Hidayatullah.com–Mendekati tanggal 14 Februari 2017 yang dianggap sebagai ‘Hari Kasih Sayang” (Valentine Day), Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Surabaya menyebarkan surat edaran kepada kepala sekolah di Kota Surabaya. Surat tersebut berisikan terkait larangan melakukan perayaan Valentine yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan budaya Indonesia itu.
Menurut Kepala Dinas, Dr. Ikhsan menegaskan tentang larangan siswa merayakan perayaan tersebut.
Dinas Pendidikan Kota Bandung Larang Pelajar Rayakan Valentine
“Melarang kegiatan siswa untuk merayakan Hari Kasih Sayang / Valentine Day, baik di dalam maupun di luar sekolah,” kata Ikhsan dalam surat edaran yang beredar di Surabaya, Kamis (09/02/17).
Surat Nomor 000/1035/4367.1/2017 ini juga menegaskan kepada Kepala Sekolah untuk membuat surat edaran kepada orang tua / wali murid untuk mengawasi anaknya.
“Membuat surat edaran kepada seluruh orang tua / wali murid untuk dapat mengawasi putra-putrinya,” lanjutnya.
Hal tersebut dikatakan Ikhsan sebagai hal yang sangat penting dan ia berharap kepada para Kepala Sekolah untuk segera menindaklanjuti surat edaran tersebut.*/Ali Muhtadin