Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua MUI Tegaskan Ahok Telah Menghina Al-Quran dan Ulama

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Februari 2017 14:02 2:02 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 Februari 2017 07:56
Bagikan
Ketua MUI Pusat KH Ma’ruf Amin sebagai saksi dalam sidang Penistaan Agama dengan terdakwah Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Dr. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa perkataan Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 telah menghina Al-Quran dan Ulama.

Pernyataan ini disampaikan Kiai Ma’ruf Amin dalam lanjutan pemeriksaan saksi Kasus Penodaan Agama di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada hari Selasa (31/01/2017).

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/1/2017). Dalam kesaksiannya, ia mengatakan sikap dan pendapat MUI keluar atas pelaporan dan desakan masyarakat.

“Terdakwa memposisikan Al Qu’ran sebagai alat kebohongan. Memposisikan Al Qur’an dengan rendah. Yang menyampaikan ayat Al Qur’an itu ulama. Maka itu juga menghina ulama,” tandas Kiai Ma’ruf Amin.

Kasus Ahok, MUI Keluarkan Sikap dan Pendapat Keagamaan agar Masyarakat tak Anarki

Bahkan untuk masalah ini, saat itu MUI membahas kasus tersebut dengan empat komisi di MUI Pusat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“MUI bentuk tim yang terdiri dari empat komisi yang terdiri dari komisi fatwa, pengkajian, perundangan-undangan dan informasi serta komunikasi untuk melakukan pembahasan dan penelitian,” kata Ma’aruf saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Menurut Kiai Ma’ruf, pembahasan berlangsung dari 1 Oktober hingga 11 Oktober 2016.

Pada 9 Oktober 2016, MUI DKI Jakarta mengeluarkan surat teguran pada Ahok. 11 Oktober 2016, MUI Pusat mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI hingga akhirnya keluarkan keputusan menyatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama telah menghina Al Qur’an dan ulama.

MUI: Ahok Telah Menghina Al-Qur’an dan Ulama

Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi GNPF MUI Nasrulloh Nasution mengungkapkan bahwa keterangan Ketua MUI di persidangan semakin menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, keterangan Kiai Ma’ruf Amin yang membenarkan bahwa MUI menerbitkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tentang Pernyataan Basuki Tjahaya Purnama tanggal 11 Oktober 2016 sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Menurut Nasrulloh Kiai Ma’ruf Amin dalam persidangan telah menyampaikan kembali isi Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa Ahok telah menghina Al-Quran dan juga menghina Ulama yang menyampaikan dalil Al-Quran.

Kehadiran Kiai Ma’ruf dalam Sidang Memberi Energi, Pembela Ahok Dinilai Hanya Mainkan Opini

“Kata Kiai, menghina Al-Quran maksudnya Al-Quran Surat Al-Maidah 51 dijadikan alat kebohongan. Sementara menghina ulama maksudnya ulama yang menyampaikan dalil Al-Quran Surat Almaidah 51 adalah pembohong”, ujarnya.

Pakar Hukum Tim Advokasi GNPF MUI Dr. M. Kapitra Ampera, S.H., M.H. turut berpendapat bahwa kehadiran Ketua MUI dalam persidangan kali ini urgensinya hanya membutuhkan penegasan perihal Pendapat dan Sikap Keagamaan yang telah diterbitkan MUI tanggal 11 Oktober 2016.

“Perkara ini kan korbannya kan agama, bukan orang perseorangan. Jadi dengan adanya Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI para ulama dari berbagai organisasi yang berhimpun dalam MUI yang menyatakan perkataan Ahok telah menghina Al-Quran dan Ulama sudah sempurna konstruksi hukum Pasal Penodaan Agamanya”, pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahok Ancam Laporkan KH Ma'ruf AminAhok Menghina Al-Quran dan UlamaAksi Bela Al-QuranAksi Bela UlamaAl Qu’ran sebagai alat kebohonganBasuki Tjahaya PurnamaGerakan Nasional Pengawal Fatwa MUIGNPF-MUIJaksa Penuntut Umumkasus penodaan agamaKetua MUIKH ma'ruf AminMajelis Ulama IndonesiaMUIPendapat dan Sikap Keagamaan MUIpenistaan agamaRemove term: JPU Al Qu’ran sebagai alat kebohongan JPUsurat al-Maidah 51.
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Suriah Bantah Desas-Desus Bashar Assad Sakit
Tulisan selanjutnya Jusuf Kalla: Kebijakan Imigrasi Trump Bangkitkan “Kecurigaan” terhadap Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?