Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Disebut Sudah Berkali-kali ‘Mengulur’ Pemberhentian Sementara Ahok

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Februari 2017 13:23 1:23 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 Februari 2017 13:23
Bagikan
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Presiden Jokowi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sikap Pemerintah yang dinilai menunjukkan keengganan atau berupaya mengulur-ulur proses pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah berkali-kali terjadi.

“Dan ini menunjukkan ketidakpeduliannya (Pemerintah) pada penegakan hukum,” ujar Hamid Chalid, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, di Jakarta, Senin (13/02/2017).

Hamid menyebutkan, mula-mula, ketika Ahok telah resmi menjadi terdakwa kasus penistaan agama, awal Desember 2016, seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara terhadap Ahok.

Keluarga Alumni KAMMI Desak Presiden Berhentikan Ahok Sesuai Aturan

Namun, imbuhnya, Pemerintah mangkir dari keharusan tersebut. Dengan dalih, pemberhentian sementara Ahok belum perlu dilakukan karena Ahok sedang cuti kampanye.

Sehingga, keputusan pemberhentian sementara katanya baru akan ditandatangani oleh Presiden setelah Ahok selesai menjalani masa cutinya yang berakhir pada tanggal 11 Februari 2017.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Akan tetapi, lanjut Hamid, ketika masa cuti Ahok telah habis, Pemerintah melalui Mendagri ternyata kembali membuat pernyataan yang tampaknya ingin sekali lagi mengulur-ulur proses pemberhentian sementara Ahok.

Pemerintah melalui Mendagri, menurutnya, mencoba mengarang penafsiran terhadap ketentuan pemberhentian sementara yang diatur dalam Pasal 83 UU Pemda.

Pemerintah, imbuhnya, mencoba menafsirkan pasal itu dengan mengatakan, pemberhentian sementara Ahok belum dapat dilakukan karena masih harus menunggu tuntutan (requisitoir) jaksa.

Padahal, menurut Hamid, bagaimana bisa bunyi ketentuan yang demikian jelas dapat ditafsirkan begitu oleh pemerintah.

Bahkan, ia menyebut, setiap orang yang berakal sehat tidak memerlukan seorang ahli hukum pun untuk memahami bahwa yang sedang dimainkan ini bukanlah tafsir atas bunyi suatu ketentuan undang-undang.

“Tapi ini adalah kayu kekuasaan yang sedang mengayun ke sana-ke mari yang sedang menunjukkan kepanikan belaka,” ungkapnya.

Tunda Penahanan Ahok, Pemerintah Dinilai Berakrobat Soal UU Pemda

Dasar Pemberhentian Registrasi Perkara

Hamid menjelaskan, ayat (2) dari Pasal 83 UU Pemda itu telah menegaskan, yang menjadi dasar pemberhentian sementara adalah adanya registrasi perkara pidana di pengadilan, bukan pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Jadi, manakala perkaranya sudah dilimpahkan oleh jaksa ke pengadilan dan telah teregistrasi di pengadilan, maka sejak saat itu Presiden harus mengeluarkan Keppres Pemberhentian Sementara atas kepala daerah dimaksud.

“Sebab bukti registrasi perkara itulah yang akan ditulis dan menjadi dasar dikeluarkannya Keppres yang dimaksud,” paparnya.

Di tambah lagi, dalam praktiknya selama ini, ungkapnya, kepala daerah yang terjerat kasus pidana pasti diberhentikan sementara, segera setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan (requisitoir) yang diajukan jaksa di dalam persidangan.

Pemuda Muhammadiyah: Hukum Telah Dimatikan oleh Kuasa Politik

“Pernyataan Mendagri yang pada intinya berisi ‘penolakan’ untuk memberhentikan sementara Ahok dapat dipastikan merupakan tindakan subjektif dan spesifik hanya berlaku bagi Ahok,” pungkas Hamid.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaGubernur DKI JakartaHamid Chalidkasus Ahokkepala daerahketimpangan hukummasa cuti kampanyeMendagri Tjahjo KumoloPakar Hukum Tata NegaraPasal 83 UU PemdaPemberhentian sementara AhokpengadilanPresiden Jokowiproses hukumsupremasi hukumterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bahas RUU Haji, Komisi VIII Minta Masukan 3 Gubernur
Tulisan selanjutnya Gubernur Jawa Barat Ingatkan Pembahasan RUU Haji Harus Matang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?