Pasal 4)

“Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah harus segera menghentikan kegiatan tersebut.” (Pasal 5)

“Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai aliran sesat apabila memenuhi kriteria dan pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk agama Islam dan untuk agama lain dari majelis agama yang bersangkutan. (Pasal 5).*/Siraj el-Manadhy

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliran sesatbahaya aliran SyiahBahaya SyiahLembaga Penelitian dan Pengkajian IslamLPPIPemerintah Provinsi Sulawesi SelatanPeraturan Gubernu tentang Pengawasan Aliran SesatSurat edaranSurat Edaran Bahaya SyiahSyiasyiah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tahun Ini UIII Akan Buka Pendaftaraan Mahasiswa Baru
Tulisan selanjutnya Menag: Ada Beberapa Persoalan dalam Penerapan Rencana Sertifikasi Khatib

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?